Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Korporasi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PEMIDANAAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTI SARI Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Pemidanaan Korporasi Dalam Bidang Perikanan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah mengapa Mahkamah Agung menjatukan putusan lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: mengapa Mahkamah Agung menjatukan putusan lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri, maka penulis menarik kesimpulan antara lain: Pertama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatukan pemidanaan terhadap korporasi karena: a, perbuatan korporasi merupakan tindak pidana korporasi. b, perbuatan korporasi memenuhi unsur yang didakwakan. Kedua, alasan Mahkamah Agung menjatukan putusan pemidanaan lebih rendah dari Judex Facti karena: a, Mahkamah Agung mempertimbangkan hal-hal yang meringankan korporasi dan b, Judex Facti tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian penulis di sarankan kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan sengaja menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, agar memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa dan kepada Jaksa Penuntut Umum agar lebih teliti dalam menyususn dakwaan maupun tuntutan sehingga dapat dibuktikan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam suatu dakwaan. Kata kunci: Putusan, Pemidanaan, Korporasi, Bidang Perikanan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA BUDIDAYA PERKEBUNAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak PidanaBudidaya Perkebunan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1)Mengapa hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan?. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahuidasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunanadalah karena terdakwa telah terbukti , maka sesuai pasal 25 Perma No. 13 Tahun 2016 terdakwa hanya dijatuhi pidana denda. Karena yang menjadi subjek hukum atau pelaku dalam kasus ini Perusahaan Perkebunan bukan pengurus atau orang perseorangan serta karena dalam tindak pidana korporasi pengurusnya hanya mewakili korporasi tersebut, Oleh karena itu korporasi dalam kasus ini hanya dijatuhi Pidana denda. Terdakwa dalam kasus ini adalah korporasi yang diwakili oleh pengurusnya masing-masing. KUD.Pematang Sawit dan PT. PEPUTRA SUPRA JAYA sesuai putusan hakim dijatuhi Pidana denda. Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1),(2),(3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi , Pidana pokoknya yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah Pidana Denda, Penjelasan pasal 25 sebagai berikut : (a) Hakim menjatuhkan pidana terhadap korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. (b) Pidana Pokok yang dapat di jatuhkan terhadap korporasi sebagaimana ayat (1) adalah pidana denda (c) Pidana tambahan di jatuhkan terhadap korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi korporasi yang melakukan usaha dibidang apa saja hasus mengurus izin usaha sehingga tidak menimbulkan permsalahan hukum dalam hal ini dibidang hukum pidana. Korporasi yang melakukan usaha tanpa izin usaha kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari. Kata Kunci : Tindak Pidana Korporasi, Penjatuhan Pidana Denda  

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail