ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Penulisan ini berjudul : Penerapan Pemberatan Pidana Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anak. Berdasarkan pengamatan penulis latar belakang masalah pokoknya dapat dirumuskan Mengapa hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap ayah kandung yang melakukan perkosaan terhadap anak tidak menerapkan pemberatan pidana. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap ayah yang melakukan perkosaan terhadap anak tidak menerapkan pemberatan pidana.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu mencoba meneliti dan menggambarkan status sekelompok manusia, suatu obyek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran atau pun kelas peristiwa pada masa sekarang dan Jenis Penelitian pada umumnya di bedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan data yang di peroleh dari bahan-bahan pustaka. Yang di peroleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau data dasar), sedangkan yang di peroleh dari bahan-bahan pustaka. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif. Dalam penelitian pada umumnya di bedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan data yang di peroleh dari bahan-bahan pustaka. Yang di peroleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau data dasar), sedangkan yang di peroleh dari bahan-bahan pustaka. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari : Variabel bebas adalah suatu variabel yang apabila dalam suatu waktu berada bersamaan dengan variabel lain, maka (diduga) akan dapat berubah dalam keragamannya. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap ayah kandung yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tidak menerapkan pemberatan pidana dan Variabel Terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana perkosaan oleh ayah kandung terhadap anak.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkara yang dapat di Hakim dalam pertimbangan yang mengacu pada dakwan Jaksa penuntut Umum, yaitu pasal yang diterapkan oleh penuntut umum, maka hakim melakukan berbagai pertimbangan terkait perbuatan terdakwa dan di hukum sesuai dengan berbagai macam putusan hakim yang berfariasi, Pada putusan-putusan pengadilan Hakim Mempertimbangkan kualitas perbuatan terdakwa dan Hakim dapat mempertimbangkan Hal-Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dari hasil Putusan pengadilan yang menjadi saran ialah Hakim harus pertimbangan Dakwan Jaksa penuntut Umum, akan tetapi hakim juga di paku pada tuntutan hakim dikarenakan perbedaan hukum yang di berikan kepada terdakwa ada juga yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kata Kunci : Pemberatan Pidana, Tindak Pidana, Perkosaan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Penelitian Penulis Adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Kepada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1AKupang. Rumusan masalahnya yang dikajiadalah: dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dengan percobaan kepada anak pelakutindak pidana pencurian dengan pemberatan.Jenispenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau menggambarkan, serta menjelaskan. Data yang dugunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topic atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Pertimbangan Terhadap Kondisi anak 2. Pertimbangan terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana 3. Pertimbangan terhadap kepenntingan baik kepada anak 4. Pertimbangan terhadap hal yang merigankan dan memberatkan pada anak dalam persidangan Saran dari penulisan ini adalah: 1. Diharapkan kepada orang tua agar lebih meluangkan waktunya untuk memperhatikan pergaulan anak baik di lingkugan tempat tinggal maupun di lingkugan anak bergaul 2. Sebaiknya kepada aparat penegak hukum dan masyarakat utuk memberikan sosialisasi hukum secara aktif dan menyeluruh khususnya anak di bawah umur mengenai dampak dalam melakukan tindak pidana yang akibatnya merugikan anak itu sendiri. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah:DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Mengapa Terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan variabel terikat yakni putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian tersebut ditemukan ada 2 (dua) alasan menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena: 1. Alasan sosiologis yaitu: a. Independensi Hakim 2. Alasan yuridis: a. Hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Saran dari penulis : kepada hakim dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar- benar teliti sehingga tidak ada kekeliruan dalam menerapkan hukum, agar tercapai apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri yakni Kepastian,Keadilan dan Kemanfaatan. Kata Kunci: Disparitas, Pencurian Dengan Pemberatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI “DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAPPELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” Permasalahannyaadalah: Apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yang disparitas tindak pidana pencurian dengan pemberatan?Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yang disparitas tindak pidana pencurian dengan pemberatanyang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebasyaitu pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan variabel terikat yaitu putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secaradeskriptif kualitatif atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa disparitas penjatuhan pidana dalam putusan hakim yang terdiri dari: (1). Faktor hukum yang terdiri dari ancaman minimal dan maksimal dalam KUHP. (2). Tuntutan Penuntut Umum dalam dakwaan berbeda-beda yang dapat menimbulkan disparitas putusan hakim tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (3). Kualitas perbuatan terdakwa dan alat bukti dilihat dari perbuatan dan akibat terhadap korban dengan adanya nilai kerugian yang dialami korban. (4). Faktor Subyek dari Pelaku dalam persidangan yang menentukan berat dan ringan dalam persidangan. (5). Hakim yang memeriksa berbeda karena adanya indepensi dari masing-masing hakim yang memeriksa setiap perkara di pengadilanmaka sarankan beberapa hal yaitu: (1). Bagi hakim perlu meningkatkan dan mengoptimalkan profesionalisme hakim dalam mempertimbangankan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa. (2). Perlu upaya pemidanaan yang tepat dan serasi serta penghayatan hakim terhadap asas proporsionalitas antara kepentingan korban dan terdakwa dalam masyarakat dan kepentingan negara karena untuk menghilangkan disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku pencurian sama sekali tidak mungkin karena faktor perundang-undangan telah mengatur secara limitatif dengan ancaman minimal dan maksimal yang memberikan kebebasan kepada hakim. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak pidana, Pemberatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: DISPARITAS TENTANG PEMBERATAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG. Rumusan masalah dalam skrpsi ini adalah: apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi sehingga terjadi pemberatan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang?.Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah : untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi pemberatan hukum oleh Pengadilan Tinggi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan penulis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung disparitas terhadap terdakwa adalah : 1. Adanya pemberatan hukum dari hakim pengadilan tinggi terhadap kualitas perbuatan dari terdakwa. 2. Adanya pemberatan hukum dari hakim pengadilan tinggi terhadap akibat dari perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa. Saran dari penelitian ini adalah : 1. Agar hakim di dalam mempertimbangkan kualitas perbuatan terdakwa, benar-benar memperhatikan cara yang di lakukan terdakwa. 2. Agar hakim di dalam mempertimbangkan akibat dari perbuatan terdakwa, benar-benar memperhatikan dampaknya terhadap keluarga korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini : “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI TERHADAP SALAH SATU PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor : 264/Pid.B/2015/PN.Sag dan Putusan Nomor : 273 K/Pid/2016)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Negeri SanggauTerhadap Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor : 273 K/Pid/2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 264/Pid.B/2015/PN.Sag . Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri sanggau dengan pertimbangan bahwa perbuatan Suherman (Terdakwa I) dan Amonius Rino (Terdakwa II) dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal Tindak pidana dalam pasal 363 Ayat (1), ke-3, ke-4, ke-5 yaitu unsur setiap orang, Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Unsur Dengan Maksud untuk memiliki secara melawan Hukum, Unsur dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa II (Amonius Rino). Peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya olehnya Pengadilan Negeri Sanggau yaitu dalam hal penerapan hukum pembuktian. Khusunya pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan “surat putusan pemidanaan memuat pertimbangan hukum yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa” .dalam hal ini Pengadilan Negeri sanggau kurang pertimbangan hukum nya dalam menjatuhkan pidana. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidan Pencurian dengan pemberatan dan putusan bebas
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi : “ Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Denngan Pemberatan”. Rumusan masaalah adalah apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ?. Tujuan penelitian adalah untuk menegetahui dasar perrtimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberaratan. Variabel terikat adalah disparitas putusan pemidanaan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka yang menjadi disparitas putusan pemidanaan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah :
1. Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda
2. Independensi Hakim
3. Kualitas perbuatan Terdakwa
4. Keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa
Diharapkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan fakta persidangan sehingga tidak terjadinya disparitas putusan pemidanaan.Diharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan juga memperhatikan kualitas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga tidak terjadinya disparitas putusan pemidanaan oleh hakim.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulisan adalah : “Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Pemberatan”. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan, Tujuan penelitian ialah Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yakni dari dokumen resmi, buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian yang sudah ada. Obyek penelitian adalah Putusan pengadilan Terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi dasar petimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yakni secara keseluruhan hakim mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur pemberatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Hakim mempertimbangkan keberadaan terdakwa sejak ditahan, dimana masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,dan juga mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan seperti hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa dan Hakim mempertimbangkan permohonan terdakwa secara lisan yang memohon untuk diberikan keringanan hukuman.