ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Modus Operandi dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penghinaan Melalui Facebook”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana penghinaan melalui facebook?; 2. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari tindak pidana penghinaan melaui facebook terhadap pelaku dan korban? Tujuan penelitian adalah: 1. Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana penghinaan melalui facebook; 2. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindak pidana penghinaan melaui facebook terhadap pelaku dan korban. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Modus operandi kejahatan tindak pidana penghinaan yang dilakukan melalui facebook diantaranya adalah: a. Memposting dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar tentang korban; b. Membuat akun facebook palsu; c. Memposting postingan yang memuat kata-kata hinaan dengan menyebut langsung nama korban; d. Mengirimkan hasil tangkapan layar percakapan yang memuat kata-kata hinaan serta membuka aib korban kepada orang lain; e. Memanfaatkan postingan status facebook milik orang lain. 2. Akibat hukum yang timbul bagi para pelaku : a. Pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara; b. Pelaku dijatuhi hukuman percobaan; c. Pelaku membayar biaya perkara. Adapun saran penulis yakni: 1. Masyarakat diharapkan dapat lebih menjaga kerukunan antara sesama baik sebagai sesama umat beragama maupun saling bertetangga untuk berteman baik di media sosial terkhususnya facebook sebagai salah satu media sosial yang dapat diakses oleh semua kalangan; 2. Pengguna aktif media sosial diharapkan dapat bersama-sama mengurangi kejahatan penghinaan dengan mencoba memahami peraturan yang sedang berlaku pada saat ini; 3. Menurut hemat penulis langkah upaya penegakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian dalam menangani kasus penghinaan dalam penelitian ini sudah tepat, hanya saja pihak kepolisian harus lebih bekerja ekstra dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang kejahatan penghinaan dan peraturan yang sedang berlaku saat ini.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: “Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penghinaan”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Dalam Tindak Pidana Penghinaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 43/Pid.B/2017/PN Sim, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 963 K/Pid./201. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Simalungun telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Penghinaan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan berupa dakwaan alternatif yakni, “ pasal 310 ayat (1) undang-undang KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana tetapi jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri sehingga penuntut umum mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung, untuk itu Mahkamah Agung mempertimbangkan semua yang diajukan di persidangan hingga Mahkamah Agung memberi putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.