Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kata Kunci : Disparitas putusan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBERIAN KREDIT FIKTIF

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBERIAN KREDIT FIKTIF. Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan hakim Judex factie dan judex juris dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah untuk Untuk mengetahui penyebab terjadi disparitas putusan hakim judex factie dan jude juris dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif. Guna memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang dipakai penulis adalah. Siifat penelitiannyaa deskriptif, dimana penulis menggambarkan fakta sebagaimana adanya, tanpa memberi perlakuan terhadap ojek yang diteliti.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana mewajibkan menggunakan data sekunder sebagai jenis data utamanya, yang bersumber pada bahan hokum primer, sekunder dan tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya disparitas putusan hakim jude factie dan hakim jude juris dalam tindak pidana kredit fiktif, sedangkan variabel terikatnya adalah putusan hakim dalam tindak pidana kredit fiktif. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah Bahan hokum yang terdiri dari; Bahan hokum Primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tertier. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 6 (enam) alasan terjadinya disparitas putusan antara hakim judexx factie dengan hakim judex juris dalm tindak pidana kredit fiktif. Penyebabnya adalah :1) Pasal dakwaan yang lebih dari satu (bukan dakwaan tunggal) ; 2) Tuntutan JPU yang berbeda – beda; 3) Hakim yang memeriksa perkara berbeda, pada tiap tinkatan peradilan; 4) Independensi hakim judex factie dan hakim Judex juris; 5) Kualitas perbuatan terdakwa; dan 6) Pertimbangan Hakim Judex Facti Dan Judex Juris Tentang Keadaan Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan. Kata Kunci : Disparitas putusan, Tindak pidana, Kredit fiktif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUPANG KELAS I A

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi adalah “Disparitas Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A”, Masalah pokok Penelitian, “Mengapa hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana aborsi saling berbeda antara satu dengan yang lain ?, Tujuan Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi berbeda diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A ? ” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan atau (Data Sekunder) Berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A. Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2. Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Terjadi Disparitas Penjatuhan Hukuman Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan Putusan Nomor: 131/Pid.Sus/2016/PN.Kpg, Nomor: 242/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 244/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Adalah Sebagai Berikut : A. Tuntutan Pidana Berbeda B. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda C. Kualitas Perbuatan Pelaku D. Faktor-Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Dalam Persidangan E. Faktor-faktor Yang Menimbulkan Terjadinya Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi F. Independensi Hakim, Kata Kunci : Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail