Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: MATILDE MARIANCE DA COSTA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP TERDAKWA KECELAKAAN LALULINATAS

2022•Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Disparitas putusan pemidanaan oleh hakim terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan: Megapa terjadinya disparitas pemidanaan oleh hakim terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui alasan terjadi disparitas pemidanaan oleh hakim terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini berusaha mendeskripsikan atau menguraikan suatu gejala sosial atau peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dengan penerapan suatu norma (peraturan perundang-undangan) yang berlaku. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui Studi pustaka atau dokument.Analisis bahan hukum yang diperoleh dari hasil wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi disparitas pemidanaan oleh hakim terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas, dapat dikategorikan dalam beberapa pertimbangan mendasar yaitu: Kekuatan Mengikat Alat Bukti Yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Penuntut Umum Berbeda-beda, Kualitas Perbuatan Pidana Terdakwa Anak, Hal Memberatkan dan Meringankan, Indepedensi Hakim, dan Tidak Adanya Pedoman Pemidanaan Oleh Hakim. Oleh sebab itu penulis menyarankan bahwa, diharapakan Terdakwa supaya tertib berlalulintas dijalan, jangan buru-buru dalam mengendarai kendaraan bermotor dijalan, diharapkan penuntut umum harus mempelajari perkara-perkara yang lain sehingga dapat menuntut terdakwa dalam kasus lakalantas tidak terjadinya disparitas.Diharapkan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempelajari tentang kualitas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sehingga tidak terjadinya disparitas,diharapkan hakim dapat memeriksa perkara-perkara terdahulu yang berkaitan dengan tindak pidana lakalantas tentang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sehingga hakim tidak menimbulkan suatu putusan disparitas yang terlalu melebar, diharapkan dengan kewenangan indepedensi ini hakim harus mempelajari perkara-perkara terdahulu sehingga dapat mengurangi terjadinya disparitas putusan hakim, dan diharapkan harus adanya pedoman pemidanaan sehingga tidak terjadinya disparitas yang terlalu melebar, dan juga dalam penjatuhan harus pula mempelajari putusan-putusan terdahulu agar tidak terjadinya disparitas putusan terlalu jauh. Kata Kunci : Disparitas,Putusan,Tindak Pidana Lalulintas

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP TERDAKWA KECELAKAAN LALULINATAS

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Disparitas putusan pemidanaan oleh hakim terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan: Megapa terjadinya disparitas pemidanaan oleh hakim terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui alasan terjadi disparitas pemidanaan oleh hakim terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini berusaha mendeskripsikan atau menguraikan suatu gejala sosial atau peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dengan penerapan suatu norma (peraturan perundang-undangan) yang berlaku. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui Studi pustaka atau dokument.Analisis bahan hukum yang diperoleh dari hasil wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi disparitas pemidanaan oleh hakim terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas, dapat dikategorikan dalam beberapa pertimbangan mendasar yaitu: Kekuatan Mengikat Alat Bukti Yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Penuntut Umum Berbeda-beda, Kualitas Perbuatan Pidana Terdakwa Anak, Hal Memberatkan dan Meringankan, Indepedensi Hakim, dan Tidak Adanya Pedoman Pemidanaan Oleh Hakim. Oleh sebab itu penulis menyarankan bahwa, diharapakan Terdakwa supaya tertib berlalulintas dijalan, jangan buru-buru dalam mengendarai kendaraan bermotor dijalan, diharapkan penuntut umum harus mempelajari perkara-perkara yang lain sehingga dapat menuntut terdakwa dalam kasus lakalantas tidak terjadinya disparitas.Diharapkan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempelajari tentang kualitas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sehingga tidak terjadinya disparitas,diharapkan hakim dapat memeriksa perkara-perkara terdahulu yang berkaitan dengan tindak pidana lakalantas tentang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sehingga hakim tidak menimbulkan suatu putusan disparitas yang terlalu melebar, diharapkan dengan kewenangan indepedensi ini hakim harus mempelajari perkara-perkara terdahulu sehingga dapat mengurangi terjadinya disparitas putusan hakim, dan diharapkan harus adanya pedoman pemidanaan sehingga tidak terjadinya disparitas yang terlalu melebar, dan juga dalam penjatuhan harus pula mempelajari putusan-putusan terdahulu agar tidak terjadinya disparitas putusan terlalu jauh. Kata Kunci : Disparitas,Putusan,Tindak Pidana Lalulintas

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail