DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Judul Skripsi Penulis adalah Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Mengapa Lamanya Pidana Penjara Kepada Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Saling Berbeda Antara Putusan Judex Factie PN, PT dan Judex Yuris Mahkamah Agung RI? Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Lamanya Pidana Penjara Kepada Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Saling Berbeda Antara Putusan Judex Factie PN, PT dan Judex Yuris Mahkamah Agung RI. Selanjutnya, Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian Normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari Bahan hukum Primer, Bahan hukum Sekunder, dan Bahan hukum Tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi Pustaka/ Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan lamanya pidana penjara kepada Terdakwa tindak pidana korupsi saling berbeda antara Putusan Judex Factie PN, PT dan Judex Yuris Mahkamah Agung RI disebabkan karena Tuntutan Pidana Penuntut Umum Berbeda, Kualitas Perbuatan Terdakwa Terhadap Pidana Denda, Perbuatan Terdakwa Melakukan Tindak Pidana Korupsi diatur dan diancam Pidana dengan Pasal Berbeda, dan Indepedensi Hakim dalam memutuskan perkara. Oleh sebab itu saran penulis adalah Bagi masyarakat dan akademisi penulis berharap mayarakat dapat memahami bahwa tuntutan pidana yang didakwakan oleh penuntut umum sebagai bentuk terjadinya disparitas putusan bukan semata-mata hakim menjatuhkan pemidanaan sesuai dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi hakim dapat menjatuhi putusan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang melakat dalam diri terdakwa, diharapkan bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pidana denda maka segera membayar pidana denda tersebut sesuai tempo waktu yang diberikan, dan Diharapkan bagi Majelis Hakim yang menjatuhi putusan tindak pidana korupsi terlebih dahulu mempertimbangkan dengan baik fakta-fakta persidangan sehingga pasal ancaman tersebut tidak dijatuhi berbeda dari putusan Judex Factie PN, PT, dan Judex Yuris MA RI, serta Diharapkan bagi Majelis Hakim yang menjatuhi putusan pidana kasus tindak pidana korupsi lebih memperhatikan lagi berkaitan dengan kewenangan Indepedensi hakim dalam memutuskan suatu perkara korupsi sehingga terciptanya keadilan.