ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI 1. Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana penyelundupan pakaian bekas”.Permasalahan yang diangkat oleh penelitian ini adalah” a. Bagaimana motif pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekas. b. Bagaimana modus pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.c. Bagaimana akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana penyelundupan pakaian bekas.2.Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: a.untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.b.untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penyelundupan pakian bekas.c.untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dan barang bukti tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.3.Sifat dan Jenis Penelitian a.Sifat Penelitian, Penelitian ini bersifat deskriptif dan hasil penelitian adalah.1.Variabel bebas adalah variabel yang mempengaruhi, atau yang menjadi sebab perubahan dari adanya suatu variabel dependen (terkait), Dalam penelitian ini motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas terhadap pelaku dan barang bukti.2, Variabel terkait yaitu variabel yang tergantung pada variabel bebas. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel tersebut adalah putusan pengadilan tentang tidak pidana penyelundupan pakaian bekas. 2. Berdasarkan hasil penelitian, maka yang menjadi motif, modus, dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana penyelundupan Pakaian Bekas Adalah: 1. Motif terjadinyatindak pidana penyelundupan pakaian bekas adalah.a.Untuk mendapatkan keuntungan.b.Karena ada permintaan konsumen.2.Modus terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas adalah.a.Terdakwa mendapat tawaran.b.Terdakwa memuat pakaian bekas dengan menggunakan kapal.3.akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekasadalah.a. Pelaku ditahan b.Pelaku dipidana penjara c.Pelaku dikenakan denda.d.Pelaku dikenkana menanggung biaya perkara.e.akibat hukum Terhadap barang bukti yaitu barang bukti Dirampas untuk dimusnakan. kata kunci: Motif, Modus Akibat Hukum, Penyelundupan Pakaian Bekas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis Adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dengan Rumusan masalah (1).Bagaimana motif terjadinya tindak pidana pekerja imigran Indonesia (2).Bagaimana modus yang dilakukan pelaku dalam penempatan pekerja imigran Indonesia dan (3).Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana penempatan pekerja imigran Indonesia Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk (1). Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pekerja imigran Indonesia (2). Untuk mengetahui modus yang dilakukan pelaku dalam penempatan pekerja imigran Indonesia dan (3). Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana penempatan pekerja imigran Indonesia . Dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terikat. Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Bagaimana motif dan modus tindak pidana penempatan tenaga kerja migran ditinjau dari perspektif pelaku dan Variabel Terikat (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu akibat hukum dari tindak pidana penempatan tenaga kerja migran.Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif Pengumpulan data melalui data sekunder dari direktori mahkamah agung kemudian di analisis dan dibuat kesimpulannya.populasi dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan direktori mahkamah agung Hasil penelitian menunjukan bahwa ,(1).Motifnya ialah Pelaku mencari keuntungan dan Korban ingin memperoleh pekerjaan,(2).modusnya Pelaku mencari tenaga kerja melalui status facebook, Pelaku merespon status Korban di facebook dan Kesepakatan pelaku dan korban ,(3).Akibat hukumnya Pelaku ditahan dan Pidana penjara, Pelaku di denda dan Pelaku Membayar biaya perkara
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah motif pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, bagaimanakah modus pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia dan akibat hukum pelaku tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif pelaku dalam tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui modus pelaku dalam perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui akibat hukum pencemaran perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan tanpa ijin usaha dari pimpinan bank Indonesia, adalah :
a. Mencari keuntungan
b. Memenuhi kebutuhan atau biaya hidup terdakwa dan keluarganya.
2. Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa memperoleh izin dari bank Indonesiaa, adalah :
a. Menyalahgunakan tanggung jawab dan kewenangan sebagai komisaris utama dan dewan komisaris.
b. Meminta nasabah berinvestasi pada PT yang dikelola terdakwa dengan janji keuntungan sebesar 6 – 7%.
c. Membuka koperasi tanpa ijin guna mengambil uang nasabah.
3. Akibat Hukum terhadap Pelaku, yakni:
a. Para Terdakwa ditahan;
b. Para terdakwa dikenai pemidanaan;
c. Para Terdakwa dikenai pidana denda; dan
d. Para terdakwa dikenai pembayaran biaya perkara.
Kata Kunci : Motif, Modus , Akibat Hukum, Tindak Pidana Perbankan dan Turut Serta Menghimpun Dana dari Masyarakat Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
mRumusan masalah:1.Bagaimana motif pelaku melakukan tidak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,2.Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,3.Bagaimana akibat hukum pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah terhadap korban dan barang bukti.Tujuan penelitian ini:untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,untuk mengetahui akibat hukum pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah terhadap korban dan barang bukti. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah adalah : untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok tani,ingin menguasai lahan dan ingin menduduki kawan hutan.Modus pelaku tindak pidana penguasaan hutan secara tidak sah yaitu: Membuka lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan(TPKH) dari menteri kehutanan,Melakukan penebangan pohon diareal hutan dengan keterangan surat pernyataan tanah tidak bersengketa, Bermusyawara bersama seluruh kelompok tani untuk pembuatan kebun sawit di atas lahan Akibat hukum terhadap pelaku: Terdakwa dalam tahap penahanan,Terdakwa dijatuhkan pemidanaan,Terdakwa dijatuhkan pidana denda,Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban yaitu korban mengalami kerugian.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut :Diharapkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dalam menangani kasus Penguasaan hutan secara tidak sah dengan bersungguh-sungguh
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN ELEKTRONIK DENGAN TUJUAN UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI DOKUMEN SECARA BERLANJUTAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana motif, modus dan akibat hukum terjadinya kejahatan dalam tindak pidana kejahatan elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dokumen secara berlanjutan. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah Untuk Mengetahui Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya tindak pidana kejahatan elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dokumen secara berlanjutan. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik : a.Para pelaku memasang kamera CCTV dan alat skimmer dalam ATM; b.Mencari mesin ATM HYOSUNG dan mengambil struk dari mesin ATM; c.Memasang spycam dengan ditempelkan pada bamper tombol mesin ATM sebelah kanan; d.Berkeliling dengan menggunakan sepeda motornya untuk mencari lokasi ATM yang akan dipasang Alat Skimme. Dari modus tersebut adapun akibat hukumnya yaitu : 1)Para terdakwa ditahan. 2) Para terdakwa dipidana dan denda. 3)Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan keamanan terhadap mesin ATM. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan pengambilan uang dimesin ATM.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah motif pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan, bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan dan bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana memanen hasil perkebunan terhadap pelaku dan barang bukti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan, untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan dan untuk mengetahui akibat hukum akibat hukum terjadinya tindak pidana memanen hasil perkebunan terhadap pelaku dan barang bukti. sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup
2. Modus pelaku :
a. Terdakwa membawa pisau egrek adalah untuk mengegrek buah kelapa sawit
b. Terdakwa menggunakan pisau dodos yang bergagang kayu dan sebatang gancu adalah untuk memotng kelapa sawit
c. Terdakwa menggunakan kerajang along-along untuk menyimpan buah kelapa sawit
3. Akibat hukum terhadap terdakwa dan barang bukti dalam tindak pidana memanen hasil perkebunan kelapa sawit secara ilegal :
a. Terdakwa ditahan
b. Terdakwa dipidana penjara dan dibebankan membayar biaya perkara
c. Barang bukti disita atau dijadikan barang bukti diperkara lainnya
Berdasrkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka saran yag dapat di kemukakan penulis yaitu : Diharapkan kepada pemerintah untuk lebih banyak membuka lapangan pekerjaan berupa proyek swadaya, dan diharapkan kepada hakim supaya bisa menciptakan kepastian hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini adalah Deskripsi Tentang Motif Modus Akibat Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan.
Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana motif pelaku / terdakwa dalam melakukan tindak pidana pembakaran hutan.
2. Bagaimana modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pembakaran hutan.
3. Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pembakaran hutan terhadap pelaku / terdakwa.
Berikut tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui Motif Tindak Pidana Pembakaran Hutan.
2. Untuk mengetahui Modus Tindak Pidana Pembakaran Hutan.
3. Untuk mengetahui, Akibat Hukum terhadap pelaku dan korban Tindak Pidana Pembakaran Hutan.
Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Motif Tindak Pidana Pembakaran Hutan adalah: Untuk Membuka Lahan Baru.
2. Modus Tindak Pidana Pembakaran Hutan adalah: Terdakwa mengumpulkan rumput kering dengan cara memangkas menggunakan parang, Terdakwa menggunakan korek api dan melakukan pembakaran.
3. Akibat hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Pembakaran hutan adalah:
Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin.Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Bagaimana Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaiamana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dana raskin.Tujuan yang penulis dikaji adalah:Untuk menegtahui Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Untuk menegetahui Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin, Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan penulis adalah:variabel bebasdan variabel terikat.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Motif terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa melakukan korupsi untuk membayar utang, Terdakwa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin Sebagai berikut:Terdakwa menaikan harga raskin, Terdakwa menjual raskin, Terdakwa memotong jatah raskin, Terdakwa tidak mensosialisasi pendistribusian raskin, Terdakwa tidak mengawal raskin.Akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa ditahan, Terdakwa di hukum penjara, Terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: Untuk Jaksa Penuntut umum: Jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan harus teliti dan cermat menjelaskan substansi pasal dakwan. Untuk Hakim: Dalam membuat putusan hakim harus memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa. Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatukan putusan.
Kata Kunci : Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penulis melakukan penelitian dengan judul deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencucian uang. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana motif terjadinya tindak pidana pencucian uang, bagaimana modus terjadinya tindak pidana pencucian uang dan akibat hukum terjadinya terjadinya tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencucian uang, untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui akibat hukum terjadinya pencucian uang. Jenis penulisan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian dalam tulisan ini Penulis menemukan motif terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah karena ingin mendapatkan keuntungan yang melebihi batas kewajaran dan untuk menyamarkan harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana lainnya. Ada dua modus terjadinya tindak pidana pencucian uang oleh pelaku yaitu pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara transfer dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara belanja. Sedangkan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni pelaku dipidana penjara dan denda serta barang bukti dirampas untuk negara
Berdasarkan uraian hasil dan pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan yakni motif terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni ingin mendapatkan keuntungan yang melebihi batas kewajaran dan ingin memperkaya diri. Modus terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni menyamarkan harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana lainnya, dengan cara terdakwa menyuruh kenalannya untuk mentransfer uang, terdakwa mentransfer uang ke rekening kenalannya, dan terdakwa mengambil uang dari kenalan untuk membeli barang. Sedangkan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni :
a. Para pelaku ditahan, dipidana dan didenda.
b. Barang bukti dirampas untuk negara.
Sedangkan saran dalam tulisan ini yakni pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah orang atau oknum yang mengajak masyarakat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, dibutuhkan peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi tentang perilaku yang bisa menimbulkan tindak pidana pencucian uang agar masyarakat tidak mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pidana tindak pidana pencucian uang, masyarakat perlu melakukan tindakan pencegahan dengan selalu berhati-hati, waspada dan tidak mudah tergiur dengan profit atau keuntungan yang besar.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KARTU KREEDIT MILIK ORANG LAIN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana moif, modus dan akibat hukum terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain .Tujuan yang ingin Penulis kaji adalahUntuk Mengetahui Motif,Modus dan Akibat Hukum Terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain.Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik : a.Para terdakwa membentuk kelompok yang terdiri dari 4 tim. b.Para terdakwa menggunakan 5 unit cpu dan 23 unit monitor. c. Terdakwa membobol kartu kredit secara online. d. Terdakwa memperoleh data kartu kredit orang lain dengan cara spam. e. Terdakwa megunakan data kartu kredit untuk membeli aplikasi. Dari modus tersebut adapun akibat hukumnya yaitu : 1)Para terdakwa ditahan. 2) Para terdakwa dipidana dan denda. 3)Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara. 4) Korban dirugikan dengan jumlah tagihan dari Bank. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan penanganan terhadap media social. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga identitspribadi.
Kata Kunci :Motif, Modus,Akibat hukum, kejahatan elektronik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Bagaiman akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1. Untuk Mengetahuhi motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Untuk Mengetahuhi modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Untuk Mengetahuhi akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis ditemukan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku ingin memuaskan hasrat dan korban yang berpenampilan seksi, selain itu modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan motor, pelaku mengacam korban, pelaku memukul korban dengan kayu. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku yaitu pelaku ditahan, pelaku dipidana penjara, pelaku dibebankan biaya perkara. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yaitu korban depresi, korban mengalami luka dan memar. Adapun saran dari penulis yaitu Korban diharapkan agar bisa menjaga diri dalam hal berpakaian, tidak takut dan malu untuk meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum, LPSK, dan orang-orang terdekat agar mendapatkan perlindungan, dan Masyarakat diharapkan agar lebih menjaga keluarga serta kerabat-kerabat terdekatnya khususnya wanita agar terhindar dari kejahatan perkosaan dan bersama-sama membantu korban perkosaan agar terlepas dari penderitaannya.
