Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Tindak Pidana Kekerasan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB TERJADINYATINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Kematian. Permasalahan penelitian dalam penelitian ini adalah faktor menyebabkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Selanjutnya sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebasnya yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian dan variabel terikatnya yaitu putusan pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan atau dokumen yang di analisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari analisis putusan pengadilan, diperoleh jawaban bahwa penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian adalah faktor emosi, faktor mabuk (Minuman keras), rumah tangga yang tidak nyaman, pertengkaran yang tidak kunjung selesai, perselingkuhan dan ekonomi keluarga yang tidak baik. Berdasarkan hasil penelitian ini maka penulis dapat memberi saran bagi Pemerintah Daerah, Kepolisian atau Lembaga-lembaga yang terkait dalam KDRT agar mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak emosi dan amarah dalam rumah tangga yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana KDRT. Dan juga bagi kalangan masyarakat khususnya dalam rumah tangga agar bersama-sama menjaga keutuhan rumah tangga masing-masing, dengan tidak terlibat dalam pertengkaran-pertengkaran yang dapat menimbulkan emosi dan amarah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini berjudul : “Deskripsi Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Kekerasan sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan adalah : 1. Pertimbangan Hakim terhadap Alat Bukti dan Unsur tindak pidana 2. Pertimbangan Hakim terhadap kualitas perbuatan terdakwa 3. Pertimbangan Hakim terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Saran kepada para penegak hukum khususnya hakim diharapkan jeli dalam memutuskan suatu perkara pidana dengan melihat segala aspek akibat yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dikemudian hari. Hakim dalam menangani dan memutus suatu perkara harus bersikap profesional tanpa pandang usia, jenis kelamin. Sehingga putusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITASPUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN” (STUDI KASUS PENGADIALAN NEGERI KELAS 1A KUPANG)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi adalah “Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Yang Mengakibatkan Kematian(Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas Ia Kupang)”, Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana. Masalah pokok penelitian adalah mengapa hakim menjatukan putusan pemidanaan yang berbeda – beda kepada pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian. Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung berbeda di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang dijadikan sebagai suatu studi Hukum di Kota Kupang. Variabel penelitian yangdigunakan 2(dua)variabelyaitu, Vari abelbebasdalam penelitianiniadalah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan yang berbeda-beda terhadap Pelaku Tindak Pidana kekerasan orang tuan terhadap anak kandung. Dan Variabel terikatdalampenelitianiniadalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung. MetodeyangdigunakandalampenelitianiniDeskriptif Kualitatif denganjenis penelitian Normatif atau kepustakaan, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Hasilpenelitianmenunjukan bahwa mengapa Hakim Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Aborsi Saling Bebeda Antara Satu Dengan Yang Lain Yaitu: Hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi yang telah menghilangkan nyawa anak kandung sendiri, dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung, Hakim melihat dari alat-alat bukti yang ada dipersidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta peraturan perundang-undangan dan hati nurani dan juga melihat pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail