Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

7 hasil
Subjek: Faktor Penyebab
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBUAT ATAU MEMBAWA BAHAN PELEDAK PETASAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Tanpa Hak Membuat Atau Membawa Bahan Peledak Petasan”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membuat atau membawa bahan peldak petasan ?. 2. Bagaimanakah akibat hukum yang timbul bagi terdakwa dan barang bukti ?. Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membuat atau membawa bahan peldak petasan. 2. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul bagi terdakwa dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan akibat hukum yang timbul bagi terdakwa dan barang bukti dalam tindak pidana membuat atau membawa bahan peledak petasan. Sedangkan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana membuat atau membawa bahan peledak petasan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi faktor penyabab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membuat atau membawa bahan peledak petasan adalah 1) terdakwa ingin mendapatkan keuntungan, 2) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, 3) untuk memeriahkan hari raya lebaran. dan akibat hukum yang timbul bagi terdakwa adalah 1) terdakwa ditahan, 2) terdakwa di pidana penjara, 3) terdakwa membayar biaya perkara. Terhadap barang bukti yaitu barang bukti dimusnahkan. Saran, (1) Diperlukan peran serta masyarakat luas untuk melaporkan setiap aksi tindak pidana tersebut serta (2) Lembaga-lembaga pengawas yang konsisten melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki bahan peledak petasan supaya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

FAKTOR PENYEBAB TIDAK DIPERSIAPKANNYA PERANGKAT PEMBELAJARAN OLEH GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DAN BUDI PEKERTI (PAK) DI SD GMIT AIRNONA 1 KUPANG TAHUN AJARAN 2022/2023

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

STUDI TENTANGFAKTOR PENYEBAB TIDAK DIPERSIAPKANNYA PERANGKAT PEMBELAJARAN OLEH GURU PEDIDIKAN AGAMA KRISTEN (PAK) DI SD GMIT AIRNONA 1 KUPANG TAHUN AJARAN 2022/2023 Fasa S)* Natonis, A D.)** Pellu, H L)** ABSTRAK Pelaksanaan pembelajaranmata pelajaran Agama Kristen Dan Budi Pekerti (PAK) guru jarang menggunakan perangkat pembelajaran untuk mengoptimalkan proses pembelajaran saat mengajar yakni Silabus, RPP, LKS, Buku Guru, Buku Siswa, dan media pendukung lainnya sehingga pembelajaran kadang tidak efektif dan efesien untuk menjawab akan prinsip-prinsip pembelajaran.Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa Faktor Penyebab Tidak Dipersiapkannya Perangkat Pembelajaran Oleh Guru PAK.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penyebab Tidak Dipersiapkannya Perangkat Pembelajaran Oleh Guru PAK Di SD GMIT Airnona 1 Kupang. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sampel dari penelitian ini terdiri dari 9 responden. Pengambilan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teori dari Miles dan Huberman (1992) yaitu data reduction, data display dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian ini menunjukan bahwatedapat dua faktor yang mempengaruhi guru PAK tidak mempersiapkan perangkat pembalajaran yakni: faktor internal, guru mengalami kendalah karena tugas tambahan seperti mengikuti kegiatan workshop dan bimtek, keterbatasan lembar kerja peserta didik dan lembar kerja siswa dan juga pekerjaan lain seperti menjadi kaur kurikulum dan bendahara boss. serta faktor eksternal guru mengalami kurangnya pelatihan (pelatihan dari Dinas Pendidikan), fasilitas yang terbatas (alat tulis komputer) dan biaya yang tidak cukup (dalam biaya untuk belanja keperluan perangkat ajar). Berdasarkan hasil analisis data dan kesimpulan pada bab pembahasan maka penulis mengajukan saran sebagai berikut: kepada guru PAK SD GMIT Airnona 1 Kupang untuk mengutamakan tupoksinya sebagai seorang guru mata pelajaran, sehingga dapat mengoptimalkan perangkat pembelajaransebagai sebuah kompas dalam mendidik peserta didik sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Perangkat Pembelajaran Dan Guru PAK

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis ini adalah “Deskripsi tentang penyebab, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : apa yang menjadi penyebab, bagaimanakah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui penyebab, modus dan akibat hukum terhadap kasus tindak pidana penipuan melalui arisan online. Manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak terkait dengan masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 2 (dua) yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab, modus dan akibat hukum tindak pidana penipuan melalui arisan online. Vareabel terikat terdiri dari putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan faktor penyebab dalam tindak pidana penipuan melelui arisan online yaitu faktor ekonomi dan untuk membayar arisan online yang ditunggak oleh peserta arisan yang sudah mendapatkan undian arisan terdahulu, namun tidak membayar angsuran arisan. Modus penipuan melalui arisan online yaitu membuat penawaran arisan online melalui media sosial dan menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat kepada calon korban, serta akibat hukumnya adalah kepada pelaku yaitu pelaku ditahan dan pidana kurungan penjara, pelaku dibebankan untuk membayar biaya perkara serta pelaku mendapatkan keuntungan danakibat hukum kepada korban adalah korban mengalami kerugian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIK TANPA IJIN (SUATU KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul:Deskripsi Tentang Faktor Sosiologi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Permasalahan yang diteliti adalah faktor-faktor sosiologi apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor sosiologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izinyang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin dan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi dokumen atau study kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca dan mengutip literatur-literatur, mengkaji peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim yang berhubungan dengan permasalahan. Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin adalah:Pertama, FaktorekonomiKedua, Kurangnya pengendalian sosial, yaitu tidak dilakukannya pengawasan secara rutin dan sebagian besar menggunakan media online saat penjualan sehingga tidak diketahui oleh petugas.Berdasarkan faktor penyebab diatas, beberapa hal yang disarankan adalah: Pertama, Perlu adanya kegiatan peningkatan ekonomi lainnya dan sosialisasi tentang peredaran kosmetik tanpa izin melalui penyuluhan sehingga masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum peredaran kosmetik tanpa izin.Kedua, Perlu adanya pengendalian sosial oleh penegak hukum dan BPOM terhadap peredaran produk-produk kosmetik tanpa izin, baik melalui sistem penjualan online maupun offline secara rutin. Kata Kunci: Faktor Penyebab dan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin 

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYEBAB DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “Penyebab Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Pada Pengadilan Negeri Kupang)”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan? 2) Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan? Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. 2) Untuk Mengetahui Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan modus tindak pidana penggelapan dalam jabatan. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi penyebab tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah faktor ekonomi dan kesempatan dalam jabatan. Sedangkan modus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ialah 1) Terdakwa Bekerja Sebagai Sales. 2) Terdakwa memakai uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya. 3) Terdakwa membuat Surat dan nota fiktif akan penjualannya. 4) Terdakwa menyimpan surat pembayaran, dan mengacu pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah 1) Diharapkan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dapat menerapkan ketentuan hukum pidana yang sesuai, sehingga para pelaku tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan didasari penerapan hukum pidana yang tepat dari para penegak hukum, maka rasa keadilan dapat dirasakan bagi semua kalangan, 2) Bagi kalangan masyarakat khususnya bagi oknum yang melakukan penggelapan dalam jabatan agar tetap menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari timbulnya kasus lain dan melibatkan pihak lain sehingga terjerat pada masalah hukum yang lain. Kata Kunci :Penggelapan dalam Jabatan, Faktor Penyebab, Modus Operandi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI AMBON

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Perjudian Online Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon? 2) Bagaimana akibat hukum dari perjudian online terhadap pelaku, barang bukti dan hasil perjudian?. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Variabel penelitian adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perjudian online sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana perjudian online. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian online di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon adalah: 1) Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian online karena ingin mendapat keuntungan 2) Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian online karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Akibat Hukum Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti dan Hasil Perjudian online di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon adalah : a) Terhadap pelaku 1) Pelaku dihukum pidana penjara. 2) Pelaku membayar biaya perkara. b) Terhadap barang bukti Barang bukti di rampas untuk dimusnahkan. c) Terhadap hasil perjudian Uang hasil perjudian dirampas untuk Negara. Bagi masyarakat pada umumnya diharapkan untuk mematuhi peraturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini tentang tindak pidana perjudian online karena dengan melakukan perjudian tidak mendapat sesuatu yang menjanjikan. Diharapkan bagi aparat penegak hukum dalam rangka memberikan efek jera, maka pelaku perjudian dikenakan pidana maksimum sesuai dengan perbuatannya. Kata Kunci : Perjudian Online, Faktor Penyebab, Akibat Hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail