Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: ELISABETH TAMO INA MARRU
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK

2022•Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judulskripsipenulisadalah,“Faktor-faktorpenyebabTerjadinyaTindakPidanaPenculikanAnak”.RumusanMasalahpenelitianpenulis,adalah :1). Faktor-faktorapasaja yang menyebabkanterjadinyatindakpidanapenculikananak? 2). Bagaimana modus terjadinyatindakpidanapenculikananak? 3). Bagaimanaakibathukumdaritindakpidanapenculikananakterhadappelaku dan anak?.Penelitianinidilakukandengantujuan :1). Untukmengetahuifaktor-faktorapasaja yang menyebabkanterjadinyatindakpidanapenculikananak; 2). Untukmengetahui modus terjadinyatindakpidanapenculikananak. 3). Untukmengetahuiakibathukumdaritindakpidanapenculikananakterhadappelaku dan anak. Sifatpenelitianpenulisadalahdeskriptif dan jenispenelitianyang digunakandalampenelitianhukuminiadalahpenelitianhukum normative. Hasil penelitian, sebagaiberikut:Motif dan modus terjadinyatindakpidanapenculikananak.Motif daripelakutindakpidanapenculikananak, adalah : Terdakwa ingin memiliki dan menjual perhiasan emas dari korban Terdakwa merasa dendam kepada orang tua korban. Terdakwa ingin mempunyai anak karena belum memiliki anak. Modus daripelakutindakpidanapenculikananak, adalah : Membujuk korban dengan kata-kata kebohongan Mengambil/menculik anak pada saat pintu rumah terbuka. Terdakwa mengambil anak pada saat keluar rumah menuju ke kios. Terdakwa meminta agar bayi dititipkan padanya pada saat nenek bayi pulang rumah mengambil KTP. Terdakwa mengajak korban Dika Pratama untuk ikut bersama kerumah terdakwa. Akibat hukum dari tindak pidana penculikan anak terhadap pelaku dan anak. Akibat hukum terhadap pelaku, adalah 1). Pelaku/terdakwa dipidana penjara dan didenda berupa uang dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.2). Pelaku/terdakwa membayar biaya perkara. Akibat hukum terhadap anak, adalah 1). Anak korban tindak pidana penculikan dan orang tua korban mengalami trauma dan depresi yang berkepanjangan.2). Anak korban tindak pidana penculikan mengalami gangguan psikologis. Kata Kunci: Penyebab, modus dan akibathukumpenculikananak  

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judulskripsipenulisadalah,“Faktor-faktorpenyebabTerjadinyaTindakPidanaPenculikanAnak”.RumusanMasalahpenelitianpenulis,adalah :1). Faktor-faktorapasaja yang menyebabkanterjadinyatindakpidanapenculikananak? 2). Bagaimana modus terjadinyatindakpidanapenculikananak? 3). Bagaimanaakibathukumdaritindakpidanapenculikananakterhadappelaku dan anak?.Penelitianinidilakukandengantujuan :1). Untukmengetahuifaktor-faktorapasaja yang menyebabkanterjadinyatindakpidanapenculikananak; 2). Untukmengetahui modus terjadinyatindakpidanapenculikananak. 3). Untukmengetahuiakibathukumdaritindakpidanapenculikananakterhadappelaku dan anak. Sifatpenelitianpenulisadalahdeskriptif dan jenispenelitianyang digunakandalampenelitianhukuminiadalahpenelitianhukum normative. Hasil penelitian, sebagaiberikut:Motif dan modus terjadinyatindakpidanapenculikananak.Motif daripelakutindakpidanapenculikananak, adalah : Terdakwa ingin memiliki dan menjual perhiasan emas dari korban Terdakwa merasa dendam kepada orang tua korban. Terdakwa ingin mempunyai anak karena belum memiliki anak. Modus daripelakutindakpidanapenculikananak, adalah : Membujuk korban dengan kata-kata kebohongan Mengambil/menculik anak pada saat pintu rumah terbuka. Terdakwa mengambil anak pada saat keluar rumah menuju ke kios. Terdakwa meminta agar bayi dititipkan padanya pada saat nenek bayi pulang rumah mengambil KTP. Terdakwa mengajak korban Dika Pratama untuk ikut bersama kerumah terdakwa. Akibat hukum dari tindak pidana penculikan anak terhadap pelaku dan anak. Akibat hukum terhadap pelaku, adalah 1). Pelaku/terdakwa dipidana penjara dan didenda berupa uang dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.2). Pelaku/terdakwa membayar biaya perkara. Akibat hukum terhadap anak, adalah 1). Anak korban tindak pidana penculikan dan orang tua korban mengalami trauma dan depresi yang berkepanjangan.2). Anak korban tindak pidana penculikan mengalami gangguan psikologis. Kata Kunci: Penyebab, modus dan akibathukumpenculikananak  

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail