Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

UMBU JAWA T KODA

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

KAJIAN YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SEPEDA MOTOR DI KABUPATEN SUMBA BARAT

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kajian Yuridis Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Di Kabupaten Sumba Barat, dengan Rumusan masalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim Dalam menjatuhkan putusan, tuntutan penuntut umum tidak dapat di terima Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan, tuntutan penuntut umum tidak dapat di terima dan, instansi terkait. Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Variabel bebas dalam penelitian ini merupankan suatu alasan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dan variable terikat variabel yang mempengaruhi yang mempengaruhi atau variabel yang menjadi akibat,Karena adanya variabel bebas oleh karena itu variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan nomor 32 / Pid,SUS-TPK / 2015 PN.KPG Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui Sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu Putusan Putusan Pengadilan nomor 32 / Pid,SUS-TPK / 2015 PN.KPG,No. 37/Pid.sus/-tpk/2015/PT-KPG , Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum),ensiklopedia.kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya, Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim Dalam menjatuhkan putusan, terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama ada tuntutan yang dapat di terima dan tidak dapat di terima. Dapat diterima karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. DAN Tidak dapat diterimah karena tidak mencantumkan secara komprehensif sebagaimana Pasal 197 ayat (1) huruf d,e,f dan h KUHAP dan juga tidak berdasarkan Putusan sebagaimana Pasal 191 KUHAP.