Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pencemaran Nama Baik
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apa motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, bagaimanakah modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, untuk mengetahui modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, untuk mengetahui akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik : a. Terdakwa ingin mengambil tanah perusahaan b. Untuk membela kepentingan klein terdakwa 2. Modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik : a. Terdakwa menuduh Perusahaan PT Bintang Harapan Desa menurut surat kabar pilar b. Terdakwa memuat surat yang isinya tentang tanah kemudian mengirimkan surat kepada PT Bintang Harapan Desa c. Terdakwa mengirim surat kepada berbagai instansi penegak hukum 3. Akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban : a. Bagi pelaku : 1) Terdakwa di tahan 2) Terdakwa di jatuhi pidana penjara b. Bagi korban : 1) Nama baik korban menjadi rusak 2) Korban mengalami kerugian Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berekspresi dalam mengeluarkan pendapat sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, diharapkan kepada hakim agar lebih teliti dalam memutus suatu perkara sehingga didapat putusan yang tidak merugikan kedua pihak. Kata kunci : Motif, Modus dan Akibat Hukum, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Apa yang menjadi motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik? Bagaimana modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik? Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel penelitian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban sebagai berikut: Motif Dari Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik adalah: Mengutarakan kekecewaan atau mencurahkan isi hati (curhat) melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Melampiaskan emosi melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Melampiaskan kekesalan dan kemarahannya melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah: Mengomentari status akun Facebook orang lain. Mengunggah postingan di akun Facebook. Saran penulis yang dapat diberikan adalah: Penyalahgunaan medsos diharapkan tidak menyebabkan penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain. Platform media sosial saat ini punya fitur privasi yang bisa diatur, namun tak ada salahnya menggunakan media sosial dengan lebih baik dan bermanfaat, agar bisa menambah wawasan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail