Abstrak
INTISARI 1. Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana penyelundupan pakaian bekas”.Permasalahan yang diangkat oleh penelitian ini adalah” a. Bagaimana motif pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekas. b. Bagaimana modus pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.c. Bagaimana akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana penyelundupan pakaian bekas.2.Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: a.untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.b.untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penyelundupan pakian bekas.c.untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dan barang bukti tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.3.Sifat dan Jenis Penelitian a.Sifat Penelitian, Penelitian ini bersifat deskriptif dan hasil penelitian adalah.1.Variabel bebas adalah variabel yang mempengaruhi, atau yang menjadi sebab perubahan dari adanya suatu variabel dependen (terkait), Dalam penelitian ini motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas terhadap pelaku dan barang bukti.2, Variabel terkait yaitu variabel yang tergantung pada variabel bebas. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel tersebut adalah putusan pengadilan tentang tidak pidana penyelundupan pakaian bekas. 2. Berdasarkan hasil penelitian, maka yang menjadi motif, modus, dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana penyelundupan Pakaian Bekas Adalah: 1. Motif terjadinyatindak pidana penyelundupan pakaian bekas adalah.a.Untuk mendapatkan keuntungan.b.Karena ada permintaan konsumen.2.Modus terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas adalah.a.Terdakwa mendapat tawaran.b.Terdakwa memuat pakaian bekas dengan menggunakan kapal.3.akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekasadalah.a. Pelaku ditahan b.Pelaku dipidana penjara c.Pelaku dikenakan denda.d.Pelaku dikenkana menanggung biaya perkara.e.akibat hukum Terhadap barang bukti yaitu barang bukti Dirampas untuk dimusnakan. kata kunci: Motif, Modus Akibat Hukum, Penyelundupan Pakaian Bekas.