ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah motif pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan, bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan dan bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana memanen hasil perkebunan terhadap pelaku dan barang bukti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan, untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan dan untuk mengetahui akibat hukum akibat hukum terjadinya tindak pidana memanen hasil perkebunan terhadap pelaku dan barang bukti. sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup
2. Modus pelaku :
a. Terdakwa membawa pisau egrek adalah untuk mengegrek buah kelapa sawit
b. Terdakwa menggunakan pisau dodos yang bergagang kayu dan sebatang gancu adalah untuk memotng kelapa sawit
c. Terdakwa menggunakan kerajang along-along untuk menyimpan buah kelapa sawit
3. Akibat hukum terhadap terdakwa dan barang bukti dalam tindak pidana memanen hasil perkebunan kelapa sawit secara ilegal :
a. Terdakwa ditahan
b. Terdakwa dipidana penjara dan dibebankan membayar biaya perkara
c. Barang bukti disita atau dijadikan barang bukti diperkara lainnya
Berdasrkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka saran yag dapat di kemukakan penulis yaitu : Diharapkan kepada pemerintah untuk lebih banyak membuka lapangan pekerjaan berupa proyek swadaya, dan diharapkan kepada hakim supaya bisa menciptakan kepastian hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah: deskripsi putusan pengadilan tata usaha negara dalam perkara perizinan perkebunan kelapa sawit.rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.mengapa hakim pengadilan tun mengabulkan gugatan untuk sebagian sedangkan pt-tun menyatakan batal putusan ptun dan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 2.mengapa hakim kasasi menolak permohonan pemohon sedangkan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,tujuan untuk mengatahui alasan hakim ptun mengabulkan gugatan untuk sebagian dan alasan hakim membatalkan putusan PT-TUN serta alasan hakim menolak kasasi serta alasan hakim pk mengabulkan gugatan untuk sebagian. jenis penelitian normatif,bersifat deskriftif variabel bebas.variabel terikat.sumber data sekunder,bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,bahan hukum tersier,kamus dan ensiklopedia. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan a.pertimbangan hakim pengadilan tun mengabulkan gugatan sebagian adalah sebagai berikut. 1) tergugat dalam menerbitkan surat keputusan obyek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang undangan 2) bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:asas kepastian hukum, asas akuntabilitas,asas profesionalitas,asas tertib penyelenggaraan negara,asas kecermatan,asas larangan penyalagunaan.b.Pertimbangan Hakim PT-TUN menyatakan batal putusan P-TUN dan gugatan penggugat tidak dapat diterima:1) obyek sengketa bersifat declaratoir 2) tidak memenuhi syarat formil c. pertimbangan hakim kasasi menolak permohonan pemohon adalah sebagai berikut: putusan judex facti pengadilan tata usaha negara medan, sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum d. pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian adalah sebagai berikut. 1) adanya kehilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam putusan PT-TUN dan hakim tingkat kasasi. 2) putusan P-TUN telah memberikan pertimbangan yang cukup jelas. saran: kepala daerah mengeluarkan keputusan atau kebijakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. judex factie dan judex juris dalam memberikan pertimbangan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini ialah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit.Sifat penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan jenis penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit yaitu: hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dipersidangan ternyata bersesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP ternyata semuanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pencurian dengan pemberatan supaya memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, kepada Jaksa Penuntut Umum diharapkan agar lebih teliti dalam menyusun dakwaan maupun tuntutan sehingga dapat dibuktikan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam satu dakwaan.