DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Bagaiman akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1. Untuk Mengetahuhi motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Untuk Mengetahuhi modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Untuk Mengetahuhi akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis ditemukan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku ingin memuaskan hasrat dan korban yang berpenampilan seksi, selain itu modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan motor, pelaku mengacam korban, pelaku memukul korban dengan kayu. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku yaitu pelaku ditahan, pelaku dipidana penjara, pelaku dibebankan biaya perkara. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yaitu korban depresi, korban mengalami luka dan memar. Adapun saran dari penulis yaitu Korban diharapkan agar bisa menjaga diri dalam hal berpakaian, tidak takut dan malu untuk meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum, LPSK, dan orang-orang terdekat agar mendapatkan perlindungan, dan Masyarakat diharapkan agar lebih menjaga keluarga serta kerabat-kerabat terdekatnya khususnya wanita agar terhindar dari kejahatan perkosaan dan bersama-sama membantu korban perkosaan agar terlepas dari penderitaannya. Kata kunci: Motif, modus, akibat hukum, tindak pidana pemerkosaan.