Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Pertimbangan Hakim dan tindak pidana korupsi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM MENJATUHKAN PIDANA LEBIH RENDAH TERHADAP SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN NON AKTIF

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul: Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali Dalam Menjatuhkan Pidana Lebih Rendah Terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif ? Tujuan dari penelitian ini adalah: pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pada hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan pertimbangan Hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan non aktif berdasarkan pada: 1). Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan yang terdiri dari dakwaan primer dan subsidair dalam tuntutan penuntut umum; 2). Hakim mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang timbul dari perbuatan terdakwa; 3). Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sarankan bagi hakim perlu konsistensi dalam pertimbangan yang seadil-adilnya berdasarkan etika dan profesi hakim dalam menegakkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi bagi masyarakat sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi dan bagi terdakwa agar tidak perlu melakukan korupsi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim dan tindak pidana korupsi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail