DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
INTISARI Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apa motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, bagaimanakah modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, untuk mengetahui modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, untuk mengetahui akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik : a. Terdakwa ingin mengambil tanah perusahaan b. Untuk membela kepentingan klein terdakwa 2. Modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik : a. Terdakwa menuduh Perusahaan PT Bintang Harapan Desa menurut surat kabar pilar b. Terdakwa memuat surat yang isinya tentang tanah kemudian mengirimkan surat kepada PT Bintang Harapan Desa c. Terdakwa mengirim surat kepada berbagai instansi penegak hukum 3. Akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban : a. Bagi pelaku : 1) Terdakwa di tahan 2) Terdakwa di jatuhi pidana penjara b. Bagi korban : 1) Nama baik korban menjadi rusak 2) Korban mengalami kerugian Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berekspresi dalam mengeluarkan pendapat sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, diharapkan kepada hakim agar lebih teliti dalam memutus suatu perkara sehingga didapat putusan yang tidak merugikan kedua pihak. Kata kunci : Motif, Modus dan Akibat Hukum, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik