Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

REXA FRANDEL MANAFE

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN INTISARI Skripsi Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Diajukan oleh: REXA FRANDEL MANAFE 17312410 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Judex Factie dan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan ?. Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui alasan putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Sifat penelitian adalah deskiptif dan Jenis penelitian adalah normatife dan Pengumpulan data dalam penulisan ini mengunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis data yang digunakan adalah mengunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Judex Factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian karena 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak disumpah; 2). Objek yang diduga dicuri masih dalam sengketa kepemilikan; 3). Objek yang diduga dicuri milik terdakwa. Sedangkan alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Agung adalah ; 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak dibawah sumpah tetapi bersesuaian dengan alat bukti lain ; 2). Judex Factie salah menerapkan Hukum.; 3). Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana. KataKunci:Disparitas Putusan, Tindak Pidana Pencurian. DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Hamzah,2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. H. Margoni, S.H., M.Hum., M.M, 2019, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta Sinar Grafika. Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta Radja Grafindo Persada. Adami Chazawi. S.H, 2015, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, MNC Malang. Ibrahim Johnny, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang. Yanto M. P. Ekon, 2018, bahan kusus hukum acara pidana, Kampus FH UKAW, Kupang. Jurnal-Jurnal Jurnal Rian Prayudi Saputra, Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Vol. 2 No. 2 (2019) Jurnal Toto Hartono, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Vol 2 No 1 Februari 2021. Jurnal Masrizal Afrialdo, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana oleh kepolisian terhadap laporan masyarakat di polisi sector 50. Vol .3.No.2 (Oktober 2016). Jurnal Nasrum Pasaribu, Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru. Vol.5.No.1 (Januari 2017) Jurnal Mukhlis R, Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Pekanbaru. Vol .4.No.1 (2012) Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 363 Tentang Tindak Pidana Pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Dasar Republik Pancasila Putusan 1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1390/pid.B/2013/Pn-LP 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/pid/2015. 3. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 96/pi.B/2014/Pn.SIM 4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/pid/2014. 5. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 170/pid.B/2018/Pn-PLI 6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1116 K/pid/2018. 7. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 106/pid.B/2014/Pn-TUL 8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1452 K/Pid/2014. 9. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 48/pid.B/2014/Pn-SLK 10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid/2015.

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN INTISARI Skripsi Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Diajukan oleh: REXA FRANDEL MANAFE 17312410 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Judex Factie dan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan ?. Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui alasan putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Sifat penelitian adalah deskiptif dan Jenis penelitian adalah normatife dan Pengumpulan data dalam penulisan ini mengunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis data yang digunakan adalah mengunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Judex Factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian karena 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak disumpah; 2). Objek yang diduga dicuri masih dalam sengketa kepemilikan; 3). Objek yang diduga dicuri milik terdakwa. Sedangkan alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Agung adalah ; 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak dibawah sumpah tetapi bersesuaian dengan alat bukti lain ; 2). Judex Factie salah menerapkan Hukum.; 3). Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana. KataKunci:Disparitas Putusan, Tindak Pidana Pencurian. DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Hamzah,2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. H. Margoni, S.H., M.Hum., M.M, 2019, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta Sinar Grafika. Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta Radja Grafindo Persada. Adami Chazawi. S.H, 2015, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, MNC Malang. Ibrahim Johnny, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang. Yanto M. P. Ekon, 2018, bahan kusus hukum acara pidana, Kampus FH UKAW, Kupang. Jurnal-Jurnal Jurnal Rian Prayudi Saputra, Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Vol. 2 No. 2 (2019) Jurnal Toto Hartono, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Vol 2 No 1 Februari 2021. Jurnal Masrizal Afrialdo, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana oleh kepolisian terhadap laporan masyarakat di polisi sector 50. Vol .3.No.2 (Oktober 2016). Jurnal Nasrum Pasaribu, Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru. Vol.5.No.1 (Januari 2017) Jurnal Mukhlis R, Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Pekanbaru. Vol .4.No.1 (2012) Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 363 Tentang Tindak Pidana Pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Dasar Republik Pancasila Putusan 1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1390/pid.B/2013/Pn-LP 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/pid/2015. 3. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 96/pi.B/2014/Pn.SIM 4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/pid/2014. 5. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 170/pid.B/2018/Pn-PLI 6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1116 K/pid/2018. 7. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 106/pid.B/2014/Pn-TUL 8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1452 K/Pid/2014. 9. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 48/pid.B/2014/Pn-SLK 10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid/2015.