Kata kunci: Motif, modus, akibat hukum, tindak pidana pemerkosaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pengoperasian kapal penangkap ikan asing diwilayah ZEEI menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia dikarnakan setiap tahun nelayan-nelayan asing sering masuk ke wilayah ZEEI dengan berbagai modus untuk menangkap ikan secara illegal. Oleh karna itu penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan mengangkat judul: “Deskripsi Terjadinya Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan Asing Diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)” dengan 3 (tiga) permasalahan yaitu Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pengoperasian kapal penangkap ikan asing diwilayah ZEEI, bagaimana modus terjadinya pengoperasian kapal penangkap ikan asing diwilayah ZEEI dan Bagaimana Akibat hukum dari pengoperasian kapal penangkap ikan asing diwilayah ZEEI. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pengoperasian kapal penangkap ikan asing diwilayah ZEEI, untuk mengetahuai bagaimana modus pengoperasian kapal penangkap ikan asing diwilayah ZEEI dan akibat hukum bagi pelaku pengoperasian kapal penangkap ikan asing diwilayah ZEEI. Penelitian ini bersifat deskriptif artinya suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara utuh suatu permasalahan, jenis penelitian ini adalah penelitian normatif/kepustakaan. Penelitian ini menggunakan dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap bahan hukun primer, sekunder dan tertier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ditemukan bahwa faktor terjadinya pengoperasian kapal penangkap ikan asing yaitu faktor ekonomi dan juga faktor tingkat pendidikan yang rendah, selain itu modus yang digunakan juga beragam dari alat tangkap yang dilarang, penggunakan bendera asing dan lain sebagainya sehingga menimbulkan akibat hukum bagi pelaku yang ditangkap dan diadili wajib membayar denda berupa uang tunai sesuai dengan putusan pengadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini ialah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Membuka Lahan Dengan Cara Membakar.
Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1.Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?, 2.Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?, dan 3.Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?.
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1.Motif dari pelaku dalam melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar, 2.Modus pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar, dan 3.Akibat hukum dari tindak pidna membuka lahan dengan cara membakar.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operendi membuka lahan dalam kawasan dengan cara membakar dan variabel terikat adalah putusan hakim terhadap tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Motif pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan adalah :
a. Mencari keuntungan atau penambahan penghasilan,
b. Melakukan penghematan biaya operasional.
2. Modus pelaku melakukan pembukaan lahan adalah:
a. Membersihkan lahan miliknya, ada pula yang disuruh membersihkan lahan milik orang lain,
b. Membersihkan lahan dengan cara memotong/ membersihkan dan mengumpulkan rumput kering dan kayu-kayuan yang ada dalam halaman dan menyulutkan api melalui korek api gas tumpukan tersebut,
c. Meninggalkan tempat atau lahan yang dianggapnya bahwa api telah padam.
d. Mendengar informasi lahan milik orang lain terbakar. Pelaku kembali untuk memadamkan api, namun terlambat karena lahan milik orang lain dan lahan milik pelaku sediri juga telah terbakar.
3. Akibat hukum dari tindak pidana membuka lahan adalah:
a. Pelaku menjalani pemidanaan,
b. Pelaku dikenai denda,
c. Menetapkan para pelaku tetap ditahan; dan
d. Membebankan kepada para pelaku untuk membayar biaya perkara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apa motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, bagaimanakah modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, untuk mengetahui modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, untuk mengetahui akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik :
a. Terdakwa ingin mengambil tanah perusahaan
b. Untuk membela kepentingan klein terdakwa
2. Modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik :
a. Terdakwa menuduh Perusahaan PT Bintang Harapan Desa menurut surat kabar pilar
b. Terdakwa memuat surat yang isinya tentang tanah kemudian mengirimkan surat kepada PT Bintang Harapan Desa
c. Terdakwa mengirim surat kepada berbagai instansi penegak hukum
3. Akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban :
a. Bagi pelaku :
1) Terdakwa di tahan
2) Terdakwa di jatuhi pidana penjara
b. Bagi korban :
1) Nama baik korban menjadi rusak
2) Korban mengalami kerugian
Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berekspresi dalam mengeluarkan pendapat sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, diharapkan kepada hakim agar lebih teliti dalam memutus suatu perkara sehingga didapat putusan yang tidak merugikan kedua pihak.
Kata kunci : Motif, Modus dan Akibat Hukum, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan pelaku tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia ? 2. Bagaimana mekanisme penempatan migran Indonesia oleh orang-perorangan? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku , korban dan Negara tindak pidana penempatan Tenaga Pekerja Indonesia di luar negeri ? Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia. 2. Untuk mengetahui mekanisme penempatan migran Indonesia oleh orang-perorangan. 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku, korban dan Negara tindak pidana penempatan Tenaga Pekerja Indonesia di luar negeri. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia, mekanisme penempatan migran Indonesia oleh orang-perorangan dan akibat hukum terhadap pelaku dan korban tindak pidana penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, sedangkan Variable terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penempatan penempatan pekerja migran Indonesia.
Berdasarkanh hasil penelitian maka yang menjadi faktor penyebab pelaku tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia adalah pelaku mendapatkan keuntungan dan pelaku mendapat upah. Mekanisme penempatan migran Indonesia oleh orang-perorangan, secara normatif berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yaitu : Pendaftaran, Seleksi, Pemenuhan dokumen, Orientasi Pra Penempatan (OPP), Pendataan sidik jari biometric, Pemberangkatan. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana penempatan Tenaga Pekerja Indonesia di luar negeri adalah pelaku di tahan, pelaku di pidana penjara dan membayar denda. Pelaku membayar biaya perkara. Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian materil. Akibat hukum terhadap Negara adalah mengurangi pendapatan devisa negara non pajak.
Saran, Diharapkannmasyarakat khusus para pekerja migran Indonesia untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai mekanisme yang sudah di atur dan diharapkan kepada pemerintah Dinas Ketenagakerjaan dalam hal perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, dan juga memberikan pemahaman bagi para calon Pekerja Migran Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
1. Mengapa pelaku melakukan tindak pidana kekarantinaan Kesehatan?
2. Apa akibat hukum bagi pelaku tindak pidana kekarantianaan kesehatan? Tujuan penelitian adalah :
1. Untuk mengetahui alasan pelaku melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
2. Untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab pelaku melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan akibat hukum bagi pelaku tindak pidana kekarantianaan kesehatan dan vaiabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana kekarantianaan kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka alasan pelaku melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan adalah :
1. Terdakwa tidak mematuhi protocol kesehatan
2. Terdakwa telah melakukan pengambilan paksa Jenazah dari petugas tanpa menggunakan masker dan Alat Pelindung Diri (APD)
3. Terdakwa dalam melakukan aksi unjuk rasa tidak membawa rapid test atau swab dari petugas kesehatan, tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.
Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana kekarantianaan kesehatan adalah hakim menerapkan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akbat dari perbuatan terdakwa :
a. Dipidana dengan pidana percobaan
b. Membayar denda
c. Membayar biaya perkara
Saran yang dapat penulis berikan adalah :
1. Dalam penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, Hakim harus mampu bukan saja memberikan efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, tetapi juga bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
2. Dengan adanya pengaturan hukum yang jelas mengenai tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, maka diharapkan bagi setiap penegak hukum untuk menegakkan dan menerapkan setiap kekentuan-ketentuan yang ada didalam peraturan perundang-undangan terkait sesuai dengan kualifikasi atau jenis tindak pidana yang dilakukan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Usaha Tanpa Izin”.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin?, Bagaimana cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin?, dan Bagaimanakah akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap pelaku?.
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, Untuk megetahi cara pelalaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, Untuk mengetahui akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap pelaku.
Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin dan akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap lingkungan dan pelaku. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka :
1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana peggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu:
a. Izin penggunaan Sumber daya air masih dalam proses,
b. Terdakwa belum mengurus izin.
2. Cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu:
a. Air tanah disedot dengan menggunakan mesin pompa air,
b. Air di tampung ke dalam bak penampung/tangki,
c. Air di alirkan ke tempat atau mesin pendorong.
3. Akibat hukum Terhadap pelaku tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu:
a. Pelaku dipidana penjara,
b. Pelaku membayar denda,
c. Pelaku dibebankan membayar biaya perkara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Peradagangan Satwa Trenggiling”. Rumusan masalah 1. Bagaimana motif terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling? 2. Bagaiamana modus terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling? 3. Bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana terhadap pelaku barang bukti peradagangan satwa trenggiling? Tujuan penelitian ini adalah; 1. Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling 2. Untuk menegtahui modus terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling 3. Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana peradagangan satwa trenggiling. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk mendeskripsikan motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana perdagangan satwa trenggiling.
Berdasarkan Hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Motif terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling yaitu; a) Untuk Mendapatkan keuntungan, b) Mendapat penawaran dari seorang pembeli, c) Untuk pengobatan anak yang sakit, d) Mendapatkan imbalan dan e) Terdakwa tertarik untuk bisa memiliki satwa trenggiling. 2. Modus terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling yaitu; a) Terdakwa membeli dan menjual satwa Trenggiling b) Terdakwa menerima uang penjualan trenggiling tersebut dengan jalan transfer, c), Terdakwa membawa ternggiling ke tempat tujuan, d) Adanya kesepakatan tawar – menawar antara terdakwa dan penjual melalui telepon atau via whatsaap. 3. Akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling yaitu; a) Bagi pelaku yaitu; (1) Terdakwa ditahan dan di dipidana penjara, (2) Terdakwa dikenakan denda dan membayar biaya perkara. b) Bagi satwa yang dilindungi yaitu; (1) Satwa trenggiling terancam punah dan (2) Mengakibatkan kematian pada satwa trenggiling. Saran yang diberikan yaitu sebagai generasi penerus, para mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum harus lebih kritis terhadap isu-isu tentang perdagangan satwa trenggiling sehingga dapat menjadi bahan kajian untuk mencari solusi dan menjadi kontribusi kepada negara, bangsa dan agama.
Kata Kunci: Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana, Peradagangan Satwa Trenggiling
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penyerobotan Hak Milik Atas Tanah.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah? (2) Fakor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pidana penyerobotan tanah? (3) Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah?
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah, (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah dan (3) Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskripsi” dan berjenis “Normatif”.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain:
a. Terdakwa mengklaim tanah tersebut miliknya.
b. Memperoleh keuntungan.
2. Bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain:
a. Terdakwa menjual tanah yang bukan milinya.
b. Terdakwa telah melakukan penanaman atau pembelian.
c. Terdakwa melakukan pembangunan.
d. Terdakwa melakukan penyewaan.
e. Terdakwa melakukan pembersihan lahan.
3. Akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah.
a. Terdakwa dipidana penjara.
b. Terdakwa membayar biaya perkara.
Adapun saran bagi penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain:
1. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya janganlah melakukan pembangunan, penjualan, penanaman atau pembenihan terhadap lahan tanah yang mana sudah diketahui bukan miliknya.
2. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya yang ingin membeli tanah atau menjual tanah ataupun menyewah tanah haruslah memperhatikan terlebih dahulu terkait dengan alas hak atas tanah tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari.
3. Diharapkan Pemerintahan Desa memfasilitasi penyelesaian sengketa penyerobotan tanah agar dapat diselesaikan secara ke-keluargaan berdasarkan Asas Restoratif Justice.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul: DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL”. Rumusan masalah 1). Bagaimana motif terjadinya tindak pidana penjualan kosmetik ilegal? 2). Bagaimana modus pelaku tindak pidana penjual kosmetik illegal ? 3) Bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penjual kosmetik illegal ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1). Motif terjadinya tindak pidana penjualan kosmetik illegal ? 2). Modus pelaku tindak pidana penjual kosmetik ilegal 3) Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penjual kosmetik ilegal. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana peredaran kosmetik ilegal, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana peredaran kosmetik ilegal. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal adalah; 1) Motif terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu; a) Untuk mendapatkan keuntungan dan b) Karena ada permintaan konsumen. 2) Modus terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu; a) Terdakwa memebeli kosmetik dengan harga murah b) Terdakwa mempromosikan kosmetik illegal ditokonya c) Terdakwa meyakinkan pembeli bahwa kosmetik yang dijaul legal d) Terdakwa menjual kosmetik dengan harga melebhi harga pembelian 3) Akibat hukum terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu; a) Terdakwa ditahan b) Terdakwa di pidana penjara dan didenda serta dibebankan membayar biaya perkara
Kata Kunci: Motif, Modus Akibat Hukum, Peredaran Kosmetik Ilegal