ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pornografi. Masalah penelitian dalam tulisan ini adalah “ 1) Faktor yang menyebabkan tejadinya tindak pidana pornografi, 2) Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana pornografi, 3) Bagaimana akibat hukum tindak pidana pornografi terhadap pelaku? Tujuan dari penelitian adalah 1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadiya tindak pidana pornografi, 2) Untuk mengetahui bentuk pelaku melakukan tindak pidana pornografi, 3) Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana pornografi terhadap pelaku. Dalam Putusan Nomor : 3634/Pid.Sus/2017/PN.Mdn, Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn, Nomor 701/Pid.B/2018/PN Mdn, Nomor 515 Pid.B/2016/PN Mdn, Nomor 0000/Pid.B/2022/PN Mdn. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah metode hukum normatif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Medan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan bahan pustaka kemudian data analisis secara deskriptif kualiatif. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya Dirumuskan dan ditarik Kesimpulan Dan Saran sebagai Berikut : 1. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pornografi adalah: a. Faktor Internal Berupa Pergaulan Di Masyarakat. 2. Bentuk pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah: a. Terdakwa memperjualbelikan, kaset DVD Porno , b. Terdakwa menyebarluaskan Pornografi c. Terdakwa mempertontonkan kemaluannya dimuka umum. 3. Akibat hukum stindak pidana pornografi terhadap pelaku adalah: a. Terdakwa dikenakan penahanan, b. Terdakwa di pidana penjara, c. Terdakwa di bebankan membayar biaya perkara. Dan saran yang Penulis Berikan sebagai berikut : 1. Bagi penegak hukum terutama Majelis Hakim, dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pornografi hendaknya dalam menerapkan hukum pembuktian harus memiliki pertimbangan hukum yang cukup dan terperinci yang mengacu pada KUHAP, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. 2. Bagi keluarga dan masyarakat di sekitar agar selalu mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang terdekat di sekitar kita agar terhindar dari tindak kejahatan pornografi. Kata Kunci: Penyebab Bentuk Tindak Pidana Pornografi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah, “Deskripsi Tentang Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”. Masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Para Terpidana ? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Para Terpidana. Jenis penelitian dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan 2 (dua) variabel yaitu, variabel bebas tentak bentuk tindak pidana korupsi dana desa dan variabel terikat yaitu tentang pertimbangan hakim pengadilan negeri kupang dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terpidana tindak pidana korupsi dana desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 6 (enam) bentuk tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh terpidana yaitu: 1. Terpidana tidak mencatat seluru pengeluaran belanja dana desa, me mark up harga dan menggunakan bukti fiktif. 2. Terpidana mengambil alih kewenangan bendahara desa dan melakukan pembayaran lebih kepada kontraktor yang tidak sesuai dengan volume bahan material dalam kontrak kerja. 3. Terpidana mengambil alih kewenangan Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) dan memanipulasi dokumen pelelangan. 4. Terpidana memalsukan nota belanja bahan bangunan. 5. Terpidana memalsukan administrasi pertanggungjawaban dana desa. 6. Terpidana tidak menyetor uang pajak perolehan hasilan (PPH) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ke kas Negara. Merujuk pada hasil penelitian di atas maka yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah membentuk tim khusus disetiap Desa yang ditugaskan untuk menasehat Kepala Desa beserta aparat Desa agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawa mereka bisa memahami peraturan perundang-undangan dengan benar seperti langkah-langkah apa yang seharusnya dalam menjalankan roda pemerintahan terutama dalam mengelola Keuangan Desa. 2. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih seperti Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman agar bisa menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya atau setimpal dengan perbuatanya, dengan demikian setiap orang yang hendak melakukan niat jahat dengan cara korupsi yang akan datang dikemudian hari dengan sendirinya sudah merasa takut. Kata Kunci: Bentuk Tindak Pidana, Korupsi, Dana Desa.