Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Kata Kunci: Tindak
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PEMASANGAN TV KABEL TANPA IZIN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pemasangan Tv Kabel Tanpa Izin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah motif tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin? (2) Bagaimanakah modus tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin? (3) Bagaimanakah akibat hukum bagi korban dan pelaku tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui motif tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin. (2) Untuk mengetahui modus tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin. (3) Untuk mengetahui akibat hukum bagi korban dan pelaku tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Motif tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa adalah: a. Mencari keuntungan. b. Memenuhi kebutuhan. 2. Modus tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa adalah: a. Pelaku menawarkan pemasangan TV Kabel kepihak lain. b. Adanya kesepakatan pemasangan TV Kabel. c. Pelaku menyalurkan siaran. d. Pelaku menerima pembayaran. 3. Akibat hukum yang diperoleh terdakwa dalam tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin adalah: a. Terdakwa dikenai pidana percobaan; b. Terdakwa dikenai pidana denda; c. Terdakwa membayar biaya perkara. Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain: 1. Diharapkan penegak hukum dapat mencermati faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang yang melakukan tindak pidana pemasangan TV Kabel tanpa izin. 2. Diharapkan penegak hukum dapat memberantas tindak pidana pemasangan TV Kabel tanpa izin dengan cepat dan tepat. 3. Diharapkan penjatuhan hukuman lebih tegas sehingga masyarakat atau pun pelaku usaha pemasangan TV Kabel dapat melakukan izin terlebih dahulu sebelum dilakukan usaha pemasangan TV Kabel.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi tentang motif modus dan akibat hukum tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas tanggaba

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Tanggaba. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba? (2) Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap kerugian negera dan pelaku? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba. (2) Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba. (3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap kerugian negera dan pelaku. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Motif Motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Tanggaba adalah: (a) Faktor ekonomi dan (b) Untuk memperkaya diri. 2. Modus terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Tanggaba adalah: (a) Pejabat Pembuat Komitmen CV. Siska lalai dalam melakukan tugas dan kewenangan; (b) Kontraktor pelaksana CV. SISKA lalai dalam melakukan pekerjaan sesuai kontrak dalam mengerjakan pekerjaan Puskesmas Tanggaba; dan (c) Konsultan pengawas CV. Karya Putra Yuda lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan. 3. Akibat hukum terhadap kerugian negara dan pelaku: (a) Akibat hukum terhadap kerugian negara adalah terdakwa dipidana membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. (b) Akibat hukum terhadap pelaku adalah: (1) Pelaku dikenai pidana penjara; (2) Pelaku dikenai pidana denda; dan (3) Pelaku membayar biaya perkara. Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini sebagai berikut: (1) Diharapkan penegak hukum dapat mencermati faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana korupsi; Diharapkan pihak pemerintah dalam menentukan dan memverifikasi suatu perusahan Kontraktor maupun Konsultan Pengawas lebih tegas dan teliti sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara; dan (2) Diharapkan penegak hukum lebih tegas mengambil suatu hukuman agar dapt mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DI LUAR PASAL DAKWAAN PENUNTUT UMUM

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi: “DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DI LUAR PASAL DAKWAAN PENUNTUT UMUM”. Latar belakang masalah: putusan hakim di luar pasal dakwaan penuntut umum di pengadilan negeri Sarolangun dan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana narkotika.bMasalah pokok dalam tulisan ini adalah “mengapa hakim menjatuhkan putusan pemidanaan di luar pasal dakwaan penuntut umum”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dilakukan dengan mengkaji putusan pengadilan negeri sarolangun nomor: 90/pid.sus/2012/pn.srln dan putusan mahkamah agung nomor 930 k/pid.sus/2019. Variabel bebas dalam tulisan ini adalah dakwaan penuntut umum, serta variabel terikat dalam tulisan ini adalah putusan hakim di pasal dakwaan penuntut umum. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hakim menjatuhkan putusan di luar pasal dakwaan penuntut umum dikarenakan dalam menetapkan pasal dakwaan penuntut umum cenderung hanya berdasarkan pada kondisi saat terdakwa di tangkap dan mengabaikan tujuan dan berat dari pembelian narkotika oleh terdakwa, karena terdakwa yang mengakui bahwa perbuatanya lebih tepat di terapkan pasal 127 ayat (1) huruf a dan karena tindak pidana yang didakwaan masih serumpun dan sejenis dengan tindak pidana yang tidak didakwakan, serta karena sebelumnya telah ada yurisprudensi nomor: 1671 k/pid.sus/1996 yang menjatuhakan putusan di luar dakwaan penuntut umum. Perlu bagi dewan perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang agar merevisi pasal 111, 112 dan 114 ayat (1) dan menambahkan “unsur dengan maksud” agar pasal-pasal tersebut tidak membuat kabur kepastian hukum bagi penyalahguna narkotika juga perlu dilakukan koordinasi antara pihak kepolisian dan penuntut umum dalam proses penyidikan dan penuntutan sebagai upaya untuk mencari kebenaran tentang tindak pidana apa yang telah terjadi agar tidak penuntut umum tidak keliru dalam menerapan pasal dakwaan yang kemudian akan berpengaruh terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Kata kunci: Tindak Pidana Narkotika, Dakwaan Penuntut Umum, Putusan di Luar Pasal Dakwaan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi tentang motif, modus dan akibat tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan akibat Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1). Apa yang menjadi motif Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika?; 2).Bagaimana modus Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika?; dan 3).Mengapa terhadap Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana narkotika ada yang dipidana penjara dan/atau ada yang menjalani rehabilitasi?. Tujuan yang ingin Penulis kaji yaitu: 1).Untuk mengetahui Apa yang menjadi motif Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika; 2).Untuk mengetahui Bagaimana modus Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika; dan 3). Untuk mengetahui Mengapa terhadap Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana narkotika ada yang dipidana penjara dan/atau ada yang menjalani rehabilitasi. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Variabel bebas penelitian ini yaitu faktor yang mempengaruhi yakni: Motif, modus dan akibat hukum dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Variabel terikat pada penelitian ini yaitu Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh warga Negara asing. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Motif Pelaku Warga Negara Asing Menyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yaitu 1).Ketergantungan; 2).Kesenangan Pribadi/diri sendiri; 3).Menambah Semangat; dan 4).Menghilangkan Rasa Sakit dan Nyeri. Modus Pelaku Warga Negara Asing Menyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yaitu: 1).Membeli Dari Pengedar di Indonesia; 2).Membawa Narkotika dari Luar Negeri; 3).Menggunakan di Tempat Tinggal; dan 4).Menggunakan Alat Bantu. Sedangkan Akibat Hukum Dipidana Penjara dan/atau Direhabilitasi, adapun Alasan Hakim Memutus Pemidanaan Terhadap Pelaku yaitu karena Pelaku bukan merupakan seorang pecandu narkotika dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Alasan Hakim Memutus Rehabilitasi terhadap Pelaku karena Pelaku merupakan seorang pecandu narkotika, sedangkan Alasan Hakim memutus Rehabilitasi dan Pidana Terhadap Pelaku yaitu karena pelaku merupakan seorang pecandu narkotika dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Maka saran yang dapat di kemukakan penulis yaitu: 1).Kepada Pemerintah Indonesia Agar Memperketat Pengawasan Kepada Para Turis (Warga Negara Asing) yang masuk ke Indonesia. 2).Menjalankan kontrol dan pemeriksaan secara rutin di tempat tinggal Warga Negara Asing yang ada di Indonesia, dan 3).Bagi Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberantas tindak pidana Narkotika di Indonesia. Kata Kunci: Tindak Pidana, Narkotika, Warga Negara Asing.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail