ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian penulis ialah Disparitas Putusan Judex Facti dan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Akta Notaris Kuasa Jual. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan Mengurangi Pemidanaan Terdakwa dan mengapa Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan pemidanaan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan Menjatuhkan Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum, sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian penulis sebagai berikut:
1. Alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan :
a. Terdakwa lalai dalam proses pembuatan surat kuasa akta jual
b. Terdakwa memberikan kesempatan atau sarana kepada saksi Gunawan Priambodo untuk melakukan tindak pidana
2. Alasan Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri dengan Mengurangi Pemidanan Terdakwa: karena Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan masa kerja terdakwa sebagai Pejabat Umum
3. Alasan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan Mejatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum :
a. Pihak yang bertransaksi dalam jual beli tanah dengan saksi korban adalah saksi Gunawan Priambodo bukan terda
b. Adanya Bukti Baru (Novum).
Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:
1. Agar hakim memberikan dasar pertimbangan yang jelas dalam memutuskan suatu perkara
2. Diharapkan Notaris selaku pejabat umum perlu lebih menjunjung kehati-hatian dalam mengembang tugasnya cermat serta teliti.
Kata kunci : Disparitas Putusan, Penipuan, Akta Notaris Kuasa Jual
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan? (2) Mengapa Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan. (2) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini sebagai berikut:
1. Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan karena:
a. Terbuktinya unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum.
b. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Hakim Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas karena:
a. Peristiwa hukum yang terjadi adalah hubungan keperdataan.
b. Perbuatan terdakwa merupakan persoalan hutang piutang.
Adapun saran bagi penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain:
1. Diharapkan bagi penegak hukum baik penyidik maupun hakim pada pengadilan tingakat pertama, harus memperhatikan dengan cermat dan benar fakta-fakta hukum yang terjadi dalam tindak pidana penipuan sehingga tindak menimbulkan problem dalam penerapan hukum tingkat peradilan yang lebih tinggi.
2. Diharapkan bagi korban tindak pidana penipuan janganlah terlebih dahulu dalam mengupayakan persoalan yang dialami ke ranah pidan sebab di dalam didalam upaya pnegakan hukum ranah pidana merupakan ranah yang paling terakhir (Ultimum Remedium)
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi: Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni mengapa Terjadinya Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian yaitu variabel bebas yakni Tindak Pidana Penipuan Uang, dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran. Hasil penelitian telah dibuktikan bahwa terjadinya disparitas putusan hakim dapat disimpulkan sebagai berikut; a. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Berbeda, b. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutuskan Berbeda, c. Independensi Hakim/ Kebiasaan Hakim dalam Mengadili, d. Kualitas Perbuatan Terdakwa, e. Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Saran: Jaksa penuntut umum haruslah teliti dalam menerapkan ketentuan pidana dan tepat dalam menyusun surat dakwaan mengigat bahwa surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana atau tidak menjatuhkan pidana. Selain jaksa juga harus mempunyai pengetahuan hukum yang baik, bukan hanya hukum secara formil melainkan melainkan juga harus materil agar tidak ada kesalahan dalam menerapakan ketentuan pidana terhadap terdakwa, Hakim tidak serta merta berdasarkan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan pidana, melainkan pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Hakim harus lebih peka melihat fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, sehingga dari fakta yang timbul tersebut menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa dapat atau tidak dipidana.
Kata Kunci:Penipuan uang, Disparitas Putusan Hakim
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Deskripsi Tentang Bentuk-Bentuk Uitlokker Atau Menggerakan Orang Lain Untuk Melakukan Tindak Pidana Dalam Tindak Pidana Penipuan Bagaimana dasar pertimbangan hakim tentang uitloker sehingga hakim menjatuhkan pidana yang berbeda dalam hal pidana penipuan?. Bagaiamana bentuk Uitlokker dan dasar pertimbangan hakim nenjatuhkan putusan yang berbeda terhadap penyertaan Uitlokker dalam Tindak Pidana Penipuan. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu dasar pertimbangan hakim nenjatuhkan putusan yang berbeda terhadap penyertaan Uitlokker dalam Tindak Pidana Penipuan dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang tindak pidana penipuan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia,Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan/Pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan Unsur Barang Siapa Dan Unsur Dengan Sengaja atas tindak pidana penipuan. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI KAPAL. Studi Kasus Putusan Nomor:913/PID.B/2014/PNSmr,Nomor:1691K/Pid/2015,Nomor:42 PK/PID/2017. Masalah penelitian dalam tulisan ini adalah “Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Triadi Sulistio sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dalam tindak pidana jual beli kapal?” Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Triadi Sulistio sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dalam tindak pidana jual beli kapal. Dalam Putusan Nomor: 913/PID.B/2014/PNSmr, Nomor:1691K/Pid/2015, Nomor: 42PK/PID/2017. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah Metode hukum normtif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan Mahkama Agung. Pengumpulan data di lakukan dengan studi dokumen kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1. terdakwa TRIADI SULISTIO melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, akan tetapi menurut Pengadilan perbuatan terdakwa bukan merupakan kejahatan atau tindak pidana melainkan masuk dalam ranah perdata. 2. Di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. Putusan Judex Facti yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, tidak tepat dan salah menerapkan hukum dan telah didasarkan pada kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka sidang. Kesimpulan yang dapat diambil adalah perkara tersebut merupakan perkara dalam ranah hukum pidana dan bukan perdata. Kata kunci: Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Hakim Mahkamah AgungDalam Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Kapal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi tentang modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan investasi.Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Bagaimana modus terjadinya tindak pidana penipuan Investasi ? dan Apa akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan investasi ? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah : 1 ) Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penipuan investasi. 2 ) Untuk megetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan investasi.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana mewajibkan menggunakan data sekunder sebagai jenis data utamanya, yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus terjadinya tindak pidana penipuan investasi, sedangkan variabel terikatnya adalah tindak pidana penipuan investasi. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 5 (lima) putusan Pengadilan negeri, terkait dengan tindak pidana penipuan investasi didapati A) Modus pelaku melakukan tindak pidana penipuan investasi dengan cara : 1).Menggunakan tipu muslihat; mencarikan nasabah guna menginvestasikan modalnya dengan keuntungan Bunga 1-2 % lebih tinggi melampaui bunga Investasi pada umumnya; 2) Nasabah diberikan langsung menikmti keuntungan besar dan bunga dalam waktu singkat,untuk memancing para korban menginvestasi dalam jumah yang lebih besar; 3). Kedudukan,keadaan dan nama palsu. Untuk meyakinkan korban maka terdakwa membuatkan Surat Perjanjian/ Letter Of Aggrement dalam setiap penyetoran modal. Agar korban tergoda dan percaya tentang adanya jaminan.Dengan tujuan terdakwa uang dapat disetor secara bertahap oleh korban. Membuat kantor/ perusahaan palsu, dan membuat iklan lowongan kerja, dan pekerjanya langsung jadi nasabah. 4) Menggunakan Rekening milik orang lain. dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana. nama orang lain yang nantinya akan digunakan untuk menerima transfer. menempatkan atau menampung uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dan untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana penipuan investasi B ).Akibat hukum tindak pidana penipuan investasi terhadap : (1)Pelaku yaitu;diberikan pidana penjara dan pidana denda,(2 )terhadap korban mengalami kerugian.(3)terhadap barang bukti : dikembalikan kepada korban seperti dalam putusan Nomor 161 / Pid .B/ 2020 PN Png.dikembalikan ke pada korban melalui peguyuban maju bersama Kata Kunci : modus,akibat hukum,tindak pidana,penipuan investasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Permasalahan yang diteliti adalah modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana penipuan dan akibat hukum dari tindak penipuan terhadap terdakwa, korban dan negara. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui modus dan akibat hukum dari tindak pidana penipuan terhadap terdakwa, korban dan negara sehingga menghasilkan manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis dari penulisan ini adalah dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana pada kalangan akademisi sedangkan manfaat praktis dari penulisan ini adalah dapat menjadi bahan masukan bagi para penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan oleh warga negara asing. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dari penulisan ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku warga negara asing terhadap tindak pidana penipuan sedangkan variabel terikat dari penulisan ini adalah terjadinya tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dan pengolahan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukan modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana penipuan antara lain : 1. Orang Asing melakukan janji bohong 2. Orang Asing menggunakan identitas palsu Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain: 1. Terhadap Terdakwa : a. Terdakwa dikenakan penahanan. b. Terdakwa dihukum penjara. c. Terdakwa dihukum membayar membayar biaya perkara. 2. Terhadap Korban : a. Korban mengalami kerugian. b. Korban mengorbankan waktu untuk menjadi saksi di persidangan. 3. Terhadap negara : a. Merugikan negara pada bidang pariwisata karena dapat mencoreng nama baik pariwisata di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis ini adalah “Deskripsi tentang penyebab, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : apa yang menjadi penyebab, bagaimanakah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui penyebab, modus dan akibat hukum terhadap kasus tindak pidana penipuan melalui arisan online. Manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak terkait dengan masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Variabel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 2 (dua) yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab, modus dan akibat hukum tindak pidana penipuan melalui arisan online. Vareabel terikat terdiri dari putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukan faktor penyebab dalam tindak pidana penipuan melelui arisan online yaitu faktor ekonomi dan untuk membayar arisan online yang ditunggak oleh peserta arisan yang sudah mendapatkan undian arisan terdahulu, namun tidak membayar angsuran arisan. Modus penipuan melalui arisan online yaitu membuat penawaran arisan online melalui media sosial dan menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat kepada calon korban, serta akibat hukumnya adalah kepada pelaku yaitu pelaku ditahan dan pidana kurungan penjara, pelaku dibebankan untuk membayar biaya perkara serta pelaku mendapatkan keuntungan danakibat hukum kepada korban adalah korban mengalami kerugian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan- akan benar. Masalah penelitian adalah Mengapa terjadi disparitas dalam putusan Hakim terhadap Pelaku tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah normatif. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan analisis kualitatif yaitu dimana data-data dikumpulkan dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya disparitas disebabkan karena Tuntutan Pidana Penuntut Umum Berbeda, Kualitas Perbuatan Terdakwa Terhadap Pidana Denda, Kemandirian Hakim dalam memutus perkara, dan Hal yang memberatkan dan meringankan. Oleh sebab itu saran penulis adalah Bagi masyarakat dan akademisi penulis berharap mayarakat dapat memahami bahwa tuntutan pidana yang didakwakan oleh penuntut umum sebagai bentuk terjadinya disparitas putusan bukan semata-mata hakim menjatuhkan pemidanaan sesuai dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi hakim dapat menjatuhi putusan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang melakat dalam diri terdakwa
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN. Rumusan masalah“Mengapa terjadi disparitas penjatuhan sanksi pidana kepada para terdakwa dalam tindak pidana penipuan”?.Tujuan Penelitian:Untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan terdakwa tindak pidana penipuan.Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penilitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, dengan mengkaji Putusan No.637/Pid.B/2017/PN Jmb putusan no 361/pid.B/2018/PN Jmb putusan No. 873/Pid.B/2019/Pn Jmb putusan No. 298/Pid.B/2018/PN.Jmb dan Putusan No.06/Pid.B/2017/PN.Jmb. Hasil dari penelitian ini adalah mengapa terjadinya disparitas penjatuhan sangsi kepada para terdakwa dalam tindak pidana penipuan adalah. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat, serta sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, data sekunder, dan data tersier. Analisis data ini menggunakan metode analisis Deskriptif. Hasil penelitian dalam penelitian ini terkait dengan mengapa terjadinya disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut: a.Tuntutan pemidanaan oleh penutut umum yang berbeda-beda . (alasan yuridis) b. Kualitas perbuatan terdakwa .(alasan sosiologis) c. Indenpendensi hakim .(alasan yuridis) d. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa . (alasan sosiologis) Berdasrakan kesimpulan hasil penelitian yang telah ditemukan, maka penulis memberikan saran : a. Agar hakim memperhatikan kerugian yang ada supaya korban mendapatkan pengambalian hak korban Kata Kunci :perbedaan putusan hakim tindak pidana penipuan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah Modus Operandi Dalam Terjadinya Tindak Pidana Penipuan, maka penulis akan mengkaji secara lebih lanjut beberapa modus yang sering digunakan dengan rumusan masalah Bagaimanakah Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Penipuan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Modus Operandi dalam kasus tindak pidana penipuan dan manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak– pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Variabel yang digunakan 2 (dua) yaitu Variabel Bebas yaitu menggunakan identitas palsu untuk Alasan Menyewa, Meminjamkan Motor, Menjanjikan Pekerjaan dan Variable terikat yaitu Modus Operandi dalam Tindak Pidana Penipuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dengan jenis data yang digunakan adalah Data Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan tindak pidana Penipuan dan Data Sekunder yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer. Seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan bukubuku referensi lainnya. Hasil penelitian menunjukan Modus Operandi Dalam Tindak Pidana Penipuan,yaitu: 1) Alasan Menyewa 2) Meminjamkan Motor 3) Menjanjikan Pekerjaan