ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Judul Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pemidanaan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak, dengan Rumusan masalah Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pencurian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pencurian. Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel bebas yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap anak yang melakukan pencurian.dan Variabel terikat adalah analisis yuridis terhadap pemidanaan pencurian yang di lakukan oleh anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif Pengumpulan data melalui data sekunder dari direktorat mahkama agung kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pencurian.dari data Direktori Putusan MA Republik Indonesia.maka kesimpulannya sebagai berikut : 1. Pertimbangan hakim terhadap alat bukti 2. Pertimbangan hakim terhadap unsur tindak pidana 3. Pertimbangan hakim terhadap kualitas perbuatan 4. Hal yang meringankan dan hal yang memberatkan Saran setelah penulis memaparkan beberapa kesimpulan terhadap skripsi ini, maka penulis memberikan saran sebagai berikut: 1. Saran penulis, masyarakat maupun pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkan pidana penjara karena hakim memiliki kewenangan independensi 2. Saran penulis, masyarakat maupun pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkan pidana penjara, karena kualitas dari perbuatan pidana anak tersebut. 3. Saran penulis, masyarakat maupun pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkan pidana penjara hal ini karena kualitas nilai barang atau objek curian. 4. Saran penulis, masyarakat maupun pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena hal memberatkan dan meringankan.