ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa I (satu) dan terdakwa II (dua) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan mahkamah agung membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang dilakukan secara bersama-sama dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Tindak Pidana Penganiayaan. Hasil penelitian, menemukan 3(tiga) alasan yang menyebabkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Menjatuhkan putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa I Sedangkan Penyebab Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut:
1. Alasan hakim pengadilan negeri terdakwa I diputus pemidanaan:
a) Perbuatan terdakwa satu merupakan tindak pidana
b) Perbuatan terdakwa satu memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan
2. Terdakwa II diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan
3. Alasan Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan negeri
a) Pengadilan negeri salah menerapkan hukum
b) Terdakwa I dan II terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan
Saran dari penulis atas permasalahan yang diteliti
Terhadap Hakim judex facti pengadilan negeri kupang agar lebih mengedepankan ketelitian dalam pemeriksaan terhadap alat-alat bukti khususnya saksi yang dihadirkan didepan persidangan dan Terhadap Hakim Pengadilan Tinggi agar, dalam menerima upaya hukum banding dapat melakukan pertimbangan hukum secara mandiri tanpa harus bersandar atau bahkan memakai pertimbangan hakum pengadilan negeri, sebagai sebuah pertimbangan yang mutlak dalam pengambilan keputusan sebab hakim pengadilan negeri ataupun pengadilan tinggi memiliki wewenang yang sama yakni terkait pemeriksaan fakta serta penerapan hukum dari suatu tindak pidana
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI Judul dari skripsi ini adalah : Analisis Yuridis Tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa Yang Menyebabkan Pelaku Melakukan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pida Penganiayaan Dan Akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab-sebab pelaku yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam tindak pidana penganiayaan tidak dapat dipidana. Jenis penelitian dari skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian dalam penelitian ini ada 2 yaitu fariabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Penyebab terjadinya pembelaan terpakasa (Noodweer) dalam tindak pidan penganiayaan dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pembelaan terpakasa (Noodweer). Dalam tindak pidana penganiayaan Hasil analisis penulis menunjukan sebab-sebab : a. Salah satu korban memukul terdakwa di kepala belakang dalam keadaan gelap b. Kedua korban membacok celurit berkali-kali ke arah terdakwa c. Istri terdakwa terjatuh dari atas motor dan hendak di serang oleh kedua korban d. Tidak ada pilihan lain lagi bagi terdakwa selain melakukan perlawanan menggunakan pisau sehingga menewaskan salah satu korban Akibat hukumnya adalah : a. Terdakwa ditahan b. Terdakwa diputus bebas c. Harkat dan kedudukan terdakwa dipulihkan Saran dari skripsi adalah bagi penegak hukum terutama majelis hakim dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan, hendaknya memperhatikan kepada kemaslahatan masyarakat, agar dengan keputusan tersebut bisa menghasilkan kedamaian dan ketentraman bagi masyarakat, majelis hakim harus mengedepankan kepentingan korban penganiayaan. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Pembelaan Terpaksa, Tindak Pidana Penganiayaan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi “DESKRIPSI TENTANG MODUS OPERANDI TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN” Rumusan masalah, Bagaimanakah Modus operandi terdakwa tindak pidana penganiayaan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Modus operandi yang digunakan terdakwa tindak pidana penganiayaan, dan manfaat penelitian ini secara teoritis yaitu untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan tentang modus operandi yang digunakan terdakwa tindak pidana penganiayaan. Dan manfaat secara praktis yaitu untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi peneliti lain yang ingin mengkaji tentang modus operandi yang digunakan terdakwa tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini bersifat Deskriptif Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum Normatif Penelitian ini menempatkam dua Variabel,yaitu Variabel Bebas dan Variabel Terikat. . Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi Dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan Modus operandi terdakwa tindak pidana penganiayaan yaitu: a) memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan. b) memukul korban menggunakan ember deterjen c) memukul korban menggunakan kursi dan kepalan tangan. d) memotong korban menggunakan parang. e) memukul korban menggunakan jongkong. Saran: 1).Sebagai hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana agar selalu memperhatikan tujuan pemidanaan yang bukan hanya sebagai pembalasan , melainkan untuk membina, mendidik perilaku untuk kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pemidanaan tersebut harus memenuhi rasa keadilan baik bagi terpidana dan juga korban penganiayaan. 2).penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Kunci:Modus , Tindak Pidana, penganiayaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi: Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanaka modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak? dan bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu mendeskripsikan atau menjelaskan tentang modus dan akibat hukum bagi terdakwa, korban, maupun barang bukti dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen/studi kepustakaan yaitu cara mengumpulkan bahan hukum melalu bahan hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa modus pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak, yaitu pelaku menyerang atau memukul wajah korban dengan benda tumpul, menampar wajah, menjambak rambut, dan meludahi wajah korban, memecutkan alat pecut ke tubuh korban (punggung), mencubit lengan kanan, menjewer telinga kanan, dan mencubit bagian perut sebelah kiri korban, dan memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak adalah terdakwa dikenakan penahanan selama berlangsungnya pemeriksaan perkara dan terdakwa dijatuhi pidana penjara. Akibat hukum bagi korban yaitu korban mengalami luka fisik dan terhalang melakukan pekerjaan. Sedangkan akibat hukum bagi barang bukti yaitu dalam 5 (lima) putusan terdapat 2 (dua) putusan yang memuat barang bukti yaitu Putusan Nomor: 33/Pid.B/2015/PN BSK dan putusan Nomor: 74/PID.Sus/2014/ PN.Pti. Barang bukti yang terdapat dalam 2 (dua) putusan tersebut “dikenakan penyitaan” dan “dirampas untuk dimusnahkan”. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu perlunya penyuluhan/sosialisasi yang rutin dilakukan baik dari kalangan mahasiswa, aparat penegak hukum, maupun pemuka agama agar menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik terhadap masyarakat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi khususnya terhadap pentingnya perlindungan hak asasi anak demi terwujudnya generasi bangsa yang baik. Selain itu diharapkan bagi aparat penegak hukum agar memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak guna memberikan efek jera terhadap masyarakat lainnya Kata kunci : Penganiayaan Anak, Modus, Akibat Hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah “Penyebab Dan Akibat Terjadinya Penganiayaan Oleh Penyidik
Terhadap Tahanan Sampai Mati”. Masalah pokok penelitian penulis ini adalah Faktor-faktor
apakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap tahanan oleh anggota kepolisian
yang mengakibatkan kematian?. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari kekerasan pada
tahanan terhadap pelaku dan keluarga korban?.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan:
Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya penganiayaan
terhadap tahanan oleh anggota kepolisian yang meng akibatkan kematian.
Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari penganiayaan pada tahanan terhadap
pelaku dan keluarga korban.
Hasil penelitian dapat disimpulkan :
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tahanan oleh anggota
kepolisian yang mengakibatkan kematian, adalah: Faktor psykologi Penyidik; Faktor Emosi;
Faktor Penyalahgunaan Kewenangan.
Akibat hukum yang timbul dari penganiayaan tahanan terhadap pelaku dan keluarga
korban, sebagai berikut :Akibat hukum terhadap terdakwa/pelaku: Penahanan terhadap
terdakwa di Rumah Yahanan Negara, Terdakwa/pelaku di pidana penjara,Terdakwa
dibebani membayar biaya perkara.
Akibat hukum terhadap keluarga korban:Keluarga korban tidak menerima penjelasan dari
anggota Polri tempat korban menjalani tahanan yang menyatakan bahwa korban meninggal
dunia karena gantung diri sehingga keluarga membawa mayat korban untuk diotopsi,
Tuntutan restitusi/ganti kerugian dari keluarga korban Busdri M. Zen ditolak untuk
seluruhnya, Keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga. Sehingga mengakibatkan
istri korban harus hidup menjada dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Adapun saran dari penulis, sebagai berikut: :
1. Bidpropam Polda diharapkan dapat melakukan audit investigasi terhadap laporan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik terhadap tahanan.
2. Penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses
pemeriksaan di sidang Pengadilan di harapkan tetap menjunjung tinggi hak terdakwa
sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. Dalam melakukan penegakan hukum, aparat penegak perlu menerapkan tiga unsur pokok
yaitu Kepastian hukum, Kemanfaatan dan Keadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: DISPARITAS TENTANG PEMBERATAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG. Rumusan masalah dalam skrpsi ini adalah: apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi sehingga terjadi pemberatan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang?.Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah : untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi pemberatan hukum oleh Pengadilan Tinggi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan penulis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung disparitas terhadap terdakwa adalah : 1. Adanya pemberatan hukum dari hakim pengadilan tinggi terhadap kualitas perbuatan dari terdakwa. 2. Adanya pemberatan hukum dari hakim pengadilan tinggi terhadap akibat dari perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa. Saran dari penelitian ini adalah : 1. Agar hakim di dalam mempertimbangkan kualitas perbuatan terdakwa, benar-benar memperhatikan cara yang di lakukan terdakwa. 2. Agar hakim di dalam mempertimbangkan akibat dari perbuatan terdakwa, benar-benar memperhatikan dampaknya terhadap keluarga korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Praperadilan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiyayaan Dan Pengeroyokan. Permasalahannya adalah: Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap permohonan praperadilan ada yang ditolak dan ada yang dikabulkan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap permohonan praperadilan ada yang ditolak, ada yang dikabulkan dan ada yang gugur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi kepustakaan, variabel yang digunakan adalah variabel bebas yaitu: Putusan pengadilan terhadap permohonan pra peradilan dan variable terikat yaitu: dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap permohonan pra peradilan ada yang di tolak, gugur dan dikabulkan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap permohonan praperadilan ada yang ada yang ditolak, ada yang dikabulkan dan ada yang gugur karena: 1). Permohonan praperadilan yang ditolak karena: penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. 2). Hakim mengabulkan permohonan pemohon karena: a). Penetapan tersangka yang tidak sah karena tindak pidana dalam perkara aquo telah kadaluarsa atau lewat waktu. b).Pembuktian Termohon kabur karena tidak dapat membuktikan dalil-dalil termohon berdasarkan pada penetepan tersangka dan bukti tersebut telah lewat waktu dan penetapan tersangka tidak sah berdasarkan pada bukti yang diajukan termohon dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti sebagai akibat dari pembuktian syarat materil.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Adalah “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiyayaan Terhadap Anak Dibawah Umur” Masalah Pokok. Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur? Penelitian ini menggunakan, Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Putusan yang diperoleh dari Direktori Mahkamah Agung.Nomor.01/Pid.Sus/2020/Pn.Atb.Nomor. 253/Pid.B/2017/Pn.Kpg. Nomor.264/Pid.Sus/2017/Pn.Kpg.Nomor : 60/Pid.Sus/2016/ Pn.Kpg. Nomor.305/Pid.Sus/2016/Pn.Kpg. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap,Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Otnial B. Messakh, 2020. Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Ringan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni apa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang berbeda terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Pengadilan Negeri Kupang, dengan tujuan penelitian yakni adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Kupang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian adalah variabel bebas, yakni; disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang, dan variabel terikat yakni; apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang berbeda. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas penjatuhan hukuman terhada pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan putusan Nomor : Putusan Nomor 282/Pid.B/2017/PN.KPG; Putusan Nomor: 319/Pid.B/2017/PN.KPG; Putusan Nomor: 90/Pid.B/2018/PN.KPG; Putusan Nomor: 52/Pid.B/2018/PN.KPG Kpg dan Putusan Nomor: 124/Pid.B/2018/PN.KPG adalah sebagai berikut: 1. Tuntutan pidana berbeda; 2. Majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan berbeda; 3. Kualitas perbuatan terdakwa; 4. Faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan