Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: TindakPidana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERASAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Motif, ModusDan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pemerasan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana motif terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan, 2). Bagaimana modus dari terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan, 3). Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana pemerasan terhadap terdakwa dan korban. Tujuan penelitian adalah 1).Untuk mengetahui motif terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan, 2).Untuk mengetahui modus dari terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan, 3).Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pemerasan terhadap terdakwa dan korban. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana pemerasan.Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum tindak pidana pemerasan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka, motif, modusdan akibat hukum terjadinya tindak pidana pemerasan berikut : motif yaitu untuk mendapat uang, modus yaitu, mengaku sebagai anggota polri, memukul korban dan menendang korban, merampas harta benda milik korban dan akibat hukum tindak pidana pemerasan, bagi pelaku : Pelaku ditahan, dijatuhi pidana penjara dan dibebani biaya perkara. Terhadap korban : korban mengalami kekerasan fisik dan mengalami kerugian materil. Terhadap barang bukti dikembalikan kepada korban dan digunakan dalam perkara lain Saran yang penulis berikan adalahTerhadap penegak hukum mengayomi, melindungi setiap masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pada umumnya dan khususnya korban tindak pidana pemerasan. Bagi masyarakat dalam melakukan hubungan hukum denganpihak lain perlu memperhatikan akibat-akibat hukum yang timbul jika terjadinya suatu perbuatan yang melanggar hukum dan adanya prinsip kehati-hatian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM JUDEX JURIS DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN YANG MEMBERTAKAN TERDAKWA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI DasarPertimbangan Hakim JudexJurisDalamMenjatuhkanHukuman Yang Membertakan Terhadap terdakwa Pengadaan Barang Dan Jasa PemerintahDenganRumusanMasalahBagaimanaPetimbangan Hakim JudexJurisDalamMejuatuhkanHukuman Yang MemberatkanTerdakwaPidanaKorupsiPengadaanBarang Dan JasaPemerintah. Penelitianinibertujuanuntukmengetahui UntukmengetahuiHakim MahkamahAgung Dan PeninjauanKembaliMenjatuhkanPutusanMemberatkanHukumanTerdakwa Yang Telah Di PutusOlehPengadilanNegeri Dan PengadilanTinggidan, instansiterkait. Varibelyangdingunakan 2(dua) variable yaituVariabelbebasadalahdasarpertimbangan hakim dalammemutuskanterhadapterdakwatindakpidanakorupsi.DanVariabelterikatadalahmenjatuhkanhukumanpidanapenjaraterhadap pelakutindakpidanakorupsi Metodeyangdigunakandalampenelitianininormatif.Jenis data yang digunakanmelaluiSumber data Primeradalahbahan-bahanhukum yang mengikatyaitu Putusan Nomor: 58/Pid.Sus/2013/PN.Kpg, Putusan Nomor. 20/Pid.Sus/2014/PTK, Putusan Nomor:1159 K/Pid.Sus/2014danPutusan Nomor.36 PK/Pid.Sus/2016, Sumber data sekunderadalahyaitubahan yang memberikanpenjelasanmengenaisumber data primer sepertirancanganundang-undang,hasil-hasil penelitian,ataupendapatparapakarhukum,jurnaldanbuku-bukureferensilainnya. Sumber data tersieradalahbahanhukum yang memberipetunjukmaupunpenjelasanterhadapbahanhukum primer danbahanhukumsekunder, sepertikamus (hukum),ensiklopedia.Kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya, HasilpenelitianmenunjukanbahwaMengapapertimbangan hakim kasasidanPkMemberatkanHukumanTerhadapterdakwayaituhakim Judexfactiemenerapakanpasal 3 Undang- UndangTindakPidanaKorupsidanpkmenerapakanpasal 2undang-undangtindakpidankorupsi.Danmenurutjudexjurisdanpkterdakwamelakukanperbuatanmelawanhukum. Setalahpenulismengemukakanbeberapakesimpulanterhadapskripsiini, makapenulisakanmemberikanbeberapa saran-saran sebagaiberikut. : Harusnya hakim pengadilannegerindanpengadilantinggilebihtelitidalammemeriksaperkaratindakpidanakorupisehinggaterdakwadapatdituntutdanhukumsesuaidenganaturan yang berlaku dan menjamin kepastian hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

“DESKRIPSI TENTANG BENTUK BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT YANG MERUGIKAN KEUAANGAN NEGARA”

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judulskiripsi “DeskripsiTentangBentukBentukTindakPidanaKorupsiOlehPejabat Yang MerugikanKeuangan Negara”.Masalahpokokbagimanabentuk-bentuktindakpidanakorupsiolehpejabat yang merugikankeuangannegara?jenispenelitianinimenggunakanmetodehukum Normative yaitumengkajiputusanpengadilannegeripalembang, danpengadilannegeribandung.Penelitianinibersifatdeskriptifyaitudalamhalpenulisinginmendeskripsikanataumenggambarkan, mengguraikandanmenjelaskantentangbentuk-bentuktidakpidanakorupsiolehpejabat yang merugikankeuangannegara, daritopik yang diangkatdalampenelitianinimakadalampenelitianinimenempatkanduavariabelpenelitianyaituvariabelbebas (independent variabel ) adalahvariabel yang menyebabkan/mempengaruhiyaitufaktor- faktor yang menjadimasalahpokokpermasalahan yang di telitiyaitubentuk-bentuktindakpidanakorupsiolehpejabat yang merugikankeuangannegara.. danvariabelterikat (dependent variable) adalahvariabel yang tergantungdarivariabelbebasyaitu: putusanpengadilannegeripalembangdanjugaputusanpengadailannegeribandung. Hasilpenelitianmenunjukanbahwabentuk- bentuktindakpidanakorupsi yang dilakukanolehpejabat yang merugikankeuangannegaraantara lain: Terdakwatidakpernahmembuatkwitansipengeluarandana, nota pembeliandanpenerimaanbarang material yang di belanjakan, terdakwadalammelaksanakankegiatanpembangunanTaludtanpasuratkeputusandariBupati, terdakwamenawarkankesepakatandengankelompokbudidayaperikanan agar terdakwamendapat commitment fee sebesar 50% darikelompoktersebut, terdakwamenggunakanuangsisaproyekuntukkeperluan lain yang tidaksesuaidenganperuntukannya, terdakwamembuatkwitansipalsuuntukpengadaanpupuk. Kata Kunci :Korupsi, Keuangan Negara, Bentuk-BentukTindakTindakPidana

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi : Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Matinya Korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas dalam penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas dalam penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah disparitas putusan pemidanaan oleh Hakim terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan matinya korban. 1. Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda 2. Independensi Hakim 3. Kualitas perbuatan Terdakwa 4. Keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa Hakim dalam menangani dan memutus suatu perkara harus bersikap profesional tanpa pandang usia, jenis kelamin. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat. Untuk masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta dalam menangani dan mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan cara ikut berpartisipasi dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga kepada masyarakat lainnya yang belum tau megenai Undang-Undang tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ATASAN TNI-AD TERHADAP BAWAHAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah disparitas putusan pemidanaan oleh hakim pengadilan militer dalam tindak pidana penganiayaan oleh atasan anggota TNI- AD terhadap bawahan, Masalah penelitian adalah mengapa terjadi disparitas putusan hakim militer terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan olehatasan anggota TNI- AD terhadap bawahan berdasarkanpasal 131 ayat (1) joayat (2) KUHPM, Tujuan penelitan yaitu untuk mengetahui alas an terjadinya disparitas putusan hakim militer terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh atasan anggota TNI- AD terhadap bawahan berdasarkan pasal 131 ayat (1) joayat (2) KUHPM, Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif (normative law research) studi kasus normative berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang- Undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penelitian hokum normative berfokus pada inventarisasi hokum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hokum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, tarafsinkronisasi, perbandingan hokum dan sejarah hukum.Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data studi kepustakaan, yaitu mengumpul dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun literature-literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Kesimpulan tuntutan penuntut umum pada dasarnya sudah berbeda – beda. Nilai objek tindak pidana penganiayaan, Kualitas perbuatanpara Terdakwa, Alat bukti yang di hadirkan di persidangan jenisnya berbeda- beda, Hakim yang mengadili perkara tersebut berbeda- beda. Perbuatan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertantangan dengan hokum pada putusan pengadilan militer:  03-K/PM.III 15/AD/I/2015  57-K/PM.II-10/AD/VI/2010  09-K/PM.I-05/AD/I/2016  13-K/PM.III-16/AD/I/2015  153-K/PM.III-19/AD/XIII/2015 Saran perlu diharapkan agar hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penganiayaan tersebut harus melihat rasa keadilan bagi masyarakat, diharapkan hakim secara proporsional melihat hal yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana penganiayaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail