ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Deskrpsi Tentang Motif Dan Modus Operandi Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencurian HandPhone (HP) Dan Leptop Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Bagaimanakah motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Tujuan Penelitian ini adalah : untuk mengetahui motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) dan Leptop. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah :
1. Keinginan untuk memiliki barang
Terdakwa memasuki rumah korban yang sedang terbuka ditinggal penghuni dan situasi dalam keadaan sepi.
2. Menjual untuk memenuhi kebutuhan
Terdakwa pura-pura pergi bertamu dan korban meninggalkan kamar kost dalam keadaan terbuka.
3. Keinginan untuk memiliki barang
Terdakwa pura-pura memanggil korban namun tidak ada orang yang menjawab dan suasana dalam keadaan sepi .
4. Keinginan untuk memiliki barang
Terdakwa memasuki rumah korban yang pintu pagar dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
5. Menjual untuk memenuhi kebutuhan
Terdakwa melihat korban sedang ketiduran serta kamar kost dalam keadaan terbuka dan situasi sepi.
Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Petugas kepolisian khususnya anggota Reskrim Polres Kota Kupang dalam menjalankan tugasnya harus mampu mengendalikan dan meminimalisir kendala-kendala yang ada, baik faktor internal maupun faktor eksternal.
2. Masyarakat sebagai warga Negara yang baik harus bersikap aktif dalam membantu pihak kepolisian.
Kata kunci: Deskripsi,Motif, Modus operandi, Tindak pidana pencurian
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN INTISARI Skripsi Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Diajukan oleh: REXA FRANDEL MANAFE 17312410 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Judex Factie dan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan ?. Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui alasan putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Sifat penelitian adalah deskiptif dan Jenis penelitian adalah normatife dan Pengumpulan data dalam penulisan ini mengunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis data yang digunakan adalah mengunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Judex Factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian karena 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak disumpah; 2). Objek yang diduga dicuri masih dalam sengketa kepemilikan; 3). Objek yang diduga dicuri milik terdakwa. Sedangkan alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Agung adalah ; 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak dibawah sumpah tetapi bersesuaian dengan alat bukti lain ; 2). Judex Factie salah menerapkan Hukum.; 3). Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana. KataKunci:Disparitas Putusan, Tindak Pidana Pencurian. DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Hamzah,2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. H. Margoni, S.H., M.Hum., M.M, 2019, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta Sinar Grafika. Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta Radja Grafindo Persada. Adami Chazawi. S.H, 2015, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, MNC Malang. Ibrahim Johnny, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang. Yanto M. P. Ekon, 2018, bahan kusus hukum acara pidana, Kampus FH UKAW, Kupang. Jurnal-Jurnal Jurnal Rian Prayudi Saputra, Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Vol. 2 No. 2 (2019) Jurnal Toto Hartono, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Vol 2 No 1 Februari 2021. Jurnal Masrizal Afrialdo, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana oleh kepolisian terhadap laporan masyarakat di polisi sector 50. Vol .3.No.2 (Oktober 2016). Jurnal Nasrum Pasaribu, Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru. Vol.5.No.1 (Januari 2017) Jurnal Mukhlis R, Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Pekanbaru. Vol .4.No.1 (2012) Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 363 Tentang Tindak Pidana Pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Dasar Republik Pancasila Putusan 1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1390/pid.B/2013/Pn-LP 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/pid/2015. 3. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 96/pi.B/2014/Pn.SIM 4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/pid/2014. 5. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 170/pid.B/2018/Pn-PLI 6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1116 K/pid/2018. 7. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 106/pid.B/2014/Pn-TUL 8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1452 K/Pid/2014. 9. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 48/pid.B/2014/Pn-SLK 10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid/2015.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah. 1) Bagaimanakah motif terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) Bagaimanakah Modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) bagaimanakah Akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti,tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundangundangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan.Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi motif modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis yaitu 1) motif (a) faktor ekonomi, (b) untuk terdakwa pakai sendiri, 2) modus (a) terdakwa mendorong kendaraan tersebut (b) terdakwa menggunakan kunci palsu, 3) akibat hukum: a) terhadap pelaku ditahan dan dipidana, dan b) terhadap barang bukti barang bukti disita untuk proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di Persidangan. Saran Bagi masyarakat untuk turut serta untuk turut serta dalam proses penyangulangi kejahatan haruslah disadari oleh masyarakat itu sendiri, dimana kejahatan itu lahir dari masyarakat itu sendiri,masyarakat juga bertanggung jawab atas keamanan di wilayah sekitarnya. oleh karena itu peran serta kesadaran masyarakat sangat di butuhkan dalam menangulangi kejagatan tersebut. Bagi aparat penegak hukum,diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus
Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor”. Permasalahan pokok yang
akan dibahas dalam penelitian ini adalah
1. Apa motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian
sepeda motor.
Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis
adalah penelitian hukum normative dengan Teknik pengumpulan data yaitu studi
dokumen.
Hasil penelitian bahwa yang menjadi Motif dan modus pelaku tindak pidana
pencurian sepeda motor, sebagai berikut:
1. Motif Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor:
a). Untuk memperoleh keuntungan dari barang milik korban.
b). Faktor ekonomi.
2. Modus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor:
a). Terdakwa merencanakan pencurian sepeda motor.
b). Terdakwa mengancam korban dengan cara menodongkan
senjata api rakitan dan pisau kearah tubuh korban.
c). Terdakwa merampas sepeda motor korban.
d). Terdakwa menjual sepeda motor korban.
Saran penulis, sebagai berikut:
1. Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor haruslah lebih di
optimalkan untk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan masyarakat
haruslah lebih peduli kepada keadaan sekitar.
2. Meningkatnya angka pencurian kendaraan bermotor membuat masyarakat
menjadi resah, karena itu diharapka agar kinerja aparat penegak hukum perlu
ditingkatkan.
3. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berat bagi
pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sehingga pelaku menjadi jera
untuk melakukan tindak pidana lagi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah Deskripsi Tentang Disparitas Putusan Hakim
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah
pertimbangan hakim sehingga terjadinya disparitas hukuman terhadap pelaku
tindak pidana pencurian”?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran
tentang terjadinya disparitas putusan pemidanaan oleh hakim terhadap pelaku
tindak pidana pencurian. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian
normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencurian,
sedangkan variabel terikatnya adalah disparitas putusan pemidanaan oleh
Hakim terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat
beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan
putusan sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana
pencurian yaitu sebagai berikut:
1. Kualitas Perbuatan terdakwa.
2. Tuntutan Jaksa penuntut Umum yang berbeda beda.
3. Independesi Hakim dalam memutus sesuatu perkara tidak terpengaruh
dari intervensi dari pihak manapun.
4. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Berdasarkan hasil analisis penulis pada BAB sebelumnya maka dapat disimpulkan modus operandi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu : 1. Memantau rumah yang kosong sebelum melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Kasus 1 Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KLT). 2. Memasuki rumah pada saat korban sedang tertidur. (Kasus 3 Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 9/Pid Sus A/2019/PN Bkl dan Kasus 5 Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.Sus-Anak/2018/PN Ambon). 3. Merusak pintu maupun jendela, dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah dan pintu dengan menggunakan obeng dan plat besi. (Kasus 5 Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.Sus-Anak/2018/PN Ambon). 4. Mendorong motor curian sampai ke pinggir desa agar tidak ketahuan oleh korban dan masyarakat setempat. Setelah itu pelaku menyambungkan kabel yang ada dalam kunci kontak sehingga mesin sepeda motor tersebut menjadi hidup. (Kasus 2 Pengadilan Negeri Soasio Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2017/PN SOS)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah :Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Pengadilan Negeri Baturaja. Hakim dalam hal ini juga harus dapat me mberi putusan yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam putusannya hakim dituntut tidak boleh sekedar melaksanakan undang undang, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan sosial. Putusan hakim sangat berpengaruh atas suatu perkara karena keadilan menjadi hal yang sangat diharapkan. Putusan hakim tersebut mencerminkan proses penegakan hukum yang erat kaitannya dengan sosial kemasyarakatan yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Putusan hakim seperti inilah yang banyak menuai persoalan dari masyarakat, misalnya terkait dengan putusan yang berbeda Judul adalah: Disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di pengadilan Negeri Baturaja. Masalah dalam penelitian ini dalah: Bagaimana dasar pertimbanagan Hakim Pengadilan Negeri Baturaja sehingga terjadi disparitas putusan terhadapa Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Tujuan penelitan yaitu: Untuk mengetahui dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Baturaja sehingga terjadi disparitas putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian, penelitian menemukan 4 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim Pengadilan Negeri baturaaja sehingga terjadinya disparitas putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekeasan . 1. Tuntutan Yang Berbeda Dari Jaksa Penuntut Umum 2. Indenpedensi Hakim 3. Kualitas Perbuatan Terdakwa 4. Hal-Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan