ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Deskripsi tentang penjatuhan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi diwilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri kupang dengan permasalahan sebagai berikut:Bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variable bebas yaitu: pertimbangan hakim dan variabel terikat yaitu: putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah :
1. Analisis putusan bebas oleh hakim karena:
a. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi
b. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum.
2. Analisis Putusan lepas dari segala tuntutan oleh hakim karena: Perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.
Berdasarkan pada kesimpulan di atas, maka dapat disarankan sebagai berikut:
Bagi terdakwa. Diharapkan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama agar terhindar dari tindak pidana korupsi;
Bagi Penuntut Umum. Diharapkan agar lebih jeli dan teliti dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi mengenai alat bukti dan barang bukti dan harus membedakan antara perkara pidana dan perdata dalam pembuktian mengenai tindak pidana korupsi sehingga dapat menjerat para pelaku korupsi
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Judex Yuris Membatalkan Putusan Judex Factie Dalam Tindak Pidana Perbankan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan. Sifat penelitian ini adalah deskripsi dan Jenis penelitian ini adalah normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana perbankan.
Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan, yaitu:
1. Judex factie salah menerapkan hukum
2. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan.
Saran/ rekomendasi penulis terhadap para penegak hukum, terkhususnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri agar:
1. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait praktek perbankan yang tidak sehat.
2. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait terdakwa tidak mencegah pt. ilham teguh melakukan pencaitan keuangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini : “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Putusan Bebas Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Malpraktik Dokter”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter ? 2. Mengapa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatukahkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter ? Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter. 2. Untuk mengetahui alasan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter dan alasan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter. Sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah tentang tindak pidana Malpraktik Dokter.
Berdasarkan hasil penelitian maka ada menjadi alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas yaitu : 1. Jaksa Penuntut umum tidak dapat membuktikan kelalaian para terdakwa; 2. Tidak terpenuhinya unsur pemalsuan surat. Sedangkan alasan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan yaitu : 1. Judex Facti salah menerapkan hukum; 2. Para Terdakwa tidak menyampaikan resiko yang akan terjadi kepada keluarga korban. Saran yang diberikan oleh penulis adalah : 1. Supaya Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan harus memperhatikan dengan teliti hal apa yang dimuat dakwan dan juga teliti dalam mengajukan alat bukti. 2. Kepada Hakim supaya memperhatikan fakta persidangan dan keterkaitan alat bukti sehingga dalam menjatuhkan putusan memenuhi rasa keadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas namun Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Dengan Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Dasar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas akan tetapi Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi putusan pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian maka dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alat bukti yang diajukan oleh Penuntut umum tidak memenuhi batas minimum pembuktian. Dengan alasan bahwa keterangan yang diperoleh dari saksi tanpa didukung oleh keterangan saksi lainnya atau alat bukti lainnya sehingga majelis hakim berpendapat bahwa satu saksi tidak dapat dipakai untuk menjatuhkan pidana pada diri seseorang atau dengan kata lain seorang saksi bukan saksi/unus testis nullus testis dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sedangkan dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan karena Judex Facti telah salah dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagai mana mestinya serta tidak mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis adalah :analisis yuridis pembatalan putusan bebas Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung dalam tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana. Rumusan Masalah yang dikaji adalah Mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakanaadalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaanya itu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana dalam membantu melakukan pembunuhan berencana dalam pasal 340 sebagai dakwaan primair, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencan dalam pasal 338 kuhp sebagai dakwaan subsaidir, Tidak terbuktinya semua dakwaan primair,susidair,lebih subsidair ,lebh-lebih subsidair, Keterangan terdakwa bersesuaian dengan keterangan saksi korban dan juga visum et repertum (VE R) pada puskesmas, Kesalahan dalam penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri, Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pasal 340 jo pasal 56 kuhp dan dakwaan primair dan Terdakwa terbukti memberikan sebilah parang. Saran dari penulis diharapkan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan teliti untuk melihat kualitas perbuatan terdakwa. Kepada pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk’ lebih berhati-hati memberikan/meminjamkan barang/alat tajam kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melakukan kejahatan lainnya karena dapat dikenakan sanksi pidana. Kata Kunnci : Pembatalan Putusan Bebas, Mahkamah Agung, Pembunuhan Berencana
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini : “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI TERHADAP SALAH SATU PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor : 264/Pid.B/2015/PN.Sag dan Putusan Nomor : 273 K/Pid/2016)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Negeri SanggauTerhadap Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor : 273 K/Pid/2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 264/Pid.B/2015/PN.Sag . Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri sanggau dengan pertimbangan bahwa perbuatan Suherman (Terdakwa I) dan Amonius Rino (Terdakwa II) dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal Tindak pidana dalam pasal 363 Ayat (1), ke-3, ke-4, ke-5 yaitu unsur setiap orang, Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Unsur Dengan Maksud untuk memiliki secara melawan Hukum, Unsur dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa II (Amonius Rino). Peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya olehnya Pengadilan Negeri Sanggau yaitu dalam hal penerapan hukum pembuktian. Khusunya pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan “surat putusan pemidanaan memuat pertimbangan hukum yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa” .dalam hal ini Pengadilan Negeri sanggau kurang pertimbangan hukum nya dalam menjatuhkan pidana. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidan Pencurian dengan pemberatan dan putusan bebas
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judulskripsiini: “PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri membebaskan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.Sus/2015. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Mataram juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenaihal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan yakni, “Dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut” dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan “ Mengeksploitasi ekonomi” atau “Mengeksploitasi seksual” dalam pasal 88 undang-undang perlindungan anak serta “Proses” dan “cara” dalam melakukan “penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan ” hingga “penjeratan utang” tidak terbukti sehingga pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: “Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penghinaan”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Dalam Tindak Pidana Penghinaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 43/Pid.B/2017/PN Sim, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 963 K/Pid./201. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Simalungun telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Penghinaan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan berupa dakwaan alternatif yakni, “ pasal 310 ayat (1) undang-undang KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana tetapi jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri sehingga penuntut umum mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung, untuk itu Mahkamah Agung mempertimbangkan semua yang diajukan di persidangan hingga Mahkamah Agung memberi putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi kajian yuridis penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu oleh mahkamah Agung Republik Indonesia., Masalah pokok dalam penulisan ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah normatif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah putusan pengadilan jakarta barat dan Mahkamah Agung pengumpulan data di lakukan dengan Studi dokumen kemudian data di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1 Hakim menjatuhkan putusan bebas karena tidak terpenuhi unsur unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum 2, Hakim Mahkamah Agung menguatkan Putusan pengadilan negeri karena judex fackti sudah benar menerapkan hukum. Saran Pemerintah maupun pihak yang berwenang sebaiknya dapat memberikan arahan mengenai tindak pidana pemalsuan Akta otentik, saran hendaklah Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upayakan hukum kasasi perlu mencari bukti bukti yang baru Kata kunci Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu