Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

DESKRIPSI TENTANG BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTISARI Judul skripsi adalah, “Deskripsi Tentang Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”. Masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Para Terpidana ? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Para Terpidana. Jenis penelitian dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan 2 (dua) variabel yaitu, variabel bebas tentak bentuk tindak pidana korupsi dana desa dan variabel terikat yaitu tentang pertimbangan hakim pengadilan negeri kupang dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terpidana tindak pidana korupsi dana desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 6 (enam) bentuk tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh terpidana yaitu: 1. Terpidana tidak mencatat seluru pengeluaran belanja dana desa, me mark up harga dan menggunakan bukti fiktif. 2. Terpidana mengambil alih kewenangan bendahara desa dan melakukan pembayaran lebih kepada kontraktor yang tidak sesuai dengan volume bahan material dalam kontrak kerja. 3. Terpidana mengambil alih kewenangan Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) dan memanipulasi dokumen pelelangan. 4. Terpidana memalsukan nota belanja bahan bangunan. 5. Terpidana memalsukan administrasi pertanggungjawaban dana desa. 6. Terpidana tidak menyetor uang pajak perolehan hasilan (PPH) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ke kas Negara. Merujuk pada hasil penelitian di atas maka yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah membentuk tim khusus disetiap Desa yang ditugaskan untuk menasehat Kepala Desa beserta aparat Desa agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawa mereka bisa memahami peraturan perundang-undangan dengan benar seperti langkah-langkah apa yang seharusnya dalam menjalankan roda pemerintahan terutama dalam mengelola Keuangan Desa. 2. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih seperti Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman agar bisa menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya atau setimpal dengan perbuatanya, dengan demikian setiap orang yang hendak melakukan niat jahat dengan cara korupsi yang akan datang dikemudian hari dengan sendirinya sudah merasa takut. Kata Kunci: Bentuk Tindak Pidana, Korupsi, Dana Desa.

Kata kunci

Bentuk Tindak Pidana, Korupsi, Dana Desa.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA2021 · oai:ais:skripsi:1123

Publikasi terkait