DESKRIPSI TENTANG ALASAN MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN DAN DENDA DALAM TINDAK PIDANA PERLINDUGAN KONSUMEN
INTISARI Judul penelitian ini adalah DESKRIPSI TENTANG ALASAN MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN DAN DENDA DALAM TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN. Masalah pokok yang diteliti penulis adalah mengapa Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dan denda dalam tindak pidana perlindungan konsumen. Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaandan denda dalam tindak pidana perlindungan konsumen. Jenis penelitian hukum yang digunakan penulis bersifat Deskriptif dan sifat penelitian yang digunakan adalah Normatif. Sumber data mengunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Teknik analisis data mengunakan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasi penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjunya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaandan denda dalam tindak pidana perlindungan konsumen yaitu: 1. Perbuatan Terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak memiliki lebel. 2. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana ringan dan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Kepada pelaku usaha haruslah memberi informasi yang benar atas barang ataupun produk mengenai masa konsumsi dari mutu suatu produk pangan sangat penting untuk kesehatan, keamanan, maupun keselamatan konsumen. 2. Kepada Majelis Hakim haruslah memberi sanksi sebagai efek jera bagi pelaku usaha. Kata kunci : Putusan Pemidanaan, Denda, Perlindungan Konsumen