DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN UANG
INTISARI Judul Skripsi: Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni mengapa Terjadinya Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian yaitu variabel bebas yakni Tindak Pidana Penipuan Uang, dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran. Hasil penelitian telah dibuktikan bahwa terjadinya disparitas putusan hakim dapat disimpulkan sebagai berikut; a. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Berbeda, b. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutuskan Berbeda, c. Independensi Hakim/ Kebiasaan Hakim dalam Mengadili, d. Kualitas Perbuatan Terdakwa, e. Faktor yang Memberatkan dan Meringankan Saran: Jaksa penuntut umum haruslah teliti dalam menerapkan ketentuan pidana dan tepat dalam menyusun surat dakwaan mengigat bahwa surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana atau tidak menjatuhkan pidana. Selain jaksa juga harus mempunyai pengetahuan hukum yang baik, bukan hanya hukum secara formil melainkan melainkan juga harus materil agar tidak ada kesalahan dalam menerapakan ketentuan pidana terhadap terdakwa, Hakim tidak serta merta berdasarkan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan pidana, melainkan pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Hakim harus lebih peka melihat fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, sehingga dari fakta yang timbul tersebut menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa dapat atau tidak dipidana. Kata Kunci:Penipuan uang, Disparitas Putusan Hakim