Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

7 hasil
Subjek: Akibat Hukum.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

MOTIF DAN MODUS SERTA AKIBAT HUKUM DARI TINDAK PIDANA PORNOGRAFI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi dari penulis adalah : “Motif dan Modus serta Akibat Hukum dari Tindak Pidana Pornografi”. Rumusan masalahnya adalah : 1. Motif apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pornografi? 2. Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi? 3. Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku dan korban? Tujuan penelitiannya adalah : Untuk mengetahui motif dan modus serta akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku dan korban. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus serta akibat hukum dari tindak pidana pornografi. Sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana pornografi. Sesuai penelitian dan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut : 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah pelaku memiliki hasrat seksual yang tinggi dan pelaku merasa tertarik terhadap bagian-bagian intim dari tubuh perempuan akibat perceraian serta pelaku hendak mengoleksi dan dijadikan konsumsi pribadi. 2. Modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah membuat atau menyebarluaskan pornografi, menjadikan orang lain sebagai model atau objek pornografi, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 3. Akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku adalah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sesuai perbuatan yang dilakukan serta dibebani membayar biaya perkara. Sedangkan akibat hukum bagi korban adalah merasa tertekan dan malu serta bagi korban yang telah menikah akan membuat hubungan suami-isteri menjadi renggang. Saran, Sanksi pidana terhadap para pelaku yang terlampau ringan tidak sebanding dengan kerugian immaterill yang dialami korban, oleh karena itu diharapkan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum didalam memberikan rasa keadilan agar kedepan menjadi suatu efek jera baik bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, maupun orang lain yang ingin melakukan tindak pidana pornografi. Inovasi teknologi saat ini, menciptakan Kamera CCTV dengan berbagai jenis dan bentuk yang diperjualbelikan secara bebas, sehingga diperlukan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengawasi proses jualbeli dan mengatur pemasangan serta penggunaan kamera CCTV.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

MOTIF DAN MODUS SERTA AKIBAT HUKUM DARI TINDAK PIDANA PORNOGRAFI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi dari penulis adalah : “Motif dan Modus serta Akibat Hukum dari Tindak Pidana Pornografi”. Rumusan masalahnya adalah : 1. Motif apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pornografi? 2. Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi? 3. Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku dan korban? Tujuan penelitiannya adalah : Untuk mengetahui motif dan modus serta akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku dan korban. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus serta akibat hukum dari tindak pidana pornografi. Sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana pornografi. Sesuai penelitian dan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut : 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah pelaku memiliki hasrat seksual yang tinggi dan pelaku merasa tertarik terhadap bagian-bagian intim dari tubuh perempuan akibat perceraian serta pelaku hendak mengoleksi dan dijadikan konsumsi pribadi. 2. Modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah membuat atau menyebarluaskan pornografi, menjadikan orang lain sebagai model atau objek pornografi, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 3. Akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku adalah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sesuai perbuatan yang dilakukan serta dibebani membayar biaya perkara. Sedangkan akibat hukum bagi korban adalah merasa tertekan dan malu serta bagi korban yang telah menikah akan membuat hubungan suami-isteri menjadi renggang. Saran, Sanksi pidana terhadap para pelaku yang terlampau ringan tidak sebanding dengan kerugian immaterill yang dialami korban, oleh karena itu diharapkan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum didalam memberikan rasa keadilan agar kedepan menjadi suatu efek jera baik bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, maupun orang lain yang ingin melakukan tindak pidana pornografi. Inovasi teknologi saat ini, menciptakan Kamera CCTV dengan berbagai jenis dan bentuk yang diperjualbelikan secara bebas, sehingga diperlukan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengawasi proses jualbeli dan mengatur pemasangan serta penggunaan kamera CCTV.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI PEMBATALAN PASAL 235 AYAT (1) DAN PASAL 293 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Deskripsi Pembatalkan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Ptusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? dan Bagaimanakah akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif studi kasus yang bersifat deskriptif menggunakan variable bebas dan variable terikat. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalis secara deskriptif kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui bahwa: Dasar Pertimbangan Hakim dalam pembatalan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing. Ketiga, Norma yang diuji menimbulkan ketidakadilan. Keempat, Norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dibacakan yaitu terhadap ketentuan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan substansi pada bab III, yaitu: Pertama, Terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, Mahkamah Agung harus membuat regulasi tentang tata cara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, maka disaran hal-hal sebagai berikut: Perlu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan perbaikan substansi Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentang upaya kasasi dan peninjauan Kembali dan untuk Pemerintah dan DPR dalam menyusun perundang-perundangan perlu memperhatikan asas kejelasan rumusan undang-undang agar tidak terjadi kekaburan norma dan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA PEMBOBOLAN REKENING BANK

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum terjadinya Pembobolan Rekening Bank”.Kejahatan pembobolan rekening bank merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, perangkat dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah modus para pelaku melakukan pembobolan rekening bank dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari pembobolan rekening bank terhadap pelaku. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat memberikansuatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya.Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative dimana pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaandan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu variabel bebas.Yang menjadikan variabel bebas adalah modus tindak pidana pembobolan rekening bank dan veriabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Pembobolan Rekening Bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang merupakan modus terjadinya tindak pidana Pembobolan Rekening Bank adalah :Pelaku mengambil data pribadi / nomor pin kartu atm milik korban dengan maksud agar pelaku dapat melakukan transaksi dengan menggunakan ATM tersebut, pelaku berpura-pura menjadi orang lain (korban) dengan tujuan untuk mendapatkan informasi rahasia dari rekening korban, pelaku bekerja sama dengan pihak Bank yang mengetahui informasi rahasia dari rekening milik korban dan melakukan transaksi dengan rekening tersebut. Pelaku mengambil data pribadi korban dengan menggunakan alat perekam data yang terdapat pada kartu atm korban.Pelaku masuk ke dalam system perbankan secara ilegal dan melakukan transaksi berulang-ulang dengan menggunakan rekening pelaku tanpa mengurangi saldo yang ada dalam rekening pelaku. Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pembobolan rekening bank :Pidana penjara terhadap Terdakwa, Penyitaan dan pemusnahan terhadap barang bukti dan biaya perkara yang wajib dibayar oleh terdakwa. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan diakhir penelitian inidirekomendasikan beberapa saran dari penulis yang dapat digunakan sebagai masukan bagiperkembangan ilmu hukum diantaranya sistim perbankan harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan agar dapat meminimalisir segala segala bentuk kejahatan perbankan dengan modus yang baru dan aparat hukum yang berwenang harus dapat memberikan tindakan yang tegas dan hukuman yang berat serta kewajiban bagi pelaku untuk mengganti semua kerugian yang dialami Bank maupun nasabah, Kata kunci : Tindak Pidana, Pembobolan Rekening Bank, Modus dan Akibat Hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Modus dan Akibat Terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Barang”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1)Apa modus tindak pidana penyelundupan barang? 2)Apa akibat hukum terjadinya tindak pidana penyelundupan barang?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui modus tindak pidana penyelundupan barang 2) Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penggelapan barang. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor modus dan akibat tindak pidana penyelundupan barang. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penyelundupan barang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus tindak pidana penyelundupan barang adalah dengan memanfaatkan celah pada operasional pengawasan keluar masuk barang antar negara. Sedangkan akibat hukum bagi pelaku dalam melakukan tindak pidana penyelundupan barang ialah kurungan badan dan denda serta barang yang diselundupkan disita. Sedangkan akibat bagi negara ialah kerugian materiil dan imateriil.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MODUS OPERANDI DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI TANPA IKATAN KONTRAK KERJASAMA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Tanpa Ikatan Kontrak Kerjasama”. Rumusan masaalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama ?. 2) Bagamana akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara ?. Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama, 2) untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Variabel terikat adalah tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka diperoleh jawaban yaitu: 1. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama yaitu : 1) Terdakwa bersepakat untuk menyewa lahan, 2) terdakwa mempersiapkan alat penegboran, 3) melakukan pengeboran. 2. Akibat Hukum : 1) Terhadap Pelaku yaitu dipidana penjara, membayar denda dan dibebani biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti yaitu : Dirampas untuk Negara, dirampas untuk dimusnahkan, 3) dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara yang sama. 3) Terhadap Negara yaitu : Negara mengalami kerugian karena hasil dari eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi merupakan milik Negara yang bernilai ekonomis. Saran, diharapkan bagi masyarakat khususnya orang perseorangan untuk patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa orang perseorangan dilarang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi sebgaiamana telah ditentukan dalam ketentuan undang-undang. Bagi penegak hukum untuk memberikan hukuman yang hendaknya dapat ditingkatkan agar kerugian keuangan negara dapat dihindari. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pelaku, Modus Operandi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerjasama, Minyak Bumi, Akibat Hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS TERHADAP MOTIF DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN RUMAH NEGARA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian penulis adalah “Kajian Yuridis Terhadap Motif Dan Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah Negara”. Rumusan masalah : Bagaimana motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara? Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara. Metode penelitian penulis bersifat “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya, dengan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum. Dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah Bagaimana motif pelaku dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara.Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas.Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembakaran rumah negara. Hasil penelitian menunjukkanbahwa yang merupakan motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum bagi pelaku dan negara adalah : 1. Motif terdakwa melakukan pembakaran rumah negara dikarena: a. Terdakwa tidak menerima pelantikan Ujang Iskandar dan Bambang P sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. b. Terdakwa tidak senang dipindah tugaskan dari Kantor Sat Brimobda Riau c. Terdakwa kesal dikarenakan ayah tiri terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan. d. Terdakwa kesal dikarenakan kakek terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan. 2. Akibat hukum bagi pelaku dan negara yaitu: a. Bagi pelaku • Terdakwa diproses dan di hukum pidana penjara. • Terdakwa membayar biaya perkara. b. Bagi Negara Negara mengalami kerugian material dan finansial. Kata kunci : Kajian Yuridis, Rumah Negara,Motif dan Akibat Hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail