DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTI DAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN AKTA NOTARIS KUASA JUAL
INTISARI Judul penelitian penulis ialah Disparitas Putusan Judex Facti dan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Akta Notaris Kuasa Jual. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan Mengurangi Pemidanaan Terdakwa dan mengapa Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan pemidanaan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan Menjatuhkan Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum, sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian penulis sebagai berikut: 1. Alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan : a. Terdakwa lalai dalam proses pembuatan surat kuasa akta jual b. Terdakwa memberikan kesempatan atau sarana kepada saksi Gunawan Priambodo untuk melakukan tindak pidana 2. Alasan Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri dengan Mengurangi Pemidanan Terdakwa: karena Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan masa kerja terdakwa sebagai Pejabat Umum 3. Alasan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan Mejatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum : a. Pihak yang bertransaksi dalam jual beli tanah dengan saksi korban adalah saksi Gunawan Priambodo bukan terda b. Adanya Bukti Baru (Novum). Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Agar hakim memberikan dasar pertimbangan yang jelas dalam memutuskan suatu perkara 2. Diharapkan Notaris selaku pejabat umum perlu lebih menjunjung kehati-hatian dalam mengembang tugasnya cermat serta teliti. Kata kunci : Disparitas Putusan, Penipuan, Akta Notaris Kuasa Jual