ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini ialah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Membuka Lahan Dengan Cara Membakar.
Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1.Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?, 2.Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?, dan 3.Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?.
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1.Motif dari pelaku dalam melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar, 2.Modus pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar, dan 3.Akibat hukum dari tindak pidna membuka lahan dengan cara membakar.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operendi membuka lahan dalam kawasan dengan cara membakar dan variabel terikat adalah putusan hakim terhadap tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Motif pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan adalah :
a. Mencari keuntungan atau penambahan penghasilan,
b. Melakukan penghematan biaya operasional.
2. Modus pelaku melakukan pembukaan lahan adalah:
a. Membersihkan lahan miliknya, ada pula yang disuruh membersihkan lahan milik orang lain,
b. Membersihkan lahan dengan cara memotong/ membersihkan dan mengumpulkan rumput kering dan kayu-kayuan yang ada dalam halaman dan menyulutkan api melalui korek api gas tumpukan tersebut,
c. Meninggalkan tempat atau lahan yang dianggapnya bahwa api telah padam.
d. Mendengar informasi lahan milik orang lain terbakar. Pelaku kembali untuk memadamkan api, namun terlambat karena lahan milik orang lain dan lahan milik pelaku sediri juga telah terbakar.
3. Akibat hukum dari tindak pidana membuka lahan adalah:
a. Pelaku menjalani pemidanaan,
b. Pelaku dikenai denda,
c. Menetapkan para pelaku tetap ditahan; dan
d. Membebankan kepada para pelaku untuk membayar biaya perkara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI :
Skripsi ini berjudul : “Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Oleh Anggota TNI” Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia? dan 2. Bagaimana akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi? Tujuan Penelitian adalah 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. 2. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI dan penegakan hukum terhadap tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Militer tentang tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia adalah, faktor untuk memperoleh keuntungan, faktor permintaan pesanan amunisi, dan faktor tekanan dari atasan. Akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi adalah, pidana pokok, berupa pidana penjara , dan pidana tambahan, berupa pemecatan dari dinas militer TNI-AD
Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain, diharapkan anggota TNI yang masih berdinas tidaklah tergiur akan nilai-nilai material (uang) serta tidak mengambil printah dari atasan dalam melakukan suatu tindakan yang diketahui bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pidana berupa penjualan amunisi, dan juga diharapkan para penegak hukum (Hakim) dapat meniru tindakan-tindakan hukum yang diambil atau diputuskan oleh para penegak hukum militer yang tepat dan tegas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, permasalahan yang diangkat dalam penelitian inin adalah: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Tujuan penelitian ini Untuk Mengetahui dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam menjatuhkan disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah.Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu: kemerdekaan hakim dalam memutuskan perkara. Kualitas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan Hal – hal yang memberatkan dan meringankan:
a. Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang relatif besar
- Belum adanya pengembalian kerugian keuangan negara
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembrantasan korupsi
- Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dan melemahkan program pemerintah dalam pembrantasan korupsi
b. Hal yang meringankam
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
- Terdakwa belum perna dihukum
- Terdakwa tidak menikmati atas timbulnya kerugian negara tersebut
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Saran yang penulis berikan adalah agar pemerintah lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang dan jasa agar lebih tegas dalam menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya agar tidak terulang lagi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi penulis berjudul “Deskripsi Tentang Sebab Dan Modus Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah”. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah?, Bagaimana Modus Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab terjadinya pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah. Jenis penelitian bersifat normative sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif. Variabel dalam penelitian ini menggunakan vairabel bebas dan terikat. Penulis menyimpulkan bahwa sebab pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah sesuai dengan analisa pada setiap putusan adalah sebagai berikut: Terdakwa hanya mengikuti permintaan dari pemilik kapal, terdakwa mendapatkan upah yang besar, sedangkan modus terjadinya tindak pidana kepabeanan impor bawang merah sesuai dengan analisa pada setiap putusan adalah sebagai berikut: Mengangkut barang bawaan (bawang merah) tanpa manifest atau surat izin pengangkutan, mengangkut bawang merah masuk ke kapal menggunakan kontainer kulkas agar mengelabui pihak pelabuhan, masuk ke dalam perairan Indonesia dengan barang muatan bawang merah pada malam hari untuk menghindari patroli laut, penurunan barang muatan di perairan Indonesia menggunakan 10 sampan bertujuan untuk menghindari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut: Bagi pemerintah (Kementrian Bea Dan Cukai), mengaju pada sebab dan modus terjadinya tindak pidana Kepabeanan dimana hampir semuanya bermuara pada regulasi serta pengawsan yang kurang serta kepuasaan pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan meraup keuntungan yang besar, maka penulis menyarankan agar pemerintah dalam hal ini kementerian Bea dan Cukai lebih meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang masuk maupun keluar dari wilayah perairan Indonesia. Bagi Kepolisian, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut yang bertugas mengamankan wilayah perairan Indonesia agar lebih memperketat tugas dan fungsi pengawasan lewat patroli laut khususnya pada waktu malam hari sehingga dapat menekan angka penyulundupan yang sering terjadi di wilayah-wilayah perbatasan antar negara.