Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Tindak Pidana Penadahan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENADAHAN MOBIL

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENADAHAN MOBIL. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1) Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana penadahan mobil, 2) Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana penadahan mobil, 3) Apa akibat hukum terjadinya tindak pidana penadahan mobil terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana penadahan mobil, Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana penadahan mobil, Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana penadahan mobil terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan Hakim serta peraturan perundang- undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian penulis maka dapat dikatakan bahwa: 1). Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan mobil: Terdakwa mencari keuntungan,Untuk kebutuhan keluarga, 2) Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan mobil: Terdakwa melakukan penadahan mobil, Terdakwa menghubung korban dengan via telepon dan ia datang lihat mobil, terdakwa membeli mobil dengan harga rendah atau harga pasar, terdakwa menjual kembali mobil tanpa dilengkapi dokumen 3) Akibat Hukum terjadinya tindak pidana penadahan mobil terhadap pelaku, korban dan barang bukti : a) Terhadap pelaku tindak pidana: Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan,Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa dibebankan untuk membayar perkara b) Akibat hukum terhadap korban: Memiliki kerugian sebesar Rp 120.000.000,- (Seratu Dua Puluh Juta Rupiah), Memiliki kerugian sebesar Rp 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) c) Akibat Hukum Terhadap Barang Bukti : Dipergunakan dalam penuntutan terpisah An. Terdakwa lain, Dikembalikan kepada saksi korban Ledy Feriandi/Nila Mutiara. Adapun saran penulis adalah :1) Dalam hal ini pemangku kebijakan, bahwa pengawasan terhadap penadahan mobil harus dilakukan secara ketat dan rutin agar kiranya tetap meningkatkan kewaspadaan dalam hal penadahan mobil, 2) Para pelaku penadahan mobil, harus memiliki kesadaran untuk tidak melakukan penadahan mobil. Dan Perlunya komitmen, pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas bagi para pelaku yang melanggar aturan dalam kasus penadahan mobil

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN MOBIL

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Mobil” Jurusan Ilmu Hukum. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: “Mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil” Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil”. Tujuan untuk mengetahui alasan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni: “alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil” adalah a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda-beda kepada setiap terdakwa b. Independensi Hakim c. Kualitas perbuatan terdakwa dalam setiap kasus berbea-beda dan Adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Saran yang penulis berikan dalam penulisan ini adalah Kepada semua masyarakat Indonesia agar lebih teliti jika ingin membentu sesama dengan cara meminjamkan uang dengan suatu jaminan, maka harus dilakukan sesuai dengan prosedur agar tidak menilbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF,MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor ? 2) Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor? 3) Bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaku, korban dan kendaraan bermotor dalam tindak pidana penadahan tersebut ?.Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, 2) untuk mengetahui modus yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. 3) untuk mengetahui akbat hukum terhadap pelaku, korban dan kendaraan dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normative.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.Variabel terikat adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penahadan kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yaitu : 1) Motif : Faktor Ekonomi, Adanya Kesempatan, 2) Modus :Membeli sepeda motor dibawah harga pasaran, Membeli sepeda motor tanpa surat-surat. 3) Akibat Hukum : a) Terhadap pelaku : Pelaku ditahan dan dipidana, Sepeda motor di sita, Pelaku membayar biaya perkara. b) Terhadap Korban :Korban mengalami kerugian materil. Saran, bagi masyarakat pada umumnya diharapkan ketika membeli kendaraan bermotor hendaknya memperhatikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKP motor sehingga tidak terjerat dalam tindak pidana penadahan. Bagi aparat penegak hukum, diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut. Kata Kunci : Motif dan Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana Penadahan, Kendaraan Bermotor

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul : penelitian ini adalah “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan”. Rumusan masalah : Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan? Tujuan penelitian yaitu : Untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda-beda terhadap para terdakwa tersebut adalah kurang tepat meskipun pasal yang dijatuhkan adalah sama yaitu Pasal 480 ayat (1) KUHP. Menurut penulis disparitas pidana yang terjadi pada kasus-kasus diatas pada dasarnya akan menimbulkan problematik dalam penegak hukum, yaitu ketidakpastian hukum dan terlebih ketidakpuasan masyarakat terlebih bagi pihak-pihak yang berperkara. Kesimpulan: 1) Tuntutan jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa pelaku tindak pidana penadahan berbeda-beda. 2) Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus kasus tindak pidana penadahan yang berbeda-beda, 3) Kualitas perbuatan terdakwa dalam kasus tindak pidana penadahan yang berbeda-beda. 4) Majelis hakim dalam keputusannya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Saran : 1) Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana kepada para terdakwa dalam perkara pidana penadahan seharusnya mempunyai kebijakan yang dapat dijadikan pedoman dalam mengajukan tuntutan, sehingga menjadi pertimbangan oleh hakim agar dalam penjatuhan pidana hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa sehingga munculnya disparitas pidana dapat diminimalisir. 2) Hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi terdakwa. 3) Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memprtimbangkan hukum materiil dan formil sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. 4) Masyarakat harus selalu waspada dan curiga terhadap orang yang menjual barang – barang dengan harga murah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail