Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judul penelitian ini ialah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Membuka Lahan Dengan Cara Membakar. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1.Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?, 2.Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?, dan 3.Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1.Motif dari pelaku dalam melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar, 2.Modus pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar, dan 3.Akibat hukum dari tindak pidna membuka lahan dengan cara membakar. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operendi membuka lahan dalam kawasan dengan cara membakar dan variabel terikat adalah putusan hakim terhadap tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan adalah : a. Mencari keuntungan atau penambahan penghasilan, b. Melakukan penghematan biaya operasional. 2. Modus pelaku melakukan pembukaan lahan adalah: a. Membersihkan lahan miliknya, ada pula yang disuruh membersihkan lahan milik orang lain, b. Membersihkan lahan dengan cara memotong/ membersihkan dan mengumpulkan rumput kering dan kayu-kayuan yang ada dalam halaman dan menyulutkan api melalui korek api gas tumpukan tersebut, c. Meninggalkan tempat atau lahan yang dianggapnya bahwa api telah padam. d. Mendengar informasi lahan milik orang lain terbakar. Pelaku kembali untuk memadamkan api, namun terlambat karena lahan milik orang lain dan lahan milik pelaku sediri juga telah terbakar. 3. Akibat hukum dari tindak pidana membuka lahan adalah: a. Pelaku menjalani pemidanaan, b. Pelaku dikenai denda, c. Menetapkan para pelaku tetap ditahan; dan d. Membebankan kepada para pelaku untuk membayar biaya perkara.

Kata kunci

Akibat Hukum, Membakar, Membuka Lahan, Modus, Motif, Tindak Pidana

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR · oai:ais:skripsi:3193

Publikasi terkait