Abstrak
Judul skripsi kajian yuridis penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu oleh mahkamah Agung Republik Indonesia., Masalah pokok dalam penulisan ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah normatif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah putusan pengadilan jakarta barat dan Mahkamah Agung pengumpulan data di lakukan dengan Studi dokumen kemudian data di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1 Hakim menjatuhkan putusan bebas karena tidak terpenuhi unsur unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum 2, Hakim Mahkamah Agung menguatkan Putusan pengadilan negeri karena judex fackti sudah benar menerapkan hukum. Saran Pemerintah maupun pihak yang berwenang sebaiknya dapat memberikan arahan mengenai tindak pidana pemalsuan Akta otentik, saran hendaklah Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upayakan hukum kasasi perlu mencari bukti bukti yang baru Kata kunci Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu