ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Tanpa Hak Membuat Atau Membawa Bahan Peledak Petasan”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membuat atau membawa bahan peldak petasan ?. 2. Bagaimanakah akibat hukum yang timbul bagi terdakwa dan barang bukti ?. Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membuat atau membawa bahan peldak petasan. 2. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul bagi terdakwa dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan akibat hukum yang timbul bagi terdakwa dan barang bukti dalam tindak pidana membuat atau membawa bahan peledak petasan. Sedangkan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana membuat atau membawa bahan peledak petasan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi faktor penyabab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membuat atau membawa bahan peledak petasan adalah 1) terdakwa ingin mendapatkan keuntungan, 2) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, 3) untuk memeriahkan hari raya lebaran. dan akibat hukum yang timbul bagi terdakwa adalah 1) terdakwa ditahan, 2) terdakwa di pidana penjara, 3) terdakwa membayar biaya perkara. Terhadap barang bukti yaitu barang bukti dimusnahkan. Saran, (1) Diperlukan peran serta masyarakat luas untuk melaporkan setiap aksi tindak pidana tersebut serta (2) Lembaga-lembaga pengawas yang konsisten melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki bahan peledak petasan supaya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul “Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Kosmetik.” Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah: 1) Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pengedaran sediaan farmasi kosmetik? 2) Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik? 3) Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti? Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik 2) Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana pengedaran Sediaan farmasi kosmetik 3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti, Penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab, bentuk dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan maka diperoleh jawaban yaitu: 1 Faktor yang menyebabkan terjadinya pengedaran sediaan farmasi kosmetik yaitu: 1) Untuk mendapatkan keuntungan, Karena banyaknya permintaan dari kosmetik 2) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik yaitu: 1) Terdakwa memesan kosmetik secas ra online 2) Terdakwa mengedarkan kosmetik tanpa izin edar 3) Akibat hukum dari tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti yaitu: 1) Pelaku ditahan, 2) pelaku dipidana penjara, 3) pelaku dipidana denda, 4) Pelaku membayar biaya perkara. Saran yang diharapkan agar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dapat dijalankan dengan maksimal bagi pihak-pihak yang berperkara dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi kosmetik yang tidak memiliki izin edar agar selalu konsisten menganalisis segala bentuk persoalan dan tambahan dalam hal pelaksanaan dan mengunakan cara yang bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Kosmetik
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Penelitian Penulis Adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Kepada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1AKupang. Rumusan masalahnya yang dikajiadalah: dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dengan percobaan kepada anak pelakutindak pidana pencurian dengan pemberatan.Jenispenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau menggambarkan, serta menjelaskan. Data yang dugunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topic atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Pertimbangan Terhadap Kondisi anak 2. Pertimbangan terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana 3. Pertimbangan terhadap kepenntingan baik kepada anak 4. Pertimbangan terhadap hal yang merigankan dan memberatkan pada anak dalam persidangan Saran dari penulisan ini adalah: 1. Diharapkan kepada orang tua agar lebih meluangkan waktunya untuk memperhatikan pergaulan anak baik di lingkugan tempat tinggal maupun di lingkugan anak bergaul 2. Sebaiknya kepada aparat penegak hukum dan masyarakat utuk memberikan sosialisasi hukum secara aktif dan menyeluruh khususnya anak di bawah umur mengenai dampak dalam melakukan tindak pidana yang akibatnya merugikan anak itu sendiri. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul : penelitian ini adalah “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan”. Rumusan masalah : Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan? Tujuan penelitian yaitu : Untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda-beda terhadap para terdakwa tersebut adalah kurang tepat meskipun pasal yang dijatuhkan adalah sama yaitu Pasal 480 ayat (1) KUHP. Menurut penulis disparitas pidana yang terjadi pada kasus-kasus diatas pada dasarnya akan menimbulkan problematik dalam penegak hukum, yaitu ketidakpastian hukum dan terlebih ketidakpuasan masyarakat terlebih bagi pihak-pihak yang berperkara.
Kesimpulan:
1) Tuntutan jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa pelaku tindak pidana penadahan berbeda-beda.
2) Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus kasus tindak pidana penadahan yang berbeda-beda,
3) Kualitas perbuatan terdakwa dalam kasus tindak pidana penadahan yang berbeda-beda.
4) Majelis hakim dalam keputusannya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Saran :
1) Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana kepada para terdakwa dalam perkara pidana penadahan seharusnya mempunyai kebijakan yang dapat dijadikan pedoman dalam mengajukan tuntutan, sehingga menjadi pertimbangan oleh hakim agar dalam penjatuhan pidana hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa sehingga munculnya disparitas pidana dapat diminimalisir.
2) Hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi terdakwa.
3) Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memprtimbangkan hukum materiil dan formil sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
4) Masyarakat harus selalu waspada dan curiga terhadap orang yang menjual barang – barang dengan harga murah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah “Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Anggota TNI Di Pengadilan Militer”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengapa penjatuhan putusan hakim ada yang bebas dan ada pemidanaan dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI .Tujuan Penelitian yaitu untuk mengetahui alasan penjatuhan putusan hakim ada yang bebas dan ada pemidanaan dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau (data sekunder) berupa putusan pengadilan. Data sekunder dalam penelitian ini terdiri dari tiga bahan hukum yaitu : 1. Bahan Hukum Primer, 2. Bahan Hukum Sekunder, 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian ini membuktikan bahwa adapun pertimbangan hakim sehingga pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI, memutus ada yang bebas dan ada yang menjalani pemidanaan adalah sebagai berikut 1. Terdakwa diputus bebas karena : a. Salah satu unsur dalam dakwaan Pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas tidak terpenuhi. b. Tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana. 2. Terdakwa diputus pemidanaan karena : a. Melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seperti yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Umum. b. Melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban luka ringan serta telah mengakibatkan kerusakan kendaraan milik korban. Seperti yang diatur dalam Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Umum. c. Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana. d. Semua unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi Kata Kunci : Tindak Pidana, Lalu Lintas, Tentara Nasional Indonesia (TNI)