DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA MEMANEN HASIL PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SECARA ILEGAL
Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah motif pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan, bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan dan bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana memanen hasil perkebunan terhadap pelaku dan barang bukti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan, untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan dan untuk mengetahui akibat hukum akibat hukum terjadinya tindak pidana memanen hasil perkebunan terhadap pelaku dan barang bukti. sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup 2. Modus pelaku : a. Terdakwa membawa pisau egrek adalah untuk mengegrek buah kelapa sawit b. Terdakwa menggunakan pisau dodos yang bergagang kayu dan sebatang gancu adalah untuk memotng kelapa sawit c. Terdakwa menggunakan kerajang along-along untuk menyimpan buah kelapa sawit 3. Akibat hukum terhadap terdakwa dan barang bukti dalam tindak pidana memanen hasil perkebunan kelapa sawit secara ilegal : a. Terdakwa ditahan b. Terdakwa dipidana penjara dan dibebankan membayar biaya perkara c. Barang bukti disita atau dijadikan barang bukti diperkara lainnya Berdasrkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka saran yag dapat di kemukakan penulis yaitu : Diharapkan kepada pemerintah untuk lebih banyak membuka lapangan pekerjaan berupa proyek swadaya, dan diharapkan kepada hakim supaya bisa menciptakan kepastian hukum