Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: JEMMY JULIANUS RIWOE
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini adalah: Deskripsi Tentang Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota Polri dengan permasalahan sebagai berikut: Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana oleh Anggota Polri? Bagaimana bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Anggota Polri dan untuk mengetahui bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri. Kegunaan dari penelitian ini bersifat teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri dan bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri dan Variabel terikat. Variable terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan Pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri. Berdasarkan pada hasil penelitian putusan dapat diperoleh jawaban sebagai berikut: 1. Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi oleh angota Polri yaitu a. Faktor untuk memenuhi kebutuhan terdakwa b. Faktor kesempatan 2. Bentuk tindak pidana korupsi oleh anggota Polri yaitu: a. Memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri b. Memperkaya orang lain c. Merugikan Keuangan Negara d. Menerima suap Berdasarkan pada kesimpulan diatas dapat di sarankan beberapa hal yaitu: 1. Bagi Polri perlu adanya pengawasan secara baik dan benar agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi dalam institusi Kepolisian. 2. Bagi terdakwa yaitu tidak perlu mengulangi perbuatan yang sama lagi agar terhindar dari sanksi pidana oleh negara karena penyalahgunaan wewenang dengan niat dan kesempatan maupun kebutuhan yang dapat merugikan keuangan negara, suap dan pemerasan dengan menggunakan jabatan yang dapat merugikan terdakwa sendiri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail