DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI
INTISARI Judul Skripsi penulis adalah: Disparitas Pemidanan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Terjadinya Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi. Untuk mengetahui mengapa Terjadinya Disparitas Pemidaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan untuk memperoleh gelar Sarjana Huku. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriftif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Hakim dan Kaidah Dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan variabel terikat Disparitas Putusan Hakim Hasil penelitian ini penulis menemukan 4 (empat) alasan yang menyebab terjadinya Disparitas Pemidanan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi karena: 1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda 2. Indepedensi/Kemandirian Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara 3. Kualitas perbuatan terdakwa berbeda 4. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk para Jaksa Penuntut Umum agar sebelum melakukan penuntutan melakukan musyawarah dan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum, guna terwujud keadilan dan kepastian hukum 2. Untuk para Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutuskan harus konsisten, guna terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum Kata Kunci: Disparitas, Tindak Pidana Memproduksi Atau Mengedarkan Sedian Farmasi