DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA TRENGGILING
INTISARI Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Peradagangan Satwa Trenggiling”. Rumusan masalah 1. Bagaimana motif terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling? 2. Bagaiamana modus terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling? 3. Bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana terhadap pelaku barang bukti peradagangan satwa trenggiling? Tujuan penelitian ini adalah; 1. Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling 2. Untuk menegtahui modus terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling 3. Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana peradagangan satwa trenggiling. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk mendeskripsikan motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana perdagangan satwa trenggiling. Berdasarkan Hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Motif terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling yaitu; a) Untuk Mendapatkan keuntungan, b) Mendapat penawaran dari seorang pembeli, c) Untuk pengobatan anak yang sakit, d) Mendapatkan imbalan dan e) Terdakwa tertarik untuk bisa memiliki satwa trenggiling. 2. Modus terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling yaitu; a) Terdakwa membeli dan menjual satwa Trenggiling b) Terdakwa menerima uang penjualan trenggiling tersebut dengan jalan transfer, c), Terdakwa membawa ternggiling ke tempat tujuan, d) Adanya kesepakatan tawar – menawar antara terdakwa dan penjual melalui telepon atau via whatsaap. 3. Akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan satwa trenggiling yaitu; a) Bagi pelaku yaitu; (1) Terdakwa ditahan dan di dipidana penjara, (2) Terdakwa dikenakan denda dan membayar biaya perkara. b) Bagi satwa yang dilindungi yaitu; (1) Satwa trenggiling terancam punah dan (2) Mengakibatkan kematian pada satwa trenggiling. Saran yang diberikan yaitu sebagai generasi penerus, para mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum harus lebih kritis terhadap isu-isu tentang perdagangan satwa trenggiling sehingga dapat menjadi bahan kajian untuk mencari solusi dan menjadi kontribusi kepada negara, bangsa dan agama. Kata Kunci: Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana, Peradagangan Satwa Trenggiling