ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pangan Olahan (Usaha Shoun) Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2012 Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : a. Bagaimana bentuk tindak pidana perdagangan pangan tanpa izin edar? b. Mengapa terhadap pelaku tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar ada yang diputus pidana penjara dan ada yang diputus denda ? Berikut tujuan penelitian ini adalah : a. Untuk mengetahui bentuk tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar b. Untuk mengetahui alasan tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar ada yang diputus pidana penjara dan ada yang diputus denda Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Bentuk tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar b. Perdagan pangan olahan ada yang putus pidana penjara dan ada putus pidana Denda Kata Kunci : penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pangan olahan (usaha shoun)
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah Disparitas Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap
Pelaku Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung
Nomor : 34/PK/PID.HAM AD HOC/2007) dengan Rumusan masalahnya adalah : mengapa
Judex Facti dan Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan putusan
Peninjauan Kembali memberikan vonis bebas terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat
Timor-Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui putusan Judex Facti dan
Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan putusan Peninjauan Kembali
memberikan vonis bebas terhadap pelaku Pelanggaran HAM Timor-Timur. Variabel yang
digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas
dalam penelitian ini adalah sebab dan akibat hukum, variabel terikat dalam penelitian ini
adalah tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Timor-Timur. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah : Berdasarkan Hasil penelitian diatas maka dapat disimpulkan bahwa
Hakim Pengadilan dalam putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap pelaku
pelanggaran HAM Berat Timor-Timur yaitu : Judex Facti dan Judex Juris menilai bahwa
Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum, pelanggaran hak asasi manusia berat
Timot-Timur merupakan extra ordinary crime, Hakim menilai kualitas perbuatan Terdakwa,
Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc menilai hal yang memberatkan dan
meringankan Terdakwa. Mengapa Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan vonis bebas
adalah : Adanya keadaan baru (Novum) yang membuktikan Terpidana tidak bersalah dan
Adanya kekhilafan dari Judex Juris. Saran dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis
maka untuk bahan evaluasi dan perbaikan ke depan, penulis memaparkan beberapa saran
yang dapat bermanfaat bagi semua pihak, diantaranya : Harus adanya suatu konsolidasi dari
setiap majelis hakim dalam kasus yang terjadi sehingga masalah yang ada bisa terselesaikan
dengan baik dan keputusan yang diambil benar menurut aturan yang berlaku atau yang di
tetapkan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang terjadi, membuat putusan,
seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara pelanggaran hak
asasi manusia berat dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, memandang dan menjadikan
nilai-nilai prinsip Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan sebagai dasar utama dalam konteks
kejahatan terhadap kemanusiaan melindungi, mengembangkan, menegakan hak asasi
manusia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul :“ Deskripsi Tentang Motif Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Memberikan Keterangan Tidak Benar Pada Surat Pemberitahuan Pajak”.Permasalahannya adalah :1) Apa motif terdakwa melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT)?. 2) Bagaimana modus terdakwa dalam melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT)? 3) Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) terhadap terdakwa dan negara?.Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian normatif, variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) Variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka: 1.Motif dari tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) adalah (a) Menghindari pembayaran pajak, (b) mencari kuntungan, 2.Modus dari tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) adalah: (a) Sengaja tidak melaporkan dan menjelaskan selisih antara SPT PPh orang Pribadi dan SPT Masa PPN, (b) Membuat faktur pajak yang palsu dan tranksaksi fiktif, (c) Tidak menyetor PPN ke kas negara, 3.Akibat hukumnya adalah Terhadap Terdakwa (a)Terdakwa Dikenakan Penahanan,(b) Terdakwa Dijatuhi Pidana Penjara dan Denda, (c) Terdakwa mengganti Kerugian Keuangan Negara, (d) Terdakwa Dibebankan Biaya Perkara dan Terhadap Negara : Negara Mengalami Kerugian Keuangan. Sarannya adalah Agar tidak terjadi kejahatan faktur pajak fiktif maka diperlukan pihak pemerintah dalam memperbaiki pengawasan intern dan tatakelola administrasi, dalam hal ini melakukan pengontrolan dan lebih teliti dalam memeriksa penomoran dan harus tercatat di sistem secara elektronik atas faktur pajak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pemahaman akuntansi, penerapan sistem pencatatan akuntansi, dan kesiapan pelaku UMKM terhadap penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) pada UMKM di Kelurahan Oeba. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih rendahnya pemahaman pelaku UMKM terhadap pencatatan keuangan serta kurangnya kesiapan dalam menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan ketentuan SAK EMKM. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku UMKM di Kelurahan Oeba yang berjumlah 64 pelaku usaha, dengan jumlah sampel sebanyak 30 responden yang dipilih secara purposive. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner dan dianalisis menggunakan program SPSS versi 29.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PT. PNM Persero merupakan satu wujud kepeduliaan pemerintah yang dibentuk dengan tujuan pemberdayaan UMKM. Koperasi tidak hanya melakukan penyaluran kredit sebagai modal bagi usaha kecil, namun PT. PNM persero juga menyelenggarakan jasa pembinaan dan jasa manajamen, sebagai bagian penerapan strategis pemerintah untuk mengajukan usaha-usaha mikro kecil. Tugas utama PT. PNM persero adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar. PNM Mekaar merupakan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok (Billah dan Maulidiyah, 2020). Pinjaman ini tanpa jaminan sehingga para kaum perempuan bisa mengembangkan kehidupannya secara mandiri. Program simpan pinjam PNM Mekaar memberikan pinjaman dana kepada masyarakat dengan tujuan untuk membangun serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat. Program PNM Mekaar juga menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi antara kaum perempuan. Sebab dalam program PNM Mekaar, masing-masing anggota diberikan tanggung jawab untuk mengontrol penggantian dana pinjaman anggota lainnya. Jadi dapat menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian yang tinggi antara kaum perempuan karena mereka saling mengingatkan. Para wanita prasejahtera secara berkelompok mendapat modal serta binaan untuk membuka usaha dan mengembangkan usaha mereka. Nasabah yang tergabung tak hanya nasabah yang sudah memiliki usaha, namun bagi nasabah yang ingin memulai usahanya kembali setelah mengalami kegagalan juga akan dibantu. Yang menjadi persoalan dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran PNM Mekaar dalam pemanfaatan modal yang diberikan kepada kaum perempuan pelaku usaha mikro. Penelitian ini merupakan jenis kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan keadaan objek penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Populasi yang diambil adalah seluruh anggota nasabah PNM Mekaar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Diperoleh suatu kesimpulan bahwa peran PNM Mekaar dalam meningkatakan pendapatan kaum perempuan pelaku usaha mikro desa fatukanutu banyak membantu dikarenakan dapat menambah modal usaha sehingga usaha mereka bisa berjalan dengan baik dan dapat memperluas usahanya. Dengan adanya modal yang diberikan oleh PNM Mekaar dapat menghasilkan keuntungan yang sudah dapat memenuhi kebutuhan individu maupun keluarga. Hal ini diukur dari banyaknya nasabah yang sudah tidak bergantung lagi memanfaatkan kredit bantuan permodalan karena sudah mampu mengelolah sendiri dan mendapatkan pengahasilan dari usaha yang dijalankan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini adalah Deskripsi tentang motif modus dan akibat hukum pelaku dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang ? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 2. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah untuk mendapatkan keuntungan 2. Modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Para terdakwa menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada semua korban b. Para terdakwa bekerja sama untuk merekrut dan memberangkatkan semua korban c. Terdakwa menghubungi korban melalui handphone d. Para terdakwa merubah umur korban menggunakan identitas palsu e. Semua korban disuruh bekerja melayani tamu berhubungan badan 3. Akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Akibat hukum terhadap pelaku 1) Terdakwa dipidana penjara 2) Terdakwa di denda serta dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Akibat hukum terhadap korban adalah korban memperoleh restitusi atau ganti rugi Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum di Indonesia sebaiknya lebih tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (khusus korbannya adalah perempuan yang di pekerjakan sebagai PSK). 2. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih cermat dalam mencari pekerjaan agar tidak tertipu dengan berbagai macam motif dan modus pelaku tindak pidana perdagangan orang. 3. Diharapkan kepada pemerintah agar lebih banyak membuka lapangan pekerjaan. Kata kunci : Motif Modus Dan Akibat Hukum Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Perdaganagan Orang
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAKSI
ANALISIS PENYUSUNAN PELAPORAN KEUANGAN PADA PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH UMKM
( Pada Pelaku Usaha Di Desa Penfui Timur )
Jusuf Aboladaka;Yuningsih N. Christiani; Jekson Adu
UMKM merupakan suatu kegiatan ekonomi yang kecil, namun dapat memberikan dampak yang besar dalam perekonomian. Untuk itu perlu adanya laporan keuangan yang baik, sesuai Standar IAI yang telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Mikro Kecil Menengah. Tingginya potensi UMKM dalam perkembangan perekonomian tidak diimbangi dengan kualitas UMKM. Pencatatan dan pengelolaan keuangan yang merupakan salah satu keberhasilan UMKM. Permasalahan yang paling mendasar pada UMKM adalah pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang belum memadai. Hal tersebut karena UMKM terkendala dalam berbagai faktor antara lain kurangnya pengetahuan tentang pencatatan akuntansi. Pelaporan UMKM pada umumnya mencatat jumlah barang diterima dan dikeluarkan, jumlah barang dibeli dan dijual, jumlah piutang dan hutang, tanpa menggunakan standar akuntansi keuangan yang ada, hal tersebut belum mencerminkan informasi keuangan yang sebenarnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Seberapa besar pemahaman serta penyusunan pelaporan keuangan pelaku MKM dalam penyusunan pelaporan keuangan. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai kontribusi atau masukan pada seluruh pelaku UMKM secara umum dan secara khusus pelaku UMKM di Desa Penfui Timur terkait pentingnya penyusunan pelaporan keuangan sehingga dapat menghasilkan suatu informasi yang dapat dipakai dalam pengambilan keputusan dalam menjalankan usaha. Hipotesis yang dikembangkan dalam penelitian ini adalah:Ho : β= 0 artinya adanya pemahaman penyusunan pelaporan keuangan oleh pelaku UMKM dan Ha : β>0 artinya tidak ada pemahaman penyusunan pelaporan keuangan oleh pelaku UMKM.Populasi dalam penelitian ini adalah pada seluru pelaku UMKM yang ada di Desa Penfui Timur,Sampel dalam penelitian ini 30 pelaku usaha kios sembako di Desa Penfui Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode Survei, dan teknik analisis data yakni analisis data regresi sederhana dengan rumus:Y=a+bX+e. Hasil pengujian variebel penyusunan pelaporan keuangan pada pelaku UMKM diperoleh hasil konstanta regresi (a) sebessar 33.246 dan koefisien (b) sebesar 0,111, nilai Thitung untuk koefisien regresi b = 0,594 sedangkan Ttabel adalah 1,701 yang berarti Thitung< Ttabel ( 0,594< 1,701) maka Ho diterima Ha ditolak, dengan demikian dapat dikatakan bahwa artinya tidak ada/kurangnya pemahaman dalam penyusunan pelaporan keuangan oleh pelaku UMKM. Jika dilihat dari Nilai signifikasi dapat yang diinterpretasikan sebagai nilai pengaruh perubahan variabel terikat maka dapat dikatakan bahwa Penyusunan pelaporan keuangan pelaku UMKM Desa Penfui Timur diketahui berpengaruh positif signifikan terhadap pemahaman pelaku UMKM Desa Penfui Timur, serta memiliki hubungan positif terhadap nilai probabilitas pemahaman pelaku UMKM dilihat dari nilai F-hitung yang diperoleh sebesar 0,353 dengan nilai probabilitas penyusunan pelaporan keuangan 0,557>0,05yang berarti semakin banyak Penyusunan pelaporan keuangan diterapkan maka akan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM
Kata Kunci: Penyusunan Pelaporan Keuangan, Pemahaman Pelaku UMKM
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Diskripsi Modus Dan Akibat Hukum Dalam Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 1992 Tantang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? 2) Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. 2) Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus pelaku terjadinya tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat adalah 1) Terdakwa memesan burung jenis kacer tersebut melalui orang lain. 2) Terdakwa membeli burung jenis kacer tersebut tidak dilengkapi dokemen dari Negara asal dan Negara transit. 3) Terdakwa melakukan penyelundupan burung jenis kacer dipelabuhan yang bukan merupakan tempat pemasukan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4) Terdakwa mengantar pesan burung jenis kacer menggunakan kendaraan pribadi. 5) Terdakwa menaruh burung jenis kacer tersebut kedalam kotak-kotak kecil. 6) Terdakwa tidak melaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan atau untuk keperluan tindakkan karantina. Sedangkan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat ialah 1) Terhadap Terdakwa : (a) Terdakwa dipidana penjara, (b) Terdakwa didenda, (c) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti : (a) Burung kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara terdakwa lainnya. (b) Burung Kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor yang gunakan dalam pemeriksaan perkara terdakwa telah dirampas dan dimusnahkan, dan mengacu pada kesimpulan pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah kepada petugas karantina hewan untuk lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan ditempat atau lokasi pada pintu pemasukan dan pengeluaran (entry and axit point) di dalam pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandara udara dan pos perbatasan. Dengan kegiatan tindakan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan yang disingkat dengan sebutan “8 (delapan)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia? 2) Apa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. 2) Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa ingin mendapat keuntungan uang dari masyarakat secara cuma-cuma dan terdakwa ingin mengikuti forex perdagangan mata uang dolar. Sedangkan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa membuka arisan online, Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi anggota koperasi serba usaha BMT insan cendekiawan muslim (ICM) petanahan kebumen, dan terdakwa investasi dalam keluarga. Saran yang penulis berikan adalah Diharapkan bagi Lembaga Perbankan terlebih khusus bank Indonesia untuk merketat pengawasan terhadap setiap usaha yang berkaitan dengan izi perbankan supaya tidak terjadi permasalahan hukum antara masyarakat dengan lembaga keuangan itu sendiri. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Motif Dan Modus, Pelaku Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bidang Perbankan . Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui alasan putusan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan ialah perbuatan terdakwa adalah perbuatan tindak pidana dan perbuatan terdakwa terbukti sebagai pembuat surat palsu . Alasan hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada tingkat peninjauan kembali ialah adanya kekeliruan dan kehilafan hakim dari judex factie dan judex juris dan perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Pelaku Tindak Pidana, Putusan Hakim, Pemalsuan Surat, Perbankan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS PROFIL PELAKU EKONOMI PADA JARINGAN GRABFOOD KOTA KUPANG Makanan sebagai salah satu kebutuhan primer manusia, yang menjadi sasaran para pelaku bisnis dan terus mengalami perkembangan yang pesat dari waktu ke waktu hari demi hari sehingga membuat pelaku bisnis yang bergerak di bidang kuliner selalu bersaing dengan ketat begitupun dalam segi kuliner itu sendiri, para pelaku bisnis tidak akan kalah dalam menciptakan rasa disetiap menu-menu yang mereka tampilkan, sehingga membuat para penikmat wiskul (wisata kuliner) selalu tertarik dengan rasa penasaran inginmencoba segala macam menu yang disajikan. Dan dengan itu pula para pelaku bisnis selalu mengikuti perkembangan setiap saat, serta melakukan pembaharuan, dan melakukan inovasi baru sebagai upaya peningkatan daya tarik bagi para pembeli.Inovasi yang dilakukan berupa beberapa varian rasa seperti snack. Selanjutnya varian menu buat kuliner itu sendiri seperti: Rumah Makan, PKL dan UMKM. Dan itu semua tidak luput dari sistim penjualan yang bersifat ONLINE dengan menggunakan seperti: FB, INSTAGRAM, TWITER, serta media sosial yang lainnya yang mampu menjangkau semua wilayah geografis Indonesia yang tentunya memiliki akses INTERNET. Hal ini dilihat dari Fitur layanan yang tersedia pada aplikasi Grab didalamnya tersedia layanan Grab-Food, yaitu layanan pesan antar (delivery) yang diberikan perusahaan Grab untuk membelikan dan mengantarkan pesanan makanan kepada penggunanya, layanan Grab-Food melibatkan tiga pihak, yaitu pengguna, pihak driver dan restoran. Mekanisme di dalam layanan pada aplikasi Grab pengguna membuka fitur Grab-Food sehingga keluar daftar rumah makan dan restoran serta harga makanan yang kemudian pengguna dapat memilih menu makanan yang ingin dipesan, setelah itu pihak driver membeli dan mengantar makanan kepada pengguna, kemudian pengguna membayar harga makanan bisa secara tunai maupun non-tunai. Jika semua sudah selesai dengan yang dipesan, grab akan mencarikan pengemudi yang berada di sekitar tempat pesanan tersebut. Kegunaan grabfood membantu dan memudahkan pelanggan dalam melakukan pembelian makanan dan minuman dan memudahkan pelanggan tidak perlu ketempat makan untuk membeli makanan dan minuman tentunya tidak menyita banyak waktu pelanggan untuk mendapatkan pesanan yang diinginkan. Masalah ini penting karena: a. Karena sudah mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mendukung usaha/bisnis mereka. b. Dijaman sekarang ini, pemasaran produk dengan menggunakan sistem Online seperti Grabfood akan semakin berkembang, karena kemampuannya untuk menjangkau konsumen lebih besar dibanding pemasaran yang bersifat konvensional (biasa) menjual pada tempat tertentu. c. Dengan mengetahui profil Pelaku Ekonomi maka dapat membantu pemerintah meyiapkan pembinaan yang tepat untuk mendorong pelaku ekonomi terlibat dalam sistem penjualan ONLINE khususnya dan ekonomi digital umumnya. Dari penjelasan diatas tersebut maka dalam penelitian ini peneliti akan meneliti para pelaku ekonomi yang memasarkan produknya di aplikasi grabfood. Perlu diketahui bahwa Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku-pelaku kegiatan ekonomi ini pelaku kegiatan ekonomi tersebut antara lain rumah tangga keluarga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan Negara. Setiap pelaku ekonomi tersebut mempunyai peran yang berbeda, kegiatan ekonomi dan aktivitas yang berbeda-beda. Perlu diketahui bahwa Pelaku ekonomi dapat didefenisikan sebagai individu atau kelompok yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi, baik itu produksi, distribusi, atau konsumsi. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut maka perlu diketahui banyaknya pelaku ekonomi yang terdaftar di grabfood kota kupang yang berpartisipasi dalam jaringan Grab Food Kota Kupang yaitu berjumlah sebanyak 300 orang penjual yang terdaftar di Grab Food Kota Kupang namun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 23 pelaku ekonomi. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh penelitian maka dapat disimpulkansebagai berikut mengenai karateristik responden mengenai jenis kelamin pada pelaku ekonomi jaringan grabfood kota Kupang yang paling banyak yaitu jenis kelamin perempuan dengan jumlah 13 orang dengan persentase sebesar 56.5%. sedangkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 10 orang dengan nilai persentase sebesar 43.5%. Selanjutnya mengenai Karakteristik responden mengenai Umur pada pelaku ekonomi jaringan grabfood Kota Kupang yang paling bnyak yaitu pada umur lebih dari 46 Tahun didapati jumlah responden sebanyak 7 orang dengan presentase 30.4%. sedangkan yang paling sedikit yaitu pada umur 32 – 38 Tahun dan umur39-45 Tahun didapati jumlah responden sebanyak 3 orang dengan presentase 13%. Selanjutnya mengenai karakteristik responden berdasarkan pendidikan formal pada pelaku ekonomi jaringan grabfood kota Kupang yang paling banyak tingkat pendidikan yaitu SLTA sederajat berjumlah 15 orang dengan presentase sebesar 65.2%, sedangkan yang paling sedikit yaitu SLTP berjumlah 2 orang dengan presentase sebesar 8.7%. Selanjutnya mengenai karateristik responden mengenai Jenis Usaha pada pelaku ekonomi jaringan grabfood kota Kupang yang paling banyak pelaku ekonomi yaitu jenis usaha kuliner sebanyak 19 pelaku usaha dengan nilai persentase sebesar 82.6%. Sedangkan jenis usaha rumah makan berjumlah 4 pelaku usaha dengan persentase sebesar 17.4%. Selanjutnya mengenai karateristik responden mengenai jumlah tenaga kerja pada pelaku ekonomi jaringan grabfood kota yang paling banyak yaitu jumlah tenaga kerja sebanyak 1 Orang-5 Orang terdapat 17 pelaku ekonomi dengan presentase sebesar 74%. sedangkan yang paling sedikit yaitu jumlah tenaga kerja sebanyak 6 Orang-10 Orang dan 11 Orang-15 Orang yang masing-masingnya terdapat 3 pelaku ekonomi dengan presentase sebesar 13%. Selanjutnya mengenai karateristik responden berdasarkan Skala Usaha pada pelaku ekonomi jaringan grabfood kota Kupang yang paling bnyak skala usaha yaitu pada skala usaha kecil sebanyak 19 pelaku usaha dengan nilai persentase sebesar 82.6%. Sedangkan skala usaha menengah berjumlah 4 pelaku usaha dengan persentase sebesar 17.4%. Selanjutnya mengenai karateristik responden berdasarkan Lama Kerja Sama pada pelaku ekonomi jaringan grabfood kota Kupang yang paling banyak lama kerja sama yaitu 1 Tahun 1 Bulan - 2 Tahun sebanyak 12 pelaku ekonomi atau dalam presentase sebesar 52.3%. Sedangkan yang paling sedikit lama kerja sama yaitu 3 Tahun 1 Bulan – 3 Tahun Lama kerja sama yaitu sebanyak 3 pelaku ekonomi atau dalam presentase sebesar 13%. Selanjutnya mengenai karateristik responden berdasarkan Modal Usaha pada pelaku ekonomi jaringan Grabfood Kota Kupang yang paling banyak yaitu modal usaha Rp.1.000.000-Rp10.000.000 yaitu sebanyak 14 pelaku usaha dengan persentase sebesar 60,9%. Sedangkan yang paling sedikit yaitu modal usaha dari Rp.21.000.000-Rp30.000.000 yaitu sebanyak 1 pelaku usaha dengan persentase sebesar 4,3%. Selanjutnya mengenai karateristik responden berdasarkan Pendapatan Usaha pada pelaku ekonomi jaringan grabfood kota Kupang yang paling banyak yaitu pelaku ekonomi yang memiliki pendapatan usaha sebesar Rp.16.000.000-Rp.30.000.000 berjumlah 10 pelaku usaha dengan persentase sebesar 43,5%. Sedangkan yang paling sedikit yaitu pelaku ekonomi yang memiliki pendapatan usaha sebesar Rp.46.000.000-Rp.60.000.000 berjumlah 2 pelaku usaha dengan persentase sebesar 8,7%. Selanjutnya mengenai karateristik responden berdasarkan jumlah produksi pada pelaku ekonomi jaringan grabfood kota Kupang Untuk Jumlah produksi pelaku usaha yang paling tinggi yaitu ada pada 30/hari – 45/hari yaitu sebanyak 14 pelaku usaha atau dalam persentase sebesar 60,9%. Sedangakan jumlah produksi pelaku usaha yang paling sedikit yaitu ada pada 105/hari - 120/hari yaitu sebanyak 1 pelaku usaha atau dalam persentase sebesar 4.3%. Kata Kunci : Profil Pelaku Ekonomi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Analisis Perbedaan Penerapan Pasal oleh Judex Factie dan Judex Juris dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pls Depdikbud NTT), dengan Rumusan masalah Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait. Variabel bebas dalam penilitian ini adalah pelaku tindak pidana korupsi dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu yaitu Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif. Pengumpulan data melalui data sekunder dari Direktorat Mahkamah Agung kemudian di analisis dan ditarik kesimpulanya. Populasi dalam penelitian ini putusan Direktorat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 karena terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum. KATA KUNCI : PELAKU, TINDAK, PIDANA, KORUPSI, JUDEX FACTIE, JUDEX JURIS
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Penyebab dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Masalah dalam penelitian ini adalah; 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang? dan 2) Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara? Tujuan penelitian ini adalah; 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Rtg, 2) Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN Slw, 3) No: 83 /Pid.Sus/2011/PN.SMI, 4) Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Idm dan 5) Nomor 140 / Pid. Sus / 2017 / PN. Idm. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah, faktor ekonomi yaitu terdakwa diberikan bayaran dari setiap pekerja yang direkrut dan faktor kebutuhan akan para perkerja. 2) Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang adalah; a. Bagi pelaku mendapat kurungan penjara dan denda; 1) Korban mengalami kerugian materil, 2) Korban Mengalami Gangguan Psikologis, 3) Korban Mengalami Cacat Fisik dan 4) Korban Mendapatkan Penambahan Restitusi. b Bagi negara yaitu Negara mengalami kerugian terhadap pendapatan karena keberangkatan para pekerja tidak diproses melalui pasar tenaga kerja sehingga menimbulkan lambatnya perekonomian negara. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah; ditujukan kepada seluruh orang tua, agar lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Diharapkan para orang tua agar tidak menitipkan anak kepada orang-orang yang tidak dikenal
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana
Memproduksi Bahan Pangan Melampaui Ambang Batas Di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Wamena”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : faktorfaktor
apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memproduksi bahan
pangan melampaui ambang batas ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memproduksi bahan
pangan melampaui ambang batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif.
Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat.
Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab pelaku tindak pidana
memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas sedangkan vaiabel terikat
adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana memproduksi bahan pangan
yang melampaui ambang batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi tindak pidana
memproduksi bahan pangan yang melampaui ambang batas adalah : 1) faktor
ekonomi, yaitu terdakwa ingin mendapatkan keuntungan guna memenuhi keperluan
sehari-hari. 2) tidak mempunyai penghasilan tetap dan 3) untuk membayar hutang.
Diharapkan bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan yang efektif dan
bertanggung jawab mengatur dalam mengawasi produksi, pengolahan,
pendistribusian makanan, dan minuman termasuk penggunaan bahan tambahan
makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam produksi dan pengolahan
makanan dan minuman. Pemberlakuan sanksi pidana untuk pengamanan peredaran
makanan dan minuman perlu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan,
baik pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan, baik terhadap
perseorangan maupun korporasi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan
agar supaya bagi pihak lain tindak melakukan lagi perbuatan yang sama.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi penulis berjudul “Deskripsi Tentang Sebab Dan Modus Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah”. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah?, Bagaimana Modus Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab terjadinya pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah. Jenis penelitian bersifat normative sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif. Variabel dalam penelitian ini menggunakan vairabel bebas dan terikat. Penulis menyimpulkan bahwa sebab pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah sesuai dengan analisa pada setiap putusan adalah sebagai berikut: Terdakwa hanya mengikuti permintaan dari pemilik kapal, terdakwa mendapatkan upah yang besar, sedangkan modus terjadinya tindak pidana kepabeanan impor bawang merah sesuai dengan analisa pada setiap putusan adalah sebagai berikut: Mengangkut barang bawaan (bawang merah) tanpa manifest atau surat izin pengangkutan, mengangkut bawang merah masuk ke kapal menggunakan kontainer kulkas agar mengelabui pihak pelabuhan, masuk ke dalam perairan Indonesia dengan barang muatan bawang merah pada malam hari untuk menghindari patroli laut, penurunan barang muatan di perairan Indonesia menggunakan 10 sampan bertujuan untuk menghindari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut: Bagi pemerintah (Kementrian Bea Dan Cukai), mengaju pada sebab dan modus terjadinya tindak pidana Kepabeanan dimana hampir semuanya bermuara pada regulasi serta pengawsan yang kurang serta kepuasaan pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan meraup keuntungan yang besar, maka penulis menyarankan agar pemerintah dalam hal ini kementerian Bea dan Cukai lebih meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang masuk maupun keluar dari wilayah perairan Indonesia. Bagi Kepolisian, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut yang bertugas mengamankan wilayah perairan Indonesia agar lebih memperketat tugas dan fungsi pengawasan lewat patroli laut khususnya pada waktu malam hari sehingga dapat menekan angka penyulundupan yang sering terjadi di wilayah-wilayah perbatasan antar negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Tanpa Ikatan Kontrak Kerjasama”. Rumusan masaalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama ?. 2) Bagamana akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara ?. Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama, 2) untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Variabel terikat adalah tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka diperoleh jawaban yaitu: 1. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama yaitu : 1) Terdakwa bersepakat untuk menyewa lahan, 2) terdakwa mempersiapkan alat penegboran, 3) melakukan pengeboran. 2. Akibat Hukum : 1) Terhadap Pelaku yaitu dipidana penjara, membayar denda dan dibebani biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti yaitu : Dirampas untuk Negara, dirampas untuk dimusnahkan, 3) dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara yang sama. 3) Terhadap Negara yaitu : Negara mengalami kerugian karena hasil dari eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi merupakan milik Negara yang bernilai ekonomis. Saran, diharapkan bagi masyarakat khususnya orang perseorangan untuk patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa orang perseorangan dilarang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi sebgaiamana telah ditentukan dalam ketentuan undang-undang. Bagi penegak hukum untuk memberikan hukuman yang hendaknya dapat ditingkatkan agar kerugian keuangan negara dapat dihindari. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pelaku, Modus Operandi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerjasama, Minyak Bumi, Akibat Hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Hakim dalam hal ini juga harus dapat memberi putusan yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam putusannya hakim dituntut tidak boleh sekedar melaksanakan undang undang, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan sosial. Putusan hakim sangat berpengaruh atas suatu perkara karena keadilan menjadi hal yang sangat diharapkan. Putusan hakim tersebut mencerminkan proses penegakan hukum yang erat kaitannya dengan sosial kemasyarakatan yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Putusan hakim seperti inilah yang banyak menuai persoalan dari masyarakat, misalnya terkait dengan penbatalan Putusan oleh hakim Judul adalah: Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Masalah dalam penelitian ini dalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakin Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana korupsi Tujuan penelitan yaitu: untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Peninjau kembali Yang membatakan Putusan Mahkamah Agung terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim Hasil penelitian, penelitian menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim Pengadilan Negeri . 1 Karena Putusan judex juris Tersebut Dibuat Berdasarkan Kesimpulan Dan Pertimbangan Hukum Yang Salah, Tidak Sesuai Dan Tidak Berdasarkan Pada Fakta Hukum Yang Relevan Secara Yuridis 2 Karena putusan pemidanaan oleh judex juris terlampau berat dan tidak setimpal dengan perbuatan 3 Karena Adanya perbedaan penjatuhan pidana antara putusan judex juris yang satu dengan putusan judex juris yang lain dalam peristiwa hukum yang sama
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul “tinjauan yuridis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengoperasian kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia tanpa surat izin penangkapan ikan, Masalah Pokok Penelitian, “Bagaimana Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan?” Tujuan Penelitian Untuk mengatahui Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan?” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitiana Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan (Data Sekunder). Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2 Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan, Berdsarkan Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk, 10 / Pid.Sus-PRK /2018/ PT JAP, 1928 k /Pid.Sus/2019 adalah sebagai berikut : a. Pertimbangan Hakim Terhadap Alat Bukti b. Pertimbangan Hakim Terhadap Unsur Tindak Pidana c. Pertimbangan Hakim Terhadap Kualitas Perbuatan Terdakwa d. Pertimbangan Hakim terhadap Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Kata kunci : Tinjauan Yuridis, Pelaku Tindak Pidana, Pengoperasian Kapal Penengkap Ikan Tanpa Surat Izin
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: Tinjauan yuridis putusan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjahtuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama ? Tujuan : untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjahtuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama, manfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pada hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pengrusakan barang secara bersama-sama berdasarkan pada: 1). Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 2). Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa., adapun saran dari penulis: 1). Didalam memutuskan tindak pidana pengrusakan barang hakim harus benar-benar memperhatikan motif dari terdakwa. 2). Didalam memutuskan tindak pidana pengrusakan barang hakim harus benar-benar memperhatikan dari kualitas terdakwa. Kata kunci : Putusan Pemidanaan, pelaku tindak pidana, pengrusakan barang, secara besama-sama
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis, adalah “ Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)”. Permasalahan pokok penelitian penulis adalah: “Apa Dasar Pertimbangan Hakim, sehingga terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking)”. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan Hakim, sehingga terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking)”. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah Studi Kepustakaan / Studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim, sehingga terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking)”,adalah sebagai berikut: 1. Jaksa yang memeriksa berbeda. 2. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa berbeda-beda. 3. Independensi dari majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. 4. Hakim yang memeriksa berbeda. 5. Unsur subjektifitas (ada hal yang meringankan dan ada yang memberatkan) turut menentukan besarnya hukuman yang akan dijalani. Kata kunci : Hakim, Pelaku, Tindak Pidana, Perdagangan dan Orang