Abstrak
Judul tulisan ini adalah “Disparitas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penghinaan? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait dengan Tindak Pidana Penghinaan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni mengapa terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penghinaan. Maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut: Tuntutan Pemidanaan Oleh Penuntut Umum Yang Berbeda-beda, Kualitas Perbuatan Terdakwa, Independensi Hakim, Halyang memberatkan dan hal yang meringankan