Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: NUCH ADI PUTRA SAEKOKO
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PIDANA PEMBINAAN OLEH HAKIM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

2021•Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Putusan Pidana Pembinaan Oleh Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan bagaimanakah pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini berusaha mendeskripsikan atau menguraikan suatu gejala sosial atau peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dengan penerapan suatu norma (peraturan perundang-undangan) yang berlaku. Varibel bebas adalah putusan pidana pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan variabel terikat adalah pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi pustka atau dokument. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana pembinaan dalam lembaga terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat dikategorikan menjadi beberapa pertimbangan, yaitu: pertimbangan tentang tuntutan pidana penunutut umum; pertimbangan tentang saran balai pemasyarakatan; mempertimbangkan segi masa depan anak; dan kualitas nilai barang atau obyek curian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Penulis menyarankan agar Penuntut umum harus lebih sigap dan tegas serta menerangkan secara eksplisit tentang nilai keadilan dan kemanusian terhadap tuntutan hukuman pidana kepada anak tersebut; selain itu, meskipun apa yang direkomendasikan BAPAS tidak menjadi hal yang mutlak bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada anak, tetapi BAPAS harus lebih tepat serta menerangkan lebih eksplisit tentang nilai keadilan dan kemanusian terhadap hukuman pidana kepada anak tersebut; selanjutnya, anak yang merupakan generasi penerus bangsa maka apa yang berkaitan dengan keadaan yang meringankan tersebut dapat membantu anak dalam mengurangi masa kurungan, sebab perkara pidana anak lebih menekan pada nilai keadilan dan kemanusian bagi diri anak; dan apabila anak melakukan tindak pidana pencurian dengan kualitas nilai barang curian yang sekecil apapun tidak menjadikan suatu alasan bahwa anak tersebut tidak dapat dipidana, oleh karena anak tidak boleh lagi melakukan pencurian dengan jenis barang curian apapun. Kata Kunci: Pidana Pembinaan Dalam Lembaga, Anak, Pencurian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PIDANA PEMBINAAN OLEH HAKIM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Putusan Pidana Pembinaan Oleh Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan bagaimanakah pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini berusaha mendeskripsikan atau menguraikan suatu gejala sosial atau peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dengan penerapan suatu norma (peraturan perundang-undangan) yang berlaku. Varibel bebas adalah putusan pidana pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan variabel terikat adalah pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi pustka atau dokument. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana pembinaan dalam lembaga terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat dikategorikan menjadi beberapa pertimbangan, yaitu: pertimbangan tentang tuntutan pidana penunutut umum; pertimbangan tentang saran balai pemasyarakatan; mempertimbangkan segi masa depan anak; dan kualitas nilai barang atau obyek curian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Penulis menyarankan agar Penuntut umum harus lebih sigap dan tegas serta menerangkan secara eksplisit tentang nilai keadilan dan kemanusian terhadap tuntutan hukuman pidana kepada anak tersebut; selain itu, meskipun apa yang direkomendasikan BAPAS tidak menjadi hal yang mutlak bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada anak, tetapi BAPAS harus lebih tepat serta menerangkan lebih eksplisit tentang nilai keadilan dan kemanusian terhadap hukuman pidana kepada anak tersebut; selanjutnya, anak yang merupakan generasi penerus bangsa maka apa yang berkaitan dengan keadaan yang meringankan tersebut dapat membantu anak dalam mengurangi masa kurungan, sebab perkara pidana anak lebih menekan pada nilai keadilan dan kemanusian bagi diri anak; dan apabila anak melakukan tindak pidana pencurian dengan kualitas nilai barang curian yang sekecil apapun tidak menjadikan suatu alasan bahwa anak tersebut tidak dapat dipidana, oleh karena anak tidak boleh lagi melakukan pencurian dengan jenis barang curian apapun. Kata Kunci: Pidana Pembinaan Dalam Lembaga, Anak, Pencurian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail