DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN MOBIL
Judul tulisan ini adalah “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Mobil” Jurusan Ilmu Hukum. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: “Mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil” Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil”. Tujuan untuk mengetahui alasan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni: “alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil” adalah a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda-beda kepada setiap terdakwa b. Independensi Hakim c. Kualitas perbuatan terdakwa dalam setiap kasus berbea-beda dan Adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Saran yang penulis berikan dalam penulisan ini adalah Kepada semua masyarakat Indonesia agar lebih teliti jika ingin membentu sesama dengan cara meminjamkan uang dengan suatu jaminan, maka harus dilakukan sesuai dengan prosedur agar tidak menilbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.