ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI
Judul Skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan, serta pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil Penelitian Yang Dilakukan diperoleh jawaban yaitu:
1. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa karena :
a. Perbuatan terdakwa tidak tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan.
b. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.
2. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa karena:
a. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memenuhi unsur-unsur dakwaan.
b. Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum.
3. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali karena:
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP maka berdasarkan ketentuan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP.
Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN ELEKTRONIK DENGAN TUJUAN UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI DOKUMEN SECARA BERLANJUTAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana motif, modus dan akibat hukum terjadinya kejahatan dalam tindak pidana kejahatan elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dokumen secara berlanjutan. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah Untuk Mengetahui Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya tindak pidana kejahatan elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dokumen secara berlanjutan. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik : a.Para pelaku memasang kamera CCTV dan alat skimmer dalam ATM; b.Mencari mesin ATM HYOSUNG dan mengambil struk dari mesin ATM; c.Memasang spycam dengan ditempelkan pada bamper tombol mesin ATM sebelah kanan; d.Berkeliling dengan menggunakan sepeda motornya untuk mencari lokasi ATM yang akan dipasang Alat Skimme. Dari modus tersebut adapun akibat hukumnya yaitu : 1)Para terdakwa ditahan. 2) Para terdakwa dipidana dan denda. 3)Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan keamanan terhadap mesin ATM. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan pengambilan uang dimesin ATM.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KARTU KREEDIT MILIK ORANG LAIN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana moif, modus dan akibat hukum terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain .Tujuan yang ingin Penulis kaji adalahUntuk Mengetahui Motif,Modus dan Akibat Hukum Terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain.Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik : a.Para terdakwa membentuk kelompok yang terdiri dari 4 tim. b.Para terdakwa menggunakan 5 unit cpu dan 23 unit monitor. c. Terdakwa membobol kartu kredit secara online. d. Terdakwa memperoleh data kartu kredit orang lain dengan cara spam. e. Terdakwa megunakan data kartu kredit untuk membeli aplikasi. Dari modus tersebut adapun akibat hukumnya yaitu : 1)Para terdakwa ditahan. 2) Para terdakwa dipidana dan denda. 3)Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara. 4) Korban dirugikan dengan jumlah tagihan dari Bank. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan penanganan terhadap media social. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga identitspribadi.
Kata Kunci :Motif, Modus,Akibat hukum, kejahatan elektronik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Skripsi ini berjudul: “Deskripsi tentang modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah :
1) Bagaimana modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik? 2) bagaimana akibat hukum dari tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik?. Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Modus Terjadinya Tindak Pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik. 2) Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Tindak Pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik dan akibat hukum terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik : a.Para terdakwa membentuk kelompok yang terdiri dari 4 tim. b.Para terdakwa menggunakan 5 unit cpu dan 23 unit monitor. c. Terdakwa membobol kartu kredit secara online. d. Terdakwa memperoleh data kartu kredit orang lain dengan cara spam. e. Terdakwa megunakan data kartu kredit untuk membeli aplikasi. Dari modus tersebut adapun akibat hukumnya yaitu : 1)Para terdakwa ditahan. 2) Para terdakwa dipidana dan denda. 3)Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara. 4) Korban dirugikan dengan jumlah tagihan dari Bank. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan penanganan terhadap media social. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga identits pribadi.
Kata kunci : Modus, Akibat Hukum, Tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Apa yang menjadi motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik? Bagaimana modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik? Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel penelitian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban sebagai berikut: Motif Dari Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik adalah: Mengutarakan kekecewaan atau mencurahkan isi hati (curhat) melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Melampiaskan emosi melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Melampiaskan kekesalan dan kemarahannya melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah: Mengomentari status akun Facebook orang lain. Mengunggah postingan di akun Facebook. Saran penulis yang dapat diberikan adalah: Penyalahgunaan medsos diharapkan tidak menyebabkan penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain. Platform media sosial saat ini punya fitur privasi yang bisa diatur, namun tak ada salahnya menggunakan media sosial dengan lebih baik dan bermanfaat, agar bisa menambah wawasan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Analisis Yuridis Tentang Kesesuaian Perma Nomor 1 Tahun 2019 Dengan Asas Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Masalah Penelitian Apa Pertimbangan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.Tujuan penelitan yaitu Untuk mengetahui Pertimbangan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif sehingga penulis melakukan studi dokumen kemudian data dianalisis secara Normatif. Teknik pengumpulan bahan Hukum merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan Data keabsahan peraturan perundang-undangan. Dokumentasi atau studi kepustakaan, yaitu mengumpul dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun literature-literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Kesimpulan Pertimbangan Mahkamah Agung Mengeluarkan Perma Nomor 1 tahun 2019 Persidangan Elektronik adalah Mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang modern profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien . Maksud tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), yaitu terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dari ketentuan tersebut, persidangan secara elektronik diharapkan memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara karena persidangan dapat dilakukan secara cepat dan tidak birokratis, sederhana, dan berbiaya ringan, Mencegah penularan covid-19 dan memotong interaksi fisik dalam pelayanan publik dan memungkinkan dilakukannya sidang jarak jauh dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi dan persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi. Saran Persidangan elektronik harus terbuka untuk umum (publik) karena Pelaksanaan persidangan secara elektronik masih relatif tertutup karena akses untuk mengikuti jalannya proses persidangan secara elektronik hanya diberikan kepada para pihak yang berperkara dan belum terbuka untuk dapat diakses oleh publik.Harus dijelaskan apa pertimbangan yang digunakan jika tidak ada persetujuan hanya salah satu pihak. Berdasarkan Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2019, persidangan secara elektronik untuk perkara perdata tidak bersifat mandatory, melainkan memerlukan persetujuan penggugat dan tergugat. Ini berarti persidangan secara elektronik tidak bisa berjalan dengan sendirinya tanpa persetujuan dari para pihak yang berperkara. Kata Kunci: Persidangan Elektronik, Hukum Acara Perdata,Asas-Asas Hukum Acara Perdata, UU NO 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.