Abstrak
Judul penelitian ini ialah :Deskripsi Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: Mengapa tindak pidana pencurian diselesaikan melalui acara pemeriksaan cepat?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah : untuk mengetahui alasan tindak pidana pencurian diselesaikan melalui acara pemeriksaan cepat. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaberdasarkan deskripsi dan analisis terhadap kelima putusan Hakim dalam penyelesaian tindak pidana pencurian, maka didapati penyebab penyelesaian tindak pidana pencurian diselesaiakan melalui acara pemeriksaan cepat adalah: 1) Nilai barang yang dicuri di bawah Rp.2.500.000,- dan 2)Ketentuan hukum yang diterapkan adalah Pasal 364 KUHP. Saran penelitian ini, perlu pemahaman tentang sinkronisasi aturan untuk tindak pidana pencurian dan acara pemeriksaan cepat, karena tidak semua tindak pidana pencurian diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat, namun hanya tindak pindana pencurian ringan karena masuk dalam kategori tipiring yang memenuhi syarat acara pemeriksaan cepat. Pemahaman dapat tercapai jika pada KUHAP memiliki Pasal penjelasan konkret mengenai jenis-jenis tindak pidana yang diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat. Kata Kunci: Acara Pemeriksaan Cepat, Pencurian