Abstrak
Judul Skripsi Penulis adalah :Analisis Yuridis Tentang penjatuhan Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah di bawah Ancaman Hukuman yang ditentukan Undang undang. Perbuatan pemalsuan Pemalsuan ijazah disamping penipuan terhadap diri dan lembaga yang dipergunakannya dalam jangka panjang berarti menghancurkan sistem keadilan. Ijazah palsu merupakan lambang dari ketidakberdayaan untuk bersaing secara adil. Ijazah palsu merupakan musuh masyarakat yang beradab. Keberadaan ijazah palsu menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak, pemalsuan pada ijazah membuat seseorang dengan mudah dan singkat dalam mendapatkan gelar ataupun jabatan dalam sebuah pekerjaan. Tidak hanya pada kalangan umum, tetapi pemakain ijazah palsu seringkali juga dipakai oleh orang yang sudah menduduki jabatan penting dalam sebuah perusahaan ataupun instansi pemeritahan. Masalah penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu di bawah ancaman hukuman yang ditentukan undang undang? Tujuan dalam penelitian ini yaitu: untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu di bawah ancaman hukuman yang ditentukan undang undang. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan yakni, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, putusan Pengadilan tentang pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah serta buku-buku jurnal ilmiah dari pakar hukum yang berkaitan. Hasil penelitian, penelitian menemukan 3 alasan yang menjadi penyebab sehingga Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah lebih rendah dari ancaman hukuman adalah : 1. Kualitas Perbuatan Terdakwa 2. Kemandirihan Hakim dalam menjatuhkan pidana 3. Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kata Kunci : Penjatuhan Putusan Pemidanaan, Pemalsuan Ijazah, Undang undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional