Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

YANUARIA NAHAK

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul Skripsi Penulis adalah: Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di PengadilanTipikor. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor dalam tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap terdakwa sebagai kontraktor dalam tindak pidana korupsi dan untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor. Dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian, menemukan 3 (tiga alasan) yang menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadapTerdakwa sebagai Kontraktor dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor yaitu karena: 1. Alasan Sosiologis berupa: a. Adanya Perbedaan Kualitas Perbuatan Terdakwa b. Hal-Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Pada Terdakwa 2. Alasan Yuridis berupa: Independensi Hakim atau Kemandirian Hakim Saran dalam penilitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk Para Majelis Hakim dalam mengadili perkara harus ada konsistensi Guna Terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum 2. Untuk para Jaksa Penuntut Umum agar sebelum melakukan penuntutan, perlu adanya musyawarah dan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum, Guna Terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum

Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di PengadilanTipikor. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor dalam tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap terdakwa sebagai kontraktor dalam tindak pidana korupsi dan untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor. Dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian, menemukan 3 (tiga alasan) yang menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadapTerdakwa sebagai Kontraktor dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor yaitu karena: 1. Alasan Sosiologis berupa: a. Adanya Perbedaan Kualitas Perbuatan Terdakwa b. Hal-Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Pada Terdakwa 2. Alasan Yuridis berupa: Independensi Hakim atau Kemandirian Hakim Saran dalam penilitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk Para Majelis Hakim dalam mengadili perkara harus ada konsistensi Guna Terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum 2. Untuk para Jaksa Penuntut Umum agar sebelum melakukan penuntutan, perlu adanya musyawarah dan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum, Guna Terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum