ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk mengetahui alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni analisis yuridis pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan kembali dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan variabel terikat yakni putusan hakim tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka:
1. Alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 adalah karena :
a. Perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi
b. Terdakwa terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.
2. Alasan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex juris dan menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan uang pengganti Rp.943.714.000,00 adalah karena:
a. Adanya kekhilafan dari judex juris dalam menentukan berat ringannya pemidanaan
b. Menurut hakim peninjauan kembali diskon pembelian tidak terhitung dalam kerugian negara.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat
Kesehatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat kesehatan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah : 1. Bagaimanakah Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Bagaimanakah Modus terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Bagaimanakah Akibat Hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Untuk mengetahui modus tedakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Varibael Penelitian yang di gunakan yaitu Variabel Bebas dan Terikat. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa Mencari keuntungan, b. Terdakwa menunjukan kekuasaan, 2. Modus Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa menyediakan barang/alat kesehatan yang berbeda spesifikasinya dengan yang tercantum pada HPS, b. Terdakwa memesan alat kesehatan dari berbagai distributor, 3. Akibat Hukum a. Terhadap terdakwa, 1). Terdakwa di tahan, 2). Terdakwa di hukum penjara, b. Terhadap Negara, 1). Terdakwa membayar kerugian keuangan Negara Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim Mahkamah Agung sebaiknya agar lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam memutuskan suatu perkara pidana tersebut. 2. Ketentuan mengenai suatu perkara dalam tindak pidana korupsi perlu di teliti agar Hakim Mahkamah Agung dapat memutuskan yang adil bagi semua pihak. Kata Kunci : Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, permasalahan yang diangkat dalam penelitian inin adalah: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Tujuan penelitian ini Untuk Mengetahui dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam menjatuhkan disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah.Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu: kemerdekaan hakim dalam memutuskan perkara. Kualitas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan Hal – hal yang memberatkan dan meringankan:
a. Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang relatif besar
- Belum adanya pengembalian kerugian keuangan negara
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembrantasan korupsi
- Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dan melemahkan program pemerintah dalam pembrantasan korupsi
b. Hal yang meringankam
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
- Terdakwa belum perna dihukum
- Terdakwa tidak menikmati atas timbulnya kerugian negara tersebut
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Saran yang penulis berikan adalah agar pemerintah lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang dan jasa agar lebih tegas dalam menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya agar tidak terulang lagi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah,“ DESKRIPSI SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DESA PALANGGAY KECAMATAN PAHUNGA LODU KABUPATEN SUMBA TIMUR BERDASARKAN PERKA LKPP NO 22 TAHUN 2015 Masalah pokok yaitu.Bagaimanakah tata cara pengadaan barang dan jasa Pemerintah Desa Palanggai Kecamatan Pahunga Lodu Kabupaten Sumba Timur tidak PERKA NO. 22 TAHUN 2015?.Tujuan penilitian untuk menemukan penjelasan dari permasalahan yang dikemukakan di atas, yaitu untuk mengetahui Bagaimanakah tata cara tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Desa PalanggaiKecamatan Pahunga Lodu Kabupaten Sumba Timur berdasarkan PERKA LKPP NO 22 TAHUN 2015? Penelitian ini bersif bersifat deskriptif dengan menggunakan satu 2 ( dua ) svariabel bebas dan variabel terikat. Beradasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Desa Palanggai Kecamatan Pahunga Lodu Kabupaten Sumba Timur melanggar PERKA LKPP NO.22 TAHUN 2015. Pelelangan tetapi terdapat pelanggaran berupa kerja sama antara kepala desa dan TPK untuk menggunakan CV milik kepala desa. Oleh Sebab Itu, Perlu Dilakukan Upaya Pencegahan Korupsi Dana Desa, Salah Satunya Melalui Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Desa.s
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kajian Yuridis Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Di Kabupaten Sumba Barat, dengan Rumusan masalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim Dalam menjatuhkan putusan, tuntutan penuntut umum tidak dapat di terima
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan, tuntutan penuntut umum tidak dapat di terima dan, instansi terkait.
Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Variabel bebas dalam penelitian ini merupankan suatu alasan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dan variable terikat variabel yang mempengaruhi yang mempengaruhi atau variabel yang menjadi akibat,Karena adanya variabel bebas oleh karena itu variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan nomor 32 / Pid,SUS-TPK / 2015 PN.KPG
Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui Sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu Putusan Putusan Pengadilan nomor 32 / Pid,SUS-TPK / 2015 PN.KPG,No. 37/Pid.sus/-tpk/2015/PT-KPG , Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum),ensiklopedia.kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya,
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim Dalam menjatuhkan putusan, terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama ada tuntutan yang dapat di terima dan tidak dapat di terima.
Dapat diterima karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. DAN Tidak dapat diterimah karena tidak mencantumkan secara komprehensif sebagaimana Pasal 197 ayat (1) huruf d,e,f dan h KUHAP dan juga tidak berdasarkan Putusan sebagaimana Pasal 191 KUHAP.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari skripsi ini adalah Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Rumusan masalah yang dikaji lebih lanjut oleh penulis dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Setelah penulis melakukan analisis, maka adapun kesimpulan penulis tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu : 1. Kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2. Adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pelaku. Saran yang diberikan oleh penulis adalah : 1. Sebisa mungkin hakim menjatuhkan pidana yang tinggi bagi para pelaku tindak pidana korupsi agar adanya efek jera bagi pelaku itu sendiri dan masyarakat yang ingin melakukan tindak pidana korupsi 2. Aparat penegak hukum agar lebih pro aktif melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar dapat menekan angka korupsi. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari Skripsi ini: Deskripsi tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada kasus korupsi pengadaan software Microsoft Office di PT. Bank NTT Permasalahanya adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi para terdakwa pada kasus korupsi pengadaan software microsoft office di PT. Bank Nusa Tenggara Timur? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan variabel bebas dan terikat yang dianalisis secara deskriptif dari bahan primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dan analisis putusan hakim dapat di ketahui bahwa putusan lepas dari segala tuntutan hukum dari keterangan saksi-saksi dan korban dan fakta persidangan diperoleh jawaban bahwa: Pertama, Perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukanlah merupakan suatu tindak pidana korupsi ((onslag van rechtvervolging). Pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana merupakan bidang hukum perdata dalam putusan Nomor: 56/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG. Berdasarkan uraian fakta persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti ada pembayaran 100 % oleh PT. Bank Pembangunan Daerah NTT kepada PT. Comparex Indonesia sebesar Rp.4.307.502.936,00 (empat miliar tiga ratus tujuh juta lima ratus dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah); Kedua, Perbuatan para terdakwa berkaitan dengan perjanjian dalam hukum perdata. Perjanjian yang dilakukan oleh Bank NTT dengan PT. Comparex Indonesia sebagai customer yaitu pekerjaan pengadaan Lisensi Win Pro 10 GGWA LO sebanyak 830 unit. Sehingga hubungan hukum yang dibangun merupakan hubungan hukum keperdataan bukan merupakan hubungan hukum pidana, maka dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan hakim nomor : 56/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis, maka dapat disimpulkan beberapa hal yaitu: (1). Perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukanlah suatu tindak pidana korupsi (onslag van rechtvervolging). (2). Perbuatan para terdakwa berkaitan dengan perjanjian dalam hukum perdata. Saran.(1). Terdakwa diharapkan agar lebih hati-hati dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang baik dan benar agar terhindar dari tindak pidana korupsi. (2). Penuntut Umum, diharapkan agar lebih jeli dan teliti dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi mengenai alat bukti dan barang bukti dan harus membedakan antara perkara pidana dan perdata dalam pembuktian mengenai tindak pidana korupsi sehingga dapat menjerat para pelaku korupsi.