Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Perdagangan orang.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS OPERANDI TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif dan Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan penelitian dalam penelitian ini adalah: Apa motif tindak pidana perdagangan orang? Bagaimana modus operandi tindak pidana perdagangan orang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui motif dan modus operandi tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas adalah motif dan modus operandi tindak pidana perdagangan orang dan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa motif terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah: faktor ekonomi dan faktor pekerjaan. Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui bujuk rayu dengan iming-iming upah yang besar, perekrutan terhadap korban dan memberikan sponsor dan melakukan penyekapan terhadap korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judulskripsiini: “PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri membebaskan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.Sus/2015. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Mataram juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenaihal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan yakni, “Dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut” dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan “ Mengeksploitasi ekonomi” atau “Mengeksploitasi seksual” dalam pasal 88 undang-undang perlindungan anak serta “Proses” dan “cara” dalam melakukan “penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan ” hingga “penjeratan utang” tidak terbukti sehingga pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